Tanya Salaf
Konsep · ID

Ijarah — Tingkatan Makna

Ijarah — Tiga Tingkatan Makna menurut Ibnu Taimiyah

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menyusun pembagian tiga tingkatan makna ijarah sebagai kunci analitik untuk memahami mengapa muzara'ah dan musaqah tidak tunduk pada syarat-syarat ijarah teknis.


Mengapa pembagian Ini Penting

Sebagian ulama menolak muzara'ah dan musaqah karena menganggapnya sebagai ijarah (sewa tenaga) dengan upah yang tidak pasti (hasil panen). Syarat ijarah teknis: upah (ujrah) harus diketahui secara pasti.

Ibnu Taimiyah menjawab dengan menunjukkan bahwa "ijarah" memiliki tiga tingkatan makna — dan muzara'ah/musaqah bukan termasuk ijarah teknis (tingkatan ketiga) yang mensyaratkan kepastian upah.


Tiga Tingkatan Makna Ijarah

Tingkatan 1 — Makna Paling Umum: Setiap Pemberian Manfaat dengan Imbalan

Dalam makna seluas-luasnya, "ijarah" mencakup setiap transaksi di mana seseorang mendapat manfaat dengan memberikan imbalan. Termasuk di dalamnya:

> فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ > "Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka upahnya (maharnha)."

Dalam makna ini, ijarah hampir sama dengan bay' (jual-beli manfaat).


Tingkatan 2 — Ji'alah: Kompensasi atas Pekerjaan Tidak Terukur

Ji& adalah akad di mana seseorang berkomitmen memberi kompensasi tertentu atas suatu pekerjaan, meskipun pekerjaan itu tidak dapat didefinisikan batasannya dengan pasti.

Ciri-ciri ji'alah:

Contoh: "Barangsiapa menemukan dan mengembalikan hamba sahayaku, ia mendapat uang sekian."


Tingkatan 3 — Ijarah Teknis: Sewa Manfaat dalam Tanggungan

Ijarah khusus (ijarah dalam arti teknis fiqh) adalah:

Syarat kepastian upah berlaku di sini karena satu pihak menyerahkan sesuatu yang pasti sementara pihak lain harus memberikan imbalan yang pasti.


Implikasi: Muzara'ah Bukan Ijarah Teknis

Ibnu Taimiyah menggunakan pembagian ini untuk menunjukkan bahwa muzara'ah dan musaqah masuk dalam tingkatan pertama atau dalam kategori syarikah — bukan ijarah teknis tingkatan ketiga:

| Akad | Tingkatan Ijarah | Syarat Kepastian Upah? | |---|---|---| | Sewa rumah | Ijarah teknis (3) | Ya — harga sewa harus pasti | | Upah pekerja harian | Ijarah teknis (3) | Ya — upah harus pasti | | Ji& | Ji'alah (2) | Tidak — pekerjaan tidak terukur | | Muzara& | Syarikah / ijarah umum (1) | Tidak — hasil panen dibagi proporsional | | Musaqah | Syarikah / ijarah umum (1) | Tidak — buah dibagi proporsional | | Mudharabah | Syarikah | Tidak — keuntungan dibagi proporsional |

Karena muzara'ah adalah syarikah (bukan ijarah teknis), syarat "upah harus pasti" tidak berlaku padanya.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas ijarah al-waqf (sewa-menyewa aset wakaf) secara terpisah, dan apakah pembagian ini diterapkan di sana?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الإجارة
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, ijarah