Qatl al-Jama'ah bil-Fard
Qatl al-Jama'ah bil-Fard — Tanggung Jawab Kolektif atas Pembunuhan
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membahas prinsip bahwa sekelompok orang yang bersama-sama melakukan pembunuhan, meskipun hanya satu orang yang secara fisik melakukan tindakan pembunuhan, semuanya menanggung konsekuensi hukum yang sama.
Prinsip Utama
Sebuah kelompok yang secara bersama-sama melakukan pembunuhan — di mana:
- Masing-masing anggota saling mendukung dan memungkinkan terlaksananya pembunuhan
- Tidak semua anggota secara fisik melakukan tindakan membunuh
...maka seluruh anggota menanggung qishash atau hadd yang sama, setara dengan pelaku fisik.
Dasar: Pembunuh fisik hanya bisa membunuh karena adanya dukungan dari kelompoknya. Tanpa dukungan itu, pembunuhan tidak akan terjadi. Maka mereka semua adalah "mitra setara" dalam kejahatan tersebut.
Preseden: Kasus Umar dan Kelompok Perampok
Ibnu Taimiyah mengutip tindakan Umar bin Khatthab yang mengeksekusi seluruh kelompok perampok, termasuk seorang penjaga/pengintai (rabi'ah) yang:
- Tidak berada di lokasi pembunuhan secara langsung
- Tidak secara fisik membunuh siapapun
- Berfungsi sebagai pengintai/penjaga agar kelompok tidak terkejut oleh aparat
Umar menganggap perannya yang memungkinkan kelompok beroperasi aman setara dengan partisipasi aktif dalam kejahatan.
Analogi Militer
Ibnu Taimiyah menggunakan analogi yang intuitif: dalam sebuah pasukan, tidak semua tentara membunuh musuh yang sama — ada yang menyerang langsung, ada yang memberi perlindungan, ada yang mengangkut amunisi. Namun semua berbagi dalam hasil pertempuran secara bersama:
- Semua berbagi ghanimah (rampasan perang)
- Semua berbagi pahala jika berhasil
- Sebaliknya: semua berbagi tanggung jawab jika yang mereka lakukan adalah kejahatan
Aplikasi dalam Had Hirabah
Prinsip ini paling jelas terlihat dalam had hirabah: seluruh anggota kelompok perampok dianggap bertanggung jawab atas semua kejahatan yang dilakukan kelompok, bahkan oleh satu anggota saja. Lihat: Had Hirabah.
Dalil Pendukung
QS Al-Baqarah [2]: 178 — tentang kewajiban qishash atas pembunuhan yang menunjukkan prinsip proporsionalitas dan keadilan atas nyawa manusia.
HR Bukhari (Keimanan, 31) dan Muslim (2888/14): Tentang dua kelompok Muslim yang berperang satu sama lain — "baik yang membunuh maupun yang dibunuh ada di neraka" — menunjukkan bahwa partisipasi dalam konflik yang salah memberatkan semua pihak yang terlibat, tidak hanya yang secara fisik membunuh.
Terkait
- Had Hirabah — aplikasi utama prinsip ini: tanggung jawab kolektif kelompok perampok
- Jinayat — halaman gambaran umum hukum pidana
- Qital Ath-Tha& — prinsip tanggung jawab kelompok dalam konteks yang lebih luas
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara anggota kelompok yang hadir di tempat kejadian vs. yang tidak hadir tetapi mendukung — apakah ketidakhadiran fisik meringankan tanggung jawab?
- Apakah prinsip ini berlaku juga untuk kejahatan non-pembunuhan dalam hirabah — misalnya, apakah semua anggota kelompok menanggung hadd pencurian meskipun hanya satu yang mengambil harta?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- قتل الجماعة بالفرد
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, qishash, tanggung-jawab-kolektif