Qishash fi al-Darb
Qishash fi al-Darb — Retaliasi Setara untuk Pemukulan Fisik
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah mempertahankan posisi yang menyatakan qishash berlaku tidak hanya untuk pembunuhan tetapi juga untuk pemukulan dan penyerangan fisik (al-darb), dan menilai ini sebagai pendapat yang paling shahih meski bertentangan dengan pendapat mayoritas.
Posisi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qishash berlaku untuk penyerangan fisik — termasuk pemukulan dan tamparan — bukan hanya ta'zir. Ini adalah pendapat yang ia sebut sebagai:
- Lebih shahih (al-aqwa)
- Dikuatkan oleh riwayat dan praktik Khulafa' Rasyidin serta para sahabah dan tabi'in
- Secara jelas disetujui oleh Imam Ahmad
Dalil
Riwayat Nu'man bin Basyir (HR Abu Dawud dan perawi lain): Nabi ﷺ menetapkan retaliasi untuk pukulan fisik. Ibnu Taimiyah menyebut ini sebagai dasar utama yang dikuatkan oleh:
- Praktik Abu Bakar رضي الله عنه
- Praktik Umar رضي الله عنه
- Praktik para sahabah dan tabi'in secara umum
Posisi Mayoritas Fuqaha
Mayoritas ulama dari berbagai madzhab berpendapat bahwa penyerangan fisik di bawah pembunuhan hanya mengandung ta'zir (hukuman diskresioner) atau diyat (kompensasi materi) — bukan qishash.
Ibnu Taimiyah mengakui ini adalah pendapat mayoritas namun menilainya kurang kuat dari sisi riwayat.
Kriteria Qishash fi al-Darb
Bila qishash diterapkan pada pemukulan, maka berlaku ketentuan:
- Kesetaraan cara (mitsl) — dipukul dengan cara yang sama dengan cara ia memukul
- Tempat yang dilarang — pukulan qishash tidak boleh mengenai wajah atau area vital (meniru batas yang sama dalam ta'zir)
- Proporsionalitas — tidak boleh melebihi apa yang dilakukan pelaku
Hak Wali bagi Korban yang Masih Kecil
Ibnu Taimiyah juga membahas: bila korban pemukulan adalah anak yang belum dewasa, hak menuntut qishash dipegang oleh walinya. Ketika anak mencapai usia baligh, hak qishash berpindah kepadanya — ia bisa memilih untuk melaksanakan qishash, mengambil diyat, atau memaafkan.
Perbandingan dengan Had dalam Pukulan
| Aspek | Qishash fi al-Darb (Ibnu Taimiyah) | Ta'zir (Mayoritas) | |---|---|---| | Hak | Hak korban — bisa dimaafkan | Hak masyarakat — dilaksanakan otoritas | | Cara | Setara dengan perbuatan pelaku | Diskresioner hakim | | Dalil | Riwayat Nu'man bin Basyir + praktik Khulafa' | Analogi dan keumuman hukum |
Terkait
- Jinayat — kerangka hukum pidana Islam
- Ta& — posisi mayoritas untuk kasus ini
- Qishash Perusakan Harta — perbandingan qishash dalam dimensi materil
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada ulama lain di luar madzhab Hanbali yang sepakat dengan Ibnu Taimiyah dalam masalah ini — atau apakah ini posisi yang relatif unik?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mempraktikkan ini dalam konteks qadha (peradilan) zamannya — apakah ada kasus yang ia kutip di mana hakim menegakkan qishash untuk pemukulan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- القِصَاص فِي الضَّرْب
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, qishash, jinayat