Tanya Salaf
Konsep · ID

Ghanimah

Ghanimah (Harta Rampasan Perang)

Sumber: Majmu& Vol.23, pp.785–791 — Ibnu Taimiyah membahas aturan fiqh ghanimah secara menyeluruh: definisi, dasar hukum, cara pembagian, hak-hak khusus, dan larangan ghulul.


Definisi

Ghanimah (الغنيمة) adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir melalui peperangan. Dalam Al-Quran disebut juga anfaal (الأنفال) — "tambahan" — karena ia merupakan tambahan atas kekayaan kaum muslimin yang diperoleh atas izin dan karunia Allah secara khusus.

Allah menurunkan hukum ghanimah dalam Surah Al-Anfal yang diturunkan seusai Perang Badar — perang besar pertama dalam Islam.


Dasar Hukum: Keistimewaan Umat Muhammad ﷺ

Ghanimah adalah salah satu dari lima keistimewaan yang hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad ﷺ:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ نَبِيٌّ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ... وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي...

"Aku dianugerahi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku... dan dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku..."

(HR. Al-Bukhari, Shalat, no. 438; Muslim, Masjid-Masjid, no. 521/3 — dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — muttafaq alayh)


Cara Pembagian Ghanimah

Kewajiban Pertama: Khums (Seperlima)

Dasar: QS Al-Anfal (8): 41: "Ketahuilah bahwa segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan Ibnus Sabil..."

Seperlima (khums) disalurkan kepada pihak-pihak yang Allah sebutkan. Sementara empat perlima sisanya dibagikan secara rata kepada seluruh prajurit yang turut serta dalam ekspedisi tersebut.

Keadilan Mutlak dalam Pembagian

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pembagian empat perlima harus mutlak adil dan merata, tanpa pengutamaan berdasarkan:

Bahkan prajurit yang hadir namun tidak bertempur langsung (misalnya karena bertugas sebagai penjaga) tetap mendapat bagian. Basis hadits:

هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ.

"Tidaklah kalian diberi kemenangan dan rezeki kecuali karena jasa orang-orang yang lemah di antara kalian."

(HR. Al-Bukhari, Jihad, no. 2896 — dari Mush'ab bin Sa'd — shahih)

Bagian Prajurit Infantri vs. Berkuda


Bonus Tambahan: Nafl

Imam (pemimpin) diperbolehkan memberikan nafl (bonus tambahan) kepada pihak yang menjalankan peran khusus:

| Konteks | Jumlah Nafl | |---|---| | Pasukan pendahuluan (tala'i') yang dikirim sebelum pembagian | Seperempat dari seluruh hasil ekspedisi | | Pasukan yang dikirim setelah pertempuran (saat kembali) | Sepertiga dari seluruh hasil ekspedisi |

Tentang sumber nafl: apakah diambil dari empat perlima atau dari seluruh harta sebelum dipotong khums? Para ulama berselisih. Ibnu Taimiyah cenderung memilih pendapat bahwa nafl boleh diambil dari empat perlima demi kemaslahatan agama — mengutamakan fleksibilitas pemimpin dalam memotivasi pasukan.


Ghulul: Pengkhianatan Harta Ghanimah

Ghulul (الغُلُول) adalah mengambil secara curang dari harta ghanimah sebelum dibagi. Hukumnya haram dan pelakunya mendapat ancaman berat:

QS Ali Imran (3): 161: "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..."

Siapapun yang melakukan ghulul akan membawa barang yang dikhianatinya di lehernya pada hari kiamat.


Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

Harta tidak bergerak yang diketahui pemilik aslinya sebelum pembagian dikembalikan kepada pemiliknya. Ini berdasarkan ijma' kaum muslimin — tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.


Diskresioner Imam: Ghanimah vs Fai' untuk Tanah Taklukan (Vol.28)

Ibnu Taimiyah dalam Vol.28 menambahkan dimensi penting: imam memiliki diskresi penuh (berdasarkan maslahat, bukan preferensi pribadi) untuk mengklasifikasikan tanah yang ditaklukkan sebagai fai' alih-alih ghanimah:

Preseden historis terkuat: Abu Bakar, Umar, dan Utsman secara konsisten tidak membagikan tanah-tanah taklukan besar (Irak, Syam — termasuk menolak permintaan Bilal, Mesir — menolak permintaan Zubair, dan Khurasan) kepada para prajurit. Ibnu Taimiyah menilai ini sebagai ijma' faktual yang paling kuat.

Ibnu Taimiyah menggunakan QS Al-Hasyr [59]: 7 sebagai dalil: fai' diarahkan kepada Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, dan orang miskin — cakupan yang lebih luas dari hanya prajurit yang bertempur. Lihat Fai& untuk pembahasan lengkap.


Catatan Manhaj

Tentang hadits Sa'd bin Abi Waqqash (HR. Ahmad 1/173): Hadits dari Sa'd tentang persamaan bagian penjaga dan pejuang digrading da'if oleh Ahmad Syakir (no. 1493): "Sanadnya dha'if." Ibnu Taimiyah menggunakannya sebagai penguat, tetapi argumen utama kesamaan pembagian tetap berdiri kokoh berdasarkan hadits Bukhari yang shahih (Jihad, 2896) tentang jasa orang-orang yang lemah. (Flagged untuk pembaca; bukan penilaian akhir.)


Kontinuitas Sejarah

Praktik pembagian ghanimah ini terus berlangsung di masa Bani Umayyah dan Abbasiyah dalam perang melawan Romawi, Turki, dan Barbar — menunjukkan bahwa ini bukan hukum yang terbatas pada masa Nabi ﷺ saja, melainkan fiqh yang berlaku selama jihad bersenjata berlangsung.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada pembahasan Ibnu Taimiyah tentang apa yang terjadi dengan ghanimah yang tidak habis terbagi — apakah masuk ke Baitul Mal atau dikembalikan kepada prajurit secara prorata?
  2. Bagaimana hukum ghanimah berinteraksi dengan perjanjian internasional modern yang melarang perampasan harta dalam perang?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الغنيمة
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, ghanimah, jihad