Qishash Perusakan Harta
Qishash Perusakan Harta — Pembalasan Setara dalam Kerusakan Properti
Sumber: Majmu& Jilid 25. Ibnu Taimiyah mencatat dua riwayat dari Imam Ahmad tentang kerusakan harta dan menguatkan bahwa pemulihan dengan barang sejenis lebih adil daripada kompensasi uang jika memang memungkinkan.
Masalah
Jika seseorang merobek pakaian, merusak perabot, atau menghancurkan bangunan milik orang lain, apakah korban boleh membalas dengan merusak harta yang sama jenis milik pelaku?
Dua riwayat Imam Ahmad
- Tidak boleh: barang tidak memiliki padanan yang sempurna sehingga ganti rugi harus berupa nilai uang.
- Boleh, dan dikuatkan Ibnu Taimiyah: jika jiwa dan tubuh yang lebih mulia dapat menjadi objek qishash, harta yang lebih rendah secara lebih utama dapat dibalas dengan cara sejenis.
Dalil Dawud dan Sulaiman
Ibnu Taimiyah mengutip QS Al-Anbiya' 21:78–79 tentang ternak yang merusak ladang. Nabi Dawud memutuskan ternak diserahkan kepada pemilik ladang. Nabi Sulaiman memberi keputusan yang lebih tepat: pemilik ternak memulihkan ladang, sementara pemilik ladang memanfaatkan ternak sampai pemulihan selesai. Dari sini, pemulihan sejenis lebih adil daripada pembayaran nilai uang.
Prinsip ganti rugi
- Kembalikan barang sejenis jika memiliki padanan yang sempurna (mithliyyat).
- Kembalikan nilai pasar jika barang tidak memiliki padanan sempurna (qimiyyat).
Uang menjadi standar terakhir ketika pemulihan sejenis tidak mungkin, bukan satu-satunya bentuk keadilan.
Terkait
Ghashab · Jinayat · Sanksi Materil dalam Fiqh Islam · Mu&
Pertanyaan Terbuka
- Cara menentukan barang pengganti untuk benda unik seperti karya seni atau manuskrip antik belum dibahas.
- Apakah qishash harta juga berlaku pada kerusakan tidak sengaja atau hanya kerusakan yang disengaja masih perlu dicari.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- القصاص في إتلاف المال
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, qishash, itlaf, ganti-rugi