Qital Ath-Tha'ifah Al-Mumtani'ah
Qital Ath-Tha'ifah Al-Mumtani'ah — Memerangi Kelompok yang Menolak Syariat
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membangun kerangka hukum Islam yang komprehensif tentang kewajiban memerangi setiap kelompok terorganisir yang secara kolektif menolak menjalankan kewajiban Islam yang jelas dan mutawatir. Ini adalah prinsip sentral fiqh siyasah Ibnu Taimiyah dan fatwa terbesarnya dalam bidang ini.
Definisi
Ath-Tha'ifah Al-Mumtani'ah (الطائفة الممتنعة) — kelompok yang menolak (imtina'): sebuah kelompok (ta'ifah) yang secara kolektif dan terorganisir menolak mematuhi kewajiban Islam yang sudah mutawatir dan jelas, meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadah.
Prinsip Utama: Qital wajib hingga Kepatuhan
Ibnu Taimiyah menetapkan: wajib bagi kaum Muslimin untuk memerangi setiap kelompok yang menolak salah satu dari kewajiban Islam yang mutawatir, hingga mereka kembali mematuhinya.
Kewajiban yang jika ditolak kelompok membenarkan qital:
- Shalat fardhu
- Zakat
- Puasa Ramadhan
- Haji (bagi yang mampu)
- Menjauhi riba
- Menjauhi khamr
- Menegakkan hudud untuk zina, pencurian, dll.
- Menerapkan jizyah atas ahlul kitab
- Memerintah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah — bukan berdasarkan hukum selain keduanya
Dalil Qur'an:
QS Al-Anfal [8]: 39:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah."
QS Al-Hujuraat [49]: 9:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
"...perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah."
Paradigma Utama: Abu Bakar dan Mani'u Az-Zakat
Preseden terkuat yang dikutip Ibnu Taimiyah adalah keputusan Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi ﷺ. Lihat: Mani&.
Argumen hukum Abu Bakar yang kemudian disetujui ijma' sahabah:
HR Bukhari (Zakat, 1399) dan Muslim (Keimanan, 20/32):
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَن فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ
"Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat."
Dan pernyataan beliau tentang dasar hukum:
"Wallaahi la'in mana'uu 'anni 'iqaalan kaanuu yu'adduunahu ila Rasulillah la-qataltuhumm 'alaih"
"Demi Allah, jika mereka menolak memberiku seekor anak unta yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, aku akan memerangi mereka karenanya."
Tiga Kategori yang Dibedakan Ibnu Taimiyah
1. Kelompok Mumtani'ah dari Syariat (Subjek halaman ini)
- Mengucapkan syahadah
- Menolak satu atau lebih kewajiban Islam
- Hukum: wajib diperangi hingga patuh; tidak diperlakukan sebagai ghanimah (harta rampasan tidak boleh diambil selain yang dicuri/ditahan dari kewajiban)
2. Bughat (Pemberontak dalam Pemerintahan)
- Muslim yang memberontak terhadap imam yang sah atas dasar ta'wil (interpretasi yang salah)
- Hukum berbeda — lihat Dar Al-Bughat — Status Hukum Negeri Para Pemberontak
3. Kafir Harbi
- Non-Muslim yang memerangi atau menolak perjanjian
- Harta mereka adalah ghanimah; hukum jihad penuh berlaku
Kaidah Tentang Properti dan Ghanimah
Ibnu Taimiyah menegaskan perbedaan penting dari qital terhadap kuffar:
Ketika memerangi kelompok mumtani'ah yang masih Muslim, harta mereka bukan ghanimah. Yang boleh diambil hanyalah jumlah yang mereka withheld dari kewajiban (misalnya: zakat yang ditahan).
Ini membuktikan bahwa kelompok ini tidak dikafirkan — mereka diperlakukan sebagai Muslim yang membangkang, bukan musuh kafir yang hartanya halal.
Cakupan: Kelompok Hirabah yang Menolak Otoritas
Ibnu Taimiyah memperluas prinsip ini ke kelompok hirabah (perampok) yang menolak tunduk kepada otoritas penguasa: mereka harus diperangi bahkan sebelum pernah tertangkap sebelumnya, dan semua yang berpihak kepada mereka demi perlindungan pun menjadi subjek yang sama.
Terkait
- Mani& — paradigma utama: Abu Bakar memerangi penolak zakat
- Had Hirabah — kelompok hirabah yang menolak otoritas masuk kerangka ini
- Khawarij — kelompok yang keluar dari Islam dan harus diperangi
- Dar Al-Bughat — Status Hukum Negeri Para Pemberontak — pemberontak internal vs. mumtani'ah
- Jihad — qital sebagai bagian dari jihad dengan syarat dan hukum tersendiri
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara kelompok yang menolak karena ta'wil (interpretasi yang keliru) dan yang menolak karena juhud (penolakan yang disengaja)? Pembedaan ini memengaruhi apakah mereka dikategorikan bughat atau mumtani'ah.
- Bagaimana kerangka ini diterapkan dalam konteks negara-bangsa modern di mana "kelompok" mungkin bukan entitas otonom bersenjata tetapi institusi sipil?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- قتال الطائفة الممتنعة
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, fikih, siyasah, qital