Tanya Salaf
Konsep · ID

Qital Ath-Tha'ifah Al-Mumtani'ah

Qital Ath-Tha'ifah Al-Mumtani'ah — Memerangi Kelompok yang Menolak Syariat

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah membangun kerangka hukum Islam yang komprehensif tentang kewajiban memerangi setiap kelompok terorganisir yang secara kolektif menolak menjalankan kewajiban Islam yang jelas dan mutawatir. Ini adalah prinsip sentral fiqh siyasah Ibnu Taimiyah dan fatwa terbesarnya dalam bidang ini.


Definisi

Ath-Tha'ifah Al-Mumtani'ah (الطائفة الممتنعة) — kelompok yang menolak (imtina'): sebuah kelompok (ta'ifah) yang secara kolektif dan terorganisir menolak mematuhi kewajiban Islam yang sudah mutawatir dan jelas, meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadah.


Prinsip Utama: Qital wajib hingga Kepatuhan

Ibnu Taimiyah menetapkan: wajib bagi kaum Muslimin untuk memerangi setiap kelompok yang menolak salah satu dari kewajiban Islam yang mutawatir, hingga mereka kembali mematuhinya.

Kewajiban yang jika ditolak kelompok membenarkan qital:

Dalil Qur'an:

QS Al-Anfal [8]: 39:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ

"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah."

QS Al-Hujuraat [49]: 9:

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ

"...perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah."


Paradigma Utama: Abu Bakar dan Mani'u Az-Zakat

Preseden terkuat yang dikutip Ibnu Taimiyah adalah keputusan Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi ﷺ. Lihat: Mani&.

Argumen hukum Abu Bakar yang kemudian disetujui ijma' sahabah:

HR Bukhari (Zakat, 1399) dan Muslim (Keimanan, 20/32):

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَن فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

"Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat."

Dan pernyataan beliau tentang dasar hukum:

"Wallaahi la'in mana'uu 'anni 'iqaalan kaanuu yu'adduunahu ila Rasulillah la-qataltuhumm 'alaih"

"Demi Allah, jika mereka menolak memberiku seekor anak unta yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, aku akan memerangi mereka karenanya."


Tiga Kategori yang Dibedakan Ibnu Taimiyah

1. Kelompok Mumtani'ah dari Syariat (Subjek halaman ini)

2. Bughat (Pemberontak dalam Pemerintahan)

3. Kafir Harbi


Kaidah Tentang Properti dan Ghanimah

Ibnu Taimiyah menegaskan perbedaan penting dari qital terhadap kuffar:

Ketika memerangi kelompok mumtani'ah yang masih Muslim, harta mereka bukan ghanimah. Yang boleh diambil hanyalah jumlah yang mereka withheld dari kewajiban (misalnya: zakat yang ditahan).

Ini membuktikan bahwa kelompok ini tidak dikafirkan — mereka diperlakukan sebagai Muslim yang membangkang, bukan musuh kafir yang hartanya halal.


Cakupan: Kelompok Hirabah yang Menolak Otoritas

Ibnu Taimiyah memperluas prinsip ini ke kelompok hirabah (perampok) yang menolak tunduk kepada otoritas penguasa: mereka harus diperangi bahkan sebelum pernah tertangkap sebelumnya, dan semua yang berpihak kepada mereka demi perlindungan pun menjadi subjek yang sama.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara kelompok yang menolak karena ta'wil (interpretasi yang keliru) dan yang menolak karena juhud (penolakan yang disengaja)? Pembedaan ini memengaruhi apakah mereka dikategorikan bughat atau mumtani'ah.
  2. Bagaimana kerangka ini diterapkan dalam konteks negara-bangsa modern di mana "kelompok" mungkin bukan entitas otonom bersenjata tetapi institusi sipil?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
قتال الطائفة الممتنعة
disiplin
fikih, siyasah
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, qital