Tanya Salaf
Konsep · ID

Penaklukan Makkah dan Status Tanah Makkah

Penaklukan Makkah dan Status Tanah Makkah

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menganalisis dua pertanyaan yang saling terkait: apakah Makkah ditaklukkan secara paksa (anwatan) atau damai (sulhan), dan apa konsekuensi hukumnya terhadap status jual-beli dan sewa rumah di Makkah.


Apakah Makkah Ditaklukkan Paksa atau Damai?

Ibnu Taimiyah menegaskan: Makkah ditaklukkan **secara paksa (anwatan)**.

Dalil:

(HR Muslim, Jihad 1780/86 — dari beberapa jalur yang mutawatir): Nabi ﷺ memberikan jaminan keamanan (aman) kepada:

- Siapa yang masuk Masjidil Haram

- Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan

- Siapa yang meletakkan senjata

- Siapa yang menutup pintunya

Ibnu Taimiyah menilai ini adalah bahasa penaklukan paksa diikuti pengampunan ('anwatan tsumma 'afwan) — bukan bahasa perdamaian. Dalam penaklukan damai, tidak ada yang perlu meminta aman karena penduduk sudah menyerahkan diri melalui negosiasi.

Bantahan terhadap posisi "sulhan": Kelompok yang berpendapat Makkah ditaklukkan damai tidak memiliki riwayat yang kuat; riwayat-riwayat tentang saling meletakkan senjata dan jaminan aman menunjukkan keadaan perang yang diikuti pengampunan.


Konsekuensi dari Status Penaklukan Paksa

Penaklukan paksa ('anwatan) secara fiqh berarti tanah Makkah mestinya:

Namun Makkah tidak dibagi dan tidak dijadikan tanah kharaj oleh Nabi ﷺ — ini menciptakan status unik yang berbeda dari tanah taklukan biasa. Lihat Hukum Sewa Tanah Makkah untuk analisis Ibnu Taimiyah tentang mengapa Makkah berbeda.


Posisi Hanafi tentang Larangan Jual-Beli Rumah Makkah

Posisi Hanafiyyah: Rumah-rumah Makkah tidak boleh dijual atau disewakan karena Makkah adalah ghanimah yang dimiliki bersama seluruh kaum muslimin — menjualnya berarti mengklaim kepemilikan pribadi atas apa yang bersifat kolektif.

Bantahan Ibnu Taimiyah:

Ibnu Taimiyah menolak dengan tiga argumen:

  1. Ijma' tentang kebolehan sewa: Para ulama telah berijma' bahwa tanah taklukan (masyhur: anwatan) boleh disewakan — jika Makkah adalah ghanimah, seharusnya juga boleh disewakan. Posisi Hanafi yang melarang sewa sendiri bertentangan dengan ijma'.
  1. **Larangan berlaku pada kawasan perkampungan, bukan seluruh lahan**: Larangan yang ada adalah spesifik pada kawasan permukiman asal (al-manazil), bukan seluruh tanah Makkah. Ini berbeda dari klaim Hanafiyyah yang melarang secara umum.
  1. Tidak ada atsar sahabat yang melarang jual-beli rumah Makkah: Tidak ada riwayat dari seorang pun sahabat yang melarang transaksi ini secara eksplisit setelah penaklukan.

Status Unik Makkah — Alasan Sebenarnya

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa status khusus Makkah bukan karena ia ghanimah kolektif (yang akan izinkan sewa seperti tanah lainnya), melainkan karena Makkah adalah tanah haram dan manasik — lihat Hukum Sewa Tanah Makkah untuk analisis QS Al-Hajj [22]:25.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah pendirian bangunan modern di Makkah (hotel, mal) di atas lahan yang secara historis adalah tanah haram mengubah status hukumnya?
  2. Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah tentang larangan menjual rumah di Makkah (bay' diyar Makkah) yang dikenal dari hadits dalam Sunan Abu Daud?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
فتح مكة وأحكام أراضيها
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, makkah