Mudd 'Ajwah
Mudd 'Ajwah — Siasat Riba dengan Menggabungkan Barang Non-Ribawi
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menjadikan mudd 'ajwah sebagai paradigma utama jenis pertama hiyal riba: menambahkan barang non-ribawi ke salah satu sisi pertukaran untuk menyamarkan selisih ukuran barang ribawi.
Definisi
Mudd 'ajwah (مدّ عجوة) secara harfiah berarti "satu mudd kurma 'ajwah." Sebagai istilah fiqh, ia merujuk pada siasat riba berikut:
Menukar 1 mudd kurma 'ajwah + 1 dirham dengan 1 mudd kurma + 2 dirham
Secara formal, ini terlihat seperti pertukaran dua jenis barang berbeda (kurma + uang) sehingga tidak perlu setara. Tetapi secara substansi:
- Kurma ditukar dengan kurma (setara = sah)
- 1 dirham ditukar dengan 2 dirham (tidak setara = riba al-fadhl)
Barang non-ribawi (kurma 'ajwah) hanya "penumpang" yang diselipkan untuk menyamarkan pertukaran dirham-dengan-dirham yang tidak setara.
Posisi Ulama
| Madzhab/Ulama | Posisi | |---|---| | Imam Malik | Haram secara tegas; tidak ada ikhtilaf dalam madzhab Maliki | | Imam Ahmad | Haram secara tegas; tidak ada ikhtilaf dalam madzhab Hanbali | | Ulama Kufah pendahulu | Mengharamkan juga | | Ulama Kufah generasi berikutnya | Sebagian melonggarkan |
Ibnu Taimiyah menempatkan posisi Malik dan Ahmad sebagai yang paling kuat dan konsisten dengan prinsip penutupan celah riba (sadd al-dzara'i').
Mengapa Ini Tidak Sah
Argumen utama: nama atau bentuk akad tidak mengubah hakikatnya. Jika secara substansi yang terjadi adalah pertukaran 1 dirham dengan 2 dirham (riba), menyelipkan barang lain ke dalam transaksi tidak mengubah fakta tersebut.
Ini adalah penerapan prinsip Ibnu Taimiyah yang lebih umum: dalam muamalat, yang dilihat adalah maqasid dan haqaiq (tujuan dan substansi), bukan alfazh dan mabani (label dan bentuk formal). Lihat Hiyal Riba.
Paradigma untuk Jenis Pertama Hiyal Riba
Ibnu Taimiyah menggunakan mudd 'ajwah sebagai model paradigmatis dari satu dari dua jenis hiyal riba:
- Jenis 1 (Mudd 'ajwah): Menambahkan barang non-ribawi ke salah satu sisi pertukaran ribawi untuk menyamarkan selisih ukuran.
- Jenis 2: Menggabungkan akad yang diharamkan (riba) dengan akad lain sebagai "pembungkus." Lihat Larangan Menggabungkan Bay&.
Terkait
- Hiyal Riba — dua jenis siasat riba yang ditolak Ibnu Taimiyah
- Riba Al-Fadhl — riba yang coba disamarkan oleh mudd 'ajwah
- Keharaman Riba — dasar pengharaman
Tiga Pendapat tentang Mudd 'Ajwah (Vol.25)
Ibnu Taimiyah (Vol.25) merinci lebih jauh tiga posisi ulama:
| Posisi | Hukum | Ulama | |--------|-------|-------| | 1. Mutlak dilarang | Haram tanpa pengecualian | Syafi'i; satu riwayat Ahmad | | 2. Mutlak dibolehkan | Boleh tanpa pengecualian | Abu Hanifah; satu riwayat Ahmad | | 3. Tergantung niat/tujuan | Haram jika bertujuan mendapat selisih ribawi; boleh jika barang non-ribawi memang genuinely incidental | Masyhur Malik dan Ahmad; pilihan Ibnu Taimiyah |
Kaidah posisi ketiga: Jika penambahan barang non-ribawi adalah genuinely incidental (bukan mekanisme untuk menghasilkan selisih ribawi), akad sah. Jika penambahan itu adalah rekayasa untuk menyiasati riba, akad haram.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah istilah "mudd 'ajwah" dalam literatur fiqh kontemporer digunakan sebagai istilah teknis umum untuk semua kasus "bundling riba", atau masih terbatas pada kasus kurma-dirham yang spesifik?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- مد عجوة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba, hiyal