Tanya Salaf
Konsep · ID

Qishash Perusakan Harta

Qishash Perusakan Harta — Pembalasan Setara dalam Kerusakan Properti

Sumber: Majmu& Jilid 25. Ibnu Taimiyah mencatat dua riwayat dari Imam Ahmad tentang kerusakan harta dan menguatkan bahwa pemulihan dengan barang sejenis lebih adil daripada kompensasi uang jika memang memungkinkan.

Masalah

Jika seseorang merobek pakaian, merusak perabot, atau menghancurkan bangunan milik orang lain, apakah korban boleh membalas dengan merusak harta yang sama jenis milik pelaku?

Dua riwayat Imam Ahmad

Dalil Dawud dan Sulaiman

Ibnu Taimiyah mengutip QS Al-Anbiya' 21:78–79 tentang ternak yang merusak ladang. Nabi Dawud memutuskan ternak diserahkan kepada pemilik ladang. Nabi Sulaiman memberi keputusan yang lebih tepat: pemilik ternak memulihkan ladang, sementara pemilik ladang memanfaatkan ternak sampai pemulihan selesai. Dari sini, pemulihan sejenis lebih adil daripada pembayaran nilai uang.

Prinsip ganti rugi

  1. Kembalikan barang sejenis jika memiliki padanan yang sempurna (mithliyyat).
  2. Kembalikan nilai pasar jika barang tidak memiliki padanan sempurna (qimiyyat).

Uang menjadi standar terakhir ketika pemulihan sejenis tidak mungkin, bukan satu-satunya bentuk keadilan.

Terkait

Ghashab · Jinayat · Sanksi Materil dalam Fiqh Islam · Mu&

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القصاص في إتلاف المال
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, qishash, itlaf, ganti-rugi