Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Sewa Tanah Makkah

Hukum Sewa Tanah Makkah — إِجَارَةُ دُورِ مَكَّةَ

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah berargumen bahwa menyewakan rumah di Makkah adalah dilarang, bukan karena Makkah ghanimah kolektif (argumen Hanafi), melainkan karena Makkah adalah tempat manasik di mana Allah menyetarakan hak semua orang — sehingga bangunan di sana memberi hak hunian, bukan hak properti penuh.


Posisi Ibnu Taimiyah

**Menyewakan rumah di Makkah adalah dilarang (haram atau makruh yang kuat).**


Alasan: Bukan Ghanimah, tapi Haram Manasik

Ibnu Taimiyah menolak argumen Hanafiyyah bahwa larangan ini karena Makkah adalah ghanimah bersama. Sebaliknya, alasan sesungguhnya adalah:

QS Al-Hajj [22]:25:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ

"...dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar..."

Kata kunci: سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ — "sama antara yang menetap dan yang datang dari luar."


Implikasi Ayat

Ibnu Taimiyah menganalisis ayat ini:

  1. Makkah adalah tempat manasik yang Allah peruntukkan bagi seluruh umat Islam — bukan kawasan properti biasa.
  2. Hak semua orang setara di sana — orang yang datang dari jauh dan orang yang bermukim di sana memiliki hak yang sama untuk menggunakan ruang Makkah.
  3. **Bangunan di Makkah memberi hak qar (hunian/penggunaan)** kepada pembuatnya, bukan hak milk taam (kepemilikan penuh).
  4. Surplus ruang di luar kebutuhan pemilik harus dibuka bagi yang membutuhkan, karena semua orang berhak atas Makkah secara setara.

Perbedaan dari Tanah Taklukan Biasa

| Aspek | Tanah Taklukan Biasa | Makkah | |-------|---------------------|--------| | Boleh disewa | Ya (ijma') | Tidak | | Alasan status khusus | Keputusan imam (kharaj/ghanimah) | Nas Quran tentang kesejajaran hak | | Kepemilikan bangunan | Penuh | Hak hunian, surplus untuk umum | | Dasar larangan sewa | N/A | QS Al-Hajj 22:25 |


Kritik terhadap Posisi Hanafi

Argumen Hanafiyyah (larangan karena Makkah ghanimah bersama) menghadapi problem internal: jika itu alasannya, maka tanah taklukan lain yang juga ghanimah seharusnya juga dilarang disewakan — padahal ijma' membolehkan sewa tanah taklukan. Ibnu Taimiyah menilai argumen Hanafi tidak konsisten.


Konteks Kontemporer

Makkah hari ini dipenuhi hotel dan gedung komersial. Ibnu Taimiyah tidak bisa mengantisipasi konteks modern ini; namun prinsipnya — bahwa hak hunian di Makkah adalah hak umum, bukan komoditas eksklusif — memunculkan pertanyaan yang terus relevan tentang akses jamaah haji dan umrah terhadap akomodasi terjangkau.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah larangan sewa ini mencakup seluruh kawasan Makkah atau hanya kawasan Masjidil Haram dan lingkungannya?
  2. Bagaimana ulama kontemporer mengharmoniskan larangan ini dengan kenyataan bahwa menyewa akomodasi adalah satu-satunya cara jutaan jamaah bisa beribadah di Makkah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
إِجَارَةُ دُورِ مَكَّةَ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, makkah