Makruh Membeli Tanah Kharaj
Makruh Membeli Tanah Kharaj
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menganalisis hukum membeli lahan yang dikenakan kharaj (pajak tanah dari wilayah taklukan), menyimpulkan makruh (mendekati haram) karena menghilangkan hak publik Muslim yang bersifat permanen.
Definisi
Tanah kharaj adalah lahan di wilayah yang ditaklukkan yang diputuskan oleh khalifah untuk tidak dibagi-bagikan kepada pejuang (fai', bukan ghanimah tanah), melainkan dipertahankan sebagai sumber pendapatan permanen bagi seluruh komunitas Muslim melalui kharaj (pajak hasil tanah yang dibayar oleh penggarapnya).
Preseden utama: Tanah Irak, Syam, dan Mesir yang diputuskan oleh Umar bin Khaththab رضي الله عنه untuk tidak dibagi tetapi ditetapkan sebagai sumber kharaj permanen.
Dua Posisi Ulama tentang Sifat Kharaj
Ibnu Taimiyah mensurvei dua madhhab besar:
| Posisi | Pendukung | Analogi | |--------|-----------|---------| | Kharaj = cicilan jual-beli permanen (bay' muqassath) | Ulama Kufah (Hanafiyyah) | Negara "menjual" manfaat tanah kepada penggarap secara cicilan berkelanjutan | | Kharaj = sewa permanen (ijarah muabbadah) | Ulama Maliki dan Syafi'i | Negara "menyewakan" tanah kepada penggarap dengan imbalan kharaj |
Ibnu Taimiyah mengevaluasi kedua posisi ini dalam konteks preseden Khaibar.
Mengapa Membeli Tanah Kharaj Makruh/Haram
Argumen Ibnu Taimiyah:
Ketika seseorang membeli tanah kharaj dari penggarapnya:
- Kharaj melekat pada tanah (bukan pada orangnya dalam banyak pendapat) → setelah dibeli, kewajiban kharaj menjadi tidak jelas atau bisa terputus.
- Memutus aliran kharaj ke Baitul Mal → menghilangkan hak publik Muslim yang ditetapkan khalifah sebagai sumber pendapatan permanen.
- Ini menyerupai merampas hak publik untuk kepentingan pribadi.
Dalil:
(QS Al-Hasyr [59]:7): Allah memerintahkan agar harta fai' tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.
Hadits tentang Irak, Syam, Mesir:
"Sesungguhnya Irak, Syam, dan Mesir nanti akan menolak membayar kharaj..."
(HR Muslim 2896/33; Abu Daud 3035; Ahmad 2/262 — dikutip Ibnu Taimiyah sebagai konteks pentingnya kharaj sebagai hak publik)
Kasus Khusus: Muslim Mengambil Tanah Kharaj dari Dzimmi
Ibnu Taimiyah membahas apakah makruh bagi Muslim untuk menerima/membeli tanah kharaj yang dipegang dzimmi:
- Argumen tidak makruh: Muslim lebih berhak atas tanah tersebut; mereka terlepas dari beban kharaj ketika menjadi pemilik.
- Argumen makruh: hal yang sama — memutus aliran kharaj ke Baitul Mal, dan dalam beberapa kondisi justru merugikan kepentingan kolektif Muslim karena kharaj adalah sumber nafkah pasukan.
Ibnu Taimiyah menilai ini tergantung pada skala — jika Muslim di wilayah tersebut sudah banyak dan kharaj cukup terpenuhi, lebih fleksibel; jika kharaj masih dibutuhkan sebagai nafkah utama, makruh lebih kuat.
Hubungan dengan Konsep Fai' dan Iqta'
- Tanah kharaj berasal dari fai' yang diputuskan tidak dibagi.
- Berbeda dari iqta' yang merupakan pemberian usufruct dari penguasa kepada individu — iqta' tidak menghilangkan kharaj karena penguasa yang memberikan iqta' dapat menetapkan syarat kharaj tetap berlaku.
Lihat Fai& dan Iqta&.
Terkait
- Kharaj dan Jizyah - Perbedaan Asas — distinsi antara kharaj dan jizyah
- Fai& — dasar hukum tanah taklukan
- Iqta& — alternatif pemberian hak guna tanah dari penguasa
- Penaklukan Makkah dan Status Tanah Makkah — kasus berbeda: Makkah sebagai tanah taklukan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah makruh ini berlaku di masa kini ketika sistem kharaj sudah tidak berlaku di negara-negara Muslim modern?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai konversi status tanah kharaj menjadi freehold (milk taam) yang dilakukan beberapa penguasa Usmani?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- كراهة شراء أرض الخراج
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, kharaj