Tanya Salaf
Konsep · ID

Qishash fi al-Darb

Qishash fi al-Darb — Retaliasi Setara untuk Pemukulan Fisik

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah mempertahankan posisi yang menyatakan qishash berlaku tidak hanya untuk pembunuhan tetapi juga untuk pemukulan dan penyerangan fisik (al-darb), dan menilai ini sebagai pendapat yang paling shahih meski bertentangan dengan pendapat mayoritas.


Posisi Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qishash berlaku untuk penyerangan fisik — termasuk pemukulan dan tamparan — bukan hanya ta'zir. Ini adalah pendapat yang ia sebut sebagai:


Dalil

Riwayat Nu'man bin Basyir (HR Abu Dawud dan perawi lain): Nabi ﷺ menetapkan retaliasi untuk pukulan fisik. Ibnu Taimiyah menyebut ini sebagai dasar utama yang dikuatkan oleh:


Posisi Mayoritas Fuqaha

Mayoritas ulama dari berbagai madzhab berpendapat bahwa penyerangan fisik di bawah pembunuhan hanya mengandung ta'zir (hukuman diskresioner) atau diyat (kompensasi materi) — bukan qishash.

Ibnu Taimiyah mengakui ini adalah pendapat mayoritas namun menilainya kurang kuat dari sisi riwayat.


Kriteria Qishash fi al-Darb

Bila qishash diterapkan pada pemukulan, maka berlaku ketentuan:


Hak Wali bagi Korban yang Masih Kecil

Ibnu Taimiyah juga membahas: bila korban pemukulan adalah anak yang belum dewasa, hak menuntut qishash dipegang oleh walinya. Ketika anak mencapai usia baligh, hak qishash berpindah kepadanya — ia bisa memilih untuk melaksanakan qishash, mengambil diyat, atau memaafkan.


Perbandingan dengan Had dalam Pukulan

| Aspek | Qishash fi al-Darb (Ibnu Taimiyah) | Ta'zir (Mayoritas) | |---|---|---| | Hak | Hak korban — bisa dimaafkan | Hak masyarakat — dilaksanakan otoritas | | Cara | Setara dengan perbuatan pelaku | Diskresioner hakim | | Dalil | Riwayat Nu'man bin Basyir + praktik Khulafa' | Analogi dan keumuman hukum |


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada ulama lain di luar madzhab Hanbali yang sepakat dengan Ibnu Taimiyah dalam masalah ini — atau apakah ini posisi yang relatif unik?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah mempraktikkan ini dalam konteks qadha (peradilan) zamannya — apakah ada kasus yang ia kutip di mana hakim menegakkan qishash untuk pemukulan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القِصَاص فِي الضَّرْب
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, qishash, jinayat