Haji
Haji
Haji adalah rukun Islam kelima dan wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Manasik haji meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, serta amalan di Mina dan Muzdalifah. Halaman ini merangkum pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Jilid 18–22.
Metode Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah memperluas hukum berdasarkan illat, bukan hanya berdasarkan nama yang disebutkan dalam teks. Ia juga menerapkan kaidah keringanan ketika ada kebutuhan yang diakui syariat. Perbedaan tamattu, ifrad, dan qiran serta perbedaan cabang manasik dipandang sebagai masalah ijtihad yang tidak boleh menjadi alasan saling mencela atau memutus shalat berjamaah.
Dasar pembahasan haji adalah Al-Quran, Sunnah mutawatir tentang Haji Wada, dan ijma pada rukun-rukun manasik. Perbedaan pendapat dicatat sebagai khilaf yang dinisbatkan kepada ulama.
Kewajiban haji dan umrah
Haji wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Ulama berbeda pendapat tentang umrah. Pendapat yang masyhur dari Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan umrah wajib, sedangkan Abu Hanifah dan Imam Malik memandangnya sebagai sunnah muakkadah. Ibnu Taimiyah mencatat kedua pendapat tersebut dan pada sebagian pembahasan cenderung kepada pendapat pertama.
Miqat dan ihram
Miqat yang disebutkan dalam hadis adalah Yalamlam untuk penduduk Yaman, Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah, Juhfah untuk penduduk Syam, dan Qarnul Manazil untuk penduduk Najd. Orang yang tinggal di antara miqat dan Makkah memulai ihram dari tempatnya, sedangkan penduduk Makkah memulai dari Makkah.
Niat ihram berada di dalam hati. Mengucapkan niat dengan lafaz khusus sebelum talbiyah tidak dicontohkan Nabi ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin. Talbiyah adalah pembuka ihram. Lafaz talbiyah yang masyhur adalah: “Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, la syarika lak.” Tambahan lafaz yang diriwayatkan dari sebagian sahabat dibolehkan.
Laki-laki yang ihram dilarang memakai gamis, sorban, celana, burnus, dan khuf. Menurut Ibnu Taimiyah, larangan ini mencakup pakaian lain yang memiliki fungsi sama. Orang yang tidak menemukan sarung boleh memakai celana, dan orang yang tidak menemukan sandal boleh memakai khuf tanpa fidyah dalam keadaan kebutuhan umum. Wanita memakai pakaian biasa, tetapi tidak mengenakan niqab yang dipasang khusus pada wajah.
Wewangian setelah ihram dilarang. Jika seseorang yang ihram meninggal, ihramnya tetap berlanjut. Jenazah tidak diberi wewangian dan kepalanya tidak ditutup, berdasarkan hadis tentang orang yang wafat ketika membaca talbiyah.
Tamattu, ifrad, dan qiran
Ketiga jenis haji sah menurut kesepakatan para imam dan ulama. Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ melakukan haji qiran, yaitu menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram serta membawa hadyu. Sahabat yang tidak membawa hadyu diperintah untuk menjadikan ihramnya sebagai umrah lalu bertahallul.
Dalam keadaan tidak membawa hadyu dan datang pada bulan haji, tamattu lebih utama. Orang yang membawa hadyu melakukan qiran. Ifrad berlaku bagi orang yang melakukan haji tanpa menggabungkan umrah atau bagi penduduk Makkah sesuai rincian yang dibahas sumber. Perbedaan penyebutan jenis haji Nabi ﷺ berasal dari sudut pandang yang berbeda terhadap satu rangkaian manasik.
Thawaf
Thawaf qudum adalah sunnah ketika datang, thawaf ifadhah adalah rukun setelah wukuf, dan thawaf wada adalah kewajiban ketika meninggalkan Makkah. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad, Ka'bah berada di sebelah kiri, dan dilakukan tujuh putaran. Laki-laki melakukan raml pada tiga putaran pertama thawaf qudum. Hijr Ismail termasuk bagian Ka'bah sehingga thawaf dilakukan dari luar Hijr.
Hajar Aswad dan Rukun Yamani boleh disentuh sesuai kemampuan. Sudut Ka'bah lainnya tidak dicium atau disentuh karena tidak ada tuntunan demikian. Thawaf boleh dilakukan kapan saja di Masjidil Haram, siang maupun malam. Thawaf wada tidak diwajibkan bagi wanita yang haid.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa wudhu bukan syarat thawaf, melainkan sunnah. Ia menilai hadis “thawaf di Baitullah adalah shalat” tidak sahih sebagai hadis marfu, meskipun dikenal sebagai perkataan Ibnu Abbas. Pendapat mayoritas mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menetapkan wudhu sebagai syarat thawaf. Ini adalah khilaf fikih yang harus dinisbatkan kepada masing-masing pendapat.
Sa'i dan wukuf
Sa'i dilakukan tujuh kali antara Shafa dan Marwah, dimulai dari Shafa. Bacaan takbir, tahlil, dan doa dilakukan di Shafa dan Marwah. Laki-laki berlari kecil di antara dua tanda hijau. Orang yang melakukan tamattu dapat bertahallul setelah thawaf dan sa'i, lalu berihram kembali untuk haji.
Wukuf di Arafah adalah rukun utama haji. Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa penduduk Makkah yang shalat bersama Nabi ﷺ di Arafah dan Muzdalifah boleh menjamak dan mengqashar shalat, meskipun terdapat dua pendapat lain tentang masalah ini.
Muzdalifah, Mina, dan jumrah
Setelah Arafah, jamaah menuju Muzdalifah, menjamak Maghrib dan Isya, bermalam, dan shalat Subuh lebih awal. Pada 10 Dzulhijjah dilakukan lempar Jumrah Aqabah, penyembelihan hadyu, dan mencukur atau memendekkan rambut. Setelah tahallul awal, seluruh larangan ihram terangkat kecuali hubungan suami istri. Setelah thawaf ifadhah dan sa'i haji, tahallul kedua menyempurnakan kebolehan seluruh larangan.
Jamaah bermalam di Mina pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah, dengan malam ke-13 bagi yang memilih nafar tsani. Tiga jumrah dilempar setelah zawal pada hari-hari tasyriq. Ibnu Taimiyah mencatat tiga pendapat tentang waktu berhenti membaca talbiyah dan tidak menetapkan satu pendapat dalam data yang tersedia.
Fidyah, dam, dan haji badal
Fidyah karena melanggar larangan ihram memiliki tiga pilihan: puasa tiga hari, menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin. Dam tamattu dibahas sebagai ibadah syukur, bukan semata-mata hukuman pengganti.
Haji badal untuk orang yang wafat dibolehkan berdasarkan ijma. Haji badal untuk orang yang tidak mampu secara permanen juga dibolehkan. Wanita boleh melaksanakan haji badal untuk wanita maupun laki-laki. Keabsahan niabah dibedakan dari pembahasan upahnya.
Wanita, haid, dan mahram
Pendapat umum empat mazhab mensyaratkan mahram untuk perjalanan haji wanita. Ibnu Taimiyah mencatat keringanan bagi wanita yang tidak memiliki mahram atau wanita lanjut usia, sebagai salah satu pendapat yang sahih dalam khilaf.
Wanita haid dapat melakukan seluruh manasik kecuali thawaf. Jika terdapat kebutuhan darurat, seperti rombongan harus berangkat, tidak ada mahram, atau ada bahaya nyata, Ibnu Taimiyah membolehkan thawaf sesuai kemampuan dan menilai hajinya sah. Pendapat masyhur dalam mazhab Hanbali dan mazhab lain tidak membolehkan thawaf dalam keadaan tersebut. Perbedaan ini ditandai sebagai khilaf, bukan keputusan umum untuk praktik pribadi.
Umrah bagi penduduk Makkah
Ibnu Taimiyah menilai thawaf lebih utama bagi orang yang sudah berada di Makkah daripada keluar ke Tan'im untuk mengulang umrah sunnah. Ia berdalil bahwa para sahabat tidak mengulang umrah dari Makkah kecuali Aisyah dalam keadaan khusus. Ulama berbeda pendapat tentang memperbanyak umrah dalam satu tahun, dan sumber belum menetapkan tarjih akhir pada bagian ini.
Tanah haram dan perbedaan manasik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa tanah haram dalam pengertian khusus adalah Makkah dan Madinah. Baitul Maqdis memiliki keutamaan, tetapi tidak disebut tanah haram seperti Makkah dan Madinah.
Perbedaan dalam bentuk haji, waktu cabang thawaf, dan rincian manasik tidak boleh menjadi sebab perpecahan. Perbedaan yang memiliki dalil adalah keluasan ijtihad. Menolak shalat di belakang sesama Ahlus Sunnah karena perbedaan cabang haji termasuk sikap yang dicela.
Ringkasan perbedaan pendapat
| Masalah | Pendapat Ibnu Taimiyah | Pendapat masyhur lainnya | |---|---|---| | Wudhu untuk thawaf | Sunnah, bukan syarat | Syarat menurut mayoritas Maliki, Syafi'i, dan Hanbali | | Thawaf wanita haid dalam darurat | Dibolehkan jika ada kebutuhan nyata | Tidak dibolehkan menurut pendapat masyhur | | Wanita haji tanpa mahram | Dibolehkan dalam keadaan tertentu | Mahram disyaratkan oleh pendapat umum empat mazhab | | Ihram setelah kematian | Tetap berlanjut | Berakhir menurut pendapat Ibnu Umar dan sebagian besar fuqaha |
Terkait
- Ibnu Taimiyah sebagai penulis fatwa.
- Majmu' Fatawa sebagai sumber utama.
- Ijtihad dan Ijma sebagai kerangka penilaian perbedaan pendapat.
- Umrah, Thawaf, Ihram, dan Haji Wada sebagai halaman lanjutan.
Pertanyaan terbuka
- Tarjih Ibnu Taimiyah tentang wajib atau sunnahnya umrah perlu dibaca dari teks lengkap Jilid 21.
- Persyaratan wudhu untuk sa'i belum diekstrak secara khusus.
- Waktu melempar jumrah dan perwakilan dalam keadaan sakit masih perlu dibaca lebih lanjut.
- Rincian thawaf ifadhah setelah hari tasyriq memerlukan pemeriksaan sumber.
- Jawaban lengkap tentang tiga pertanyaan wanita haid dalam Jilid 22 belum seluruhnya diekstrak.
- Pembahasan haji badal untuk pelunasan utang dan umrah Ramadan masih perlu dilengkapi.
Catatan penelitian
- Semua hukum dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dan sumber jilid yang disebutkan.
- Pendapat mayoritas dan pendapat alternatif dipisahkan agar khilaf fikih tidak tampil sebagai konsensus.
- Ringkasan publik mempertahankan tema utama dan rujukan sumber tanpa mengubah Wiki Ulama.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الحج
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, haji