Tanya Salaf
Konsep · ID

Qatl al-Jama'ah bil-Fard

Qatl al-Jama'ah bil-Fard — Tanggung Jawab Kolektif atas Pembunuhan

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah membahas prinsip bahwa sekelompok orang yang bersama-sama melakukan pembunuhan, meskipun hanya satu orang yang secara fisik melakukan tindakan pembunuhan, semuanya menanggung konsekuensi hukum yang sama.


Prinsip Utama

Sebuah kelompok yang secara bersama-sama melakukan pembunuhan — di mana:

...maka seluruh anggota menanggung qishash atau hadd yang sama, setara dengan pelaku fisik.

Dasar: Pembunuh fisik hanya bisa membunuh karena adanya dukungan dari kelompoknya. Tanpa dukungan itu, pembunuhan tidak akan terjadi. Maka mereka semua adalah "mitra setara" dalam kejahatan tersebut.


Preseden: Kasus Umar dan Kelompok Perampok

Ibnu Taimiyah mengutip tindakan Umar bin Khatthab yang mengeksekusi seluruh kelompok perampok, termasuk seorang penjaga/pengintai (rabi'ah) yang:

Umar menganggap perannya yang memungkinkan kelompok beroperasi aman setara dengan partisipasi aktif dalam kejahatan.


Analogi Militer

Ibnu Taimiyah menggunakan analogi yang intuitif: dalam sebuah pasukan, tidak semua tentara membunuh musuh yang sama — ada yang menyerang langsung, ada yang memberi perlindungan, ada yang mengangkut amunisi. Namun semua berbagi dalam hasil pertempuran secara bersama:


Aplikasi dalam Had Hirabah

Prinsip ini paling jelas terlihat dalam had hirabah: seluruh anggota kelompok perampok dianggap bertanggung jawab atas semua kejahatan yang dilakukan kelompok, bahkan oleh satu anggota saja. Lihat: Had Hirabah.


Dalil Pendukung

QS Al-Baqarah [2]: 178 — tentang kewajiban qishash atas pembunuhan yang menunjukkan prinsip proporsionalitas dan keadilan atas nyawa manusia.

HR Bukhari (Keimanan, 31) dan Muslim (2888/14): Tentang dua kelompok Muslim yang berperang satu sama lain — "baik yang membunuh maupun yang dibunuh ada di neraka" — menunjukkan bahwa partisipasi dalam konflik yang salah memberatkan semua pihak yang terlibat, tidak hanya yang secara fisik membunuh.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara anggota kelompok yang hadir di tempat kejadian vs. yang tidak hadir tetapi mendukung — apakah ketidakhadiran fisik meringankan tanggung jawab?
  2. Apakah prinsip ini berlaku juga untuk kejahatan non-pembunuhan dalam hirabah — misalnya, apakah semua anggota kelompok menanggung hadd pencurian meskipun hanya satu yang mengambil harta?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
قتل الجماعة بالفرد
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, qishash, tanggung-jawab-kolektif