Ijarah — Tingkatan Makna
Ijarah — Tiga Tingkatan Makna menurut Ibnu Taimiyah
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menyusun pembagian tiga tingkatan makna ijarah sebagai kunci analitik untuk memahami mengapa muzara'ah dan musaqah tidak tunduk pada syarat-syarat ijarah teknis.
Mengapa pembagian Ini Penting
Sebagian ulama menolak muzara'ah dan musaqah karena menganggapnya sebagai ijarah (sewa tenaga) dengan upah yang tidak pasti (hasil panen). Syarat ijarah teknis: upah (ujrah) harus diketahui secara pasti.
Ibnu Taimiyah menjawab dengan menunjukkan bahwa "ijarah" memiliki tiga tingkatan makna — dan muzara'ah/musaqah bukan termasuk ijarah teknis (tingkatan ketiga) yang mensyaratkan kepastian upah.
Tiga Tingkatan Makna Ijarah
Tingkatan 1 — Makna Paling Umum: Setiap Pemberian Manfaat dengan Imbalan
Dalam makna seluas-luasnya, "ijarah" mencakup setiap transaksi di mana seseorang mendapat manfaat dengan memberikan imbalan. Termasuk di dalamnya:
- Mahar dalam pernikahan — suami memberikan mahar sebagai imbalan atas hak yang diperolehnya dari pernikahan. Ini disinggung dalam QS An-Nisa [4]: 24:
> فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ > "Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka upahnya (maharnha)."
Dalam makna ini, ijarah hampir sama dengan bay' (jual-beli manfaat).
Tingkatan 2 — Ji'alah: Kompensasi atas Pekerjaan Tidak Terukur
Ji& adalah akad di mana seseorang berkomitmen memberi kompensasi tertentu atas suatu pekerjaan, meskipun pekerjaan itu tidak dapat didefinisikan batasannya dengan pasti.
Ciri-ciri ji'alah:
- Kompensasi ditanggung (madhmunun) — ada kepastian pada sisi imbalan
- Pekerjaan tidak harus terukur secara pasti
- Akad berlaku tetapi tidak mengikat (ghayru lazim) — salah satu pihak bisa membatalkan sebelum pekerjaan selesai
Contoh: "Barangsiapa menemukan dan mengembalikan hamba sahayaku, ia mendapat uang sekian."
Tingkatan 3 — Ijarah Teknis: Sewa Manfaat dalam Tanggungan
Ijarah khusus (ijarah dalam arti teknis fiqh) adalah:
- Sewa barang (kendaraan, rumah, lahan) ATAU upah atas pekerjaan dalam pertanggungan pihak yang mengupah
- Manfaat dan upah keduanya harus diketahui dengan pasti
- Akad mengikat (lazim) seperti jual-beli
Syarat kepastian upah berlaku di sini karena satu pihak menyerahkan sesuatu yang pasti sementara pihak lain harus memberikan imbalan yang pasti.
Implikasi: Muzara'ah Bukan Ijarah Teknis
Ibnu Taimiyah menggunakan pembagian ini untuk menunjukkan bahwa muzara'ah dan musaqah masuk dalam tingkatan pertama atau dalam kategori syarikah — bukan ijarah teknis tingkatan ketiga:
| Akad | Tingkatan Ijarah | Syarat Kepastian Upah? | |---|---|---| | Sewa rumah | Ijarah teknis (3) | Ya — harga sewa harus pasti | | Upah pekerja harian | Ijarah teknis (3) | Ya — upah harus pasti | | Ji& | Ji'alah (2) | Tidak — pekerjaan tidak terukur | | Muzara& | Syarikah / ijarah umum (1) | Tidak — hasil panen dibagi proporsional | | Musaqah | Syarikah / ijarah umum (1) | Tidak — buah dibagi proporsional | | Mudharabah | Syarikah | Tidak — keuntungan dibagi proporsional |
Karena muzara'ah adalah syarikah (bukan ijarah teknis), syarat "upah harus pasti" tidak berlaku padanya.
Terkait
- Ji& — tingkatan kedua ijarah
- Muzara& — akad yang bukan ijarah teknis
- Musaqah — akad yang bukan ijarah teknis
- Gharar dalam Muzara& — perbedaan gharar di ijarah vs syarikah
- Mu& — hub topik muamalat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas ijarah al-waqf (sewa-menyewa aset wakaf) secara terpisah, dan apakah pembagian ini diterapkan di sana?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الإجارة
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, ijarah