Penaklukan Makkah dan Status Tanah Makkah
Penaklukan Makkah dan Status Tanah Makkah
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menganalisis dua pertanyaan yang saling terkait: apakah Makkah ditaklukkan secara paksa (anwatan) atau damai (sulhan), dan apa konsekuensi hukumnya terhadap status jual-beli dan sewa rumah di Makkah.
Apakah Makkah Ditaklukkan Paksa atau Damai?
Ibnu Taimiyah menegaskan: Makkah ditaklukkan **secara paksa (anwatan)**.
Dalil:
(HR Muslim, Jihad 1780/86 — dari beberapa jalur yang mutawatir): Nabi ﷺ memberikan jaminan keamanan (aman) kepada:
- Siapa yang masuk Masjidil Haram
- Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan
- Siapa yang meletakkan senjata
- Siapa yang menutup pintunya
Ibnu Taimiyah menilai ini adalah bahasa penaklukan paksa diikuti pengampunan ('anwatan tsumma 'afwan) — bukan bahasa perdamaian. Dalam penaklukan damai, tidak ada yang perlu meminta aman karena penduduk sudah menyerahkan diri melalui negosiasi.
Bantahan terhadap posisi "sulhan": Kelompok yang berpendapat Makkah ditaklukkan damai tidak memiliki riwayat yang kuat; riwayat-riwayat tentang saling meletakkan senjata dan jaminan aman menunjukkan keadaan perang yang diikuti pengampunan.
Konsekuensi dari Status Penaklukan Paksa
Penaklukan paksa ('anwatan) secara fiqh berarti tanah Makkah mestinya:
- Menjadi ghanimah (rampasan) yang bisa dibagi kepada pejuang, atau
- Diputuskan oleh imam untuk tidak dibagi (seperti Umar dengan tanah Irak)
Namun Makkah tidak dibagi dan tidak dijadikan tanah kharaj oleh Nabi ﷺ — ini menciptakan status unik yang berbeda dari tanah taklukan biasa. Lihat Hukum Sewa Tanah Makkah untuk analisis Ibnu Taimiyah tentang mengapa Makkah berbeda.
Posisi Hanafi tentang Larangan Jual-Beli Rumah Makkah
Posisi Hanafiyyah: Rumah-rumah Makkah tidak boleh dijual atau disewakan karena Makkah adalah ghanimah yang dimiliki bersama seluruh kaum muslimin — menjualnya berarti mengklaim kepemilikan pribadi atas apa yang bersifat kolektif.
Bantahan Ibnu Taimiyah:
Ibnu Taimiyah menolak dengan tiga argumen:
- Ijma' tentang kebolehan sewa: Para ulama telah berijma' bahwa tanah taklukan (masyhur: anwatan) boleh disewakan — jika Makkah adalah ghanimah, seharusnya juga boleh disewakan. Posisi Hanafi yang melarang sewa sendiri bertentangan dengan ijma'.
- **Larangan berlaku pada kawasan perkampungan, bukan seluruh lahan**: Larangan yang ada adalah spesifik pada kawasan permukiman asal (al-manazil), bukan seluruh tanah Makkah. Ini berbeda dari klaim Hanafiyyah yang melarang secara umum.
- Tidak ada atsar sahabat yang melarang jual-beli rumah Makkah: Tidak ada riwayat dari seorang pun sahabat yang melarang transaksi ini secara eksplisit setelah penaklukan.
Status Unik Makkah — Alasan Sebenarnya
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa status khusus Makkah bukan karena ia ghanimah kolektif (yang akan izinkan sewa seperti tanah lainnya), melainkan karena Makkah adalah tanah haram dan manasik — lihat Hukum Sewa Tanah Makkah untuk analisis QS Al-Hajj [22]:25.
Terkait
- Hukum Sewa Tanah Makkah — analisis larangan sewa berdasarkan QS Al-Hajj 22:25
- Ghanimah — Makkah sebagai tanah taklukan vs ghanimah
- Fai& — perbedaan fai' dan ghanimah
- Makruh Membeli Tanah Kharaj — perbandingan dengan tanah taklukan lain
Pertanyaan Terbuka
- Apakah pendirian bangunan modern di Makkah (hotel, mal) di atas lahan yang secara historis adalah tanah haram mengubah status hukumnya?
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah tentang larangan menjual rumah di Makkah (bay' diyar Makkah) yang dikenal dari hadits dalam Sunan Abu Daud?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- فتح مكة وأحكام أراضيها
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, makkah