Tanya Salaf
Konsep · ID

Hadiah dari Pelaksana kepada Pemilik Modal sebagai Riba

Hadiah dari Pelaksana kepada Pemilik Modal sebagai Riba

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa hadiah yang diberikan pengelola kepada pemilik modal (atau petani kepada pemilik tanah) selama akad berjalan adalah riba, bukan hibah sejati — dan mengekstrak prinsip universal dari posisi para sahabah senior.


Kaidah Utama

"Hadiah yang diberikan dalam konteks hubungan muamalah adalah bagian dari harga, bukan tabarru' yang tulus."

Ibnu Taimiyah menetapkan: hadiah yang diberikan pengelola mudharabah kepada pemilik modal, atau petani muzara'ah/musaqah kepada pemilik tanah, selama masa akad berjalan adalah:

  1. Bukan hibah (tabarru') yang sah
  2. Melainkan riba — karena ia diberikan karena hubungan muamalah, bukan karena kebaikan hati semata
  3. Jika diterima sebelum pembagian keuntungan final, pemilik modal telah mengambil lebih dari haknya

Analogi dengan Riba dalam Qardh

Ibnu Taimiyah menyebutkan atsar para sahabah senior — termasuk Ibnu Mas&, Ibnu Salam, dan Anas bin Malik — bahwa:

"Seorang pemberi pinjaman yang menerima hadiah dari peminjam harus menghitung hadiah tersebut sebagai bagian dari pinjaman pokoknya."

Dengan kata lain: hadiah dari peminjam kepada pemberi pinjaman = riba (dianggap sebagai cicilan tersembunyi).

Ibnu Taimiyah memperluas prinsip ini secara simetris kepada akad syarikah:


Dasar Hadith

Hadith Ibn Lutbiyyah (HR Ahmad 5/423; Abu Daud 2946; Ad-Darimi 2/232):

"Tidakkah sebaiknya ia duduk di rumah ayahnya dan ibunya, lalu silakan ia melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak."

Konteks: Nabi ﷺ menegur pejabat zakat yang menerima hadiah dari orang yang dikunjunginya dalam kapasitas resmi. Ibnu Taimiyah memperluas prinsip ini: hadiah yang lahir dari hubungan otoritatif atau kontraktual bukan hadiah sejati — melainkan komponen transaksi.


Prinsip Universal

Ibnu Taimiyah merumuskan kaidah yang berlaku lintas akad:

"Semua keuntungan atau manfaat yang mengalir kepada salah satu pihak akibat dari akad pinjaman, mudharabah, muzara'ah, atau musaqah — selain dari bagian keuntungan yang disepakati — adalah riba atau setara riba, karena ia timbul dari hubungan kontraktual, bukan dari keikhlasan."

Ini mengandung prinsip keadilan dalam akad syarikah: kedua pihak hanya berhak atas apa yang disepakati dalam akad — tidak ada tambahan tersembunyi yang muncul dari ketidakseimbangan posisi.


Implikasi Praktis

| Situasi | Hukum menurut Ibnu Taimiyah | |---|---| | Pengelola memberi hadiah kepada pemilik modal sebelum keuntungan dibagi | Riba — harus diperhitungkan sebagai bagian dari modal/keuntungan | | Pemilik modal memberi hadiah kepada pengelola selama akad | Perlu diperiksa: jika karena kontrak, masuk sebagai bagian biaya; jika tulus tanpa kaitan akad, mungkin boleh | | Petani memberi hasil panen "extra" kepada pemilik tanah | Riba — harus dihitung dalam pembagian resmi |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana jika hadiah diberikan setelah akad selesai dan keuntungan sudah dibagi — apakah masih dianggap riba?
  2. Apakah ada batasan nilai di mana hadiah yang sangat kecil tidak dianggap mempengaruhi akad (seperti 'uruf dalam muamalat)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
هَدِيَّةُ الْمُضَارِبِ لِرَبِّ الْمَال
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, riba, mudharabah