Menunaikan Amanat dalam Jabatan
Menunaikan Amanat dalam Jabatan
Pengertian
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& halaman 738–744 menjelaskan bahwa amanat dalam QS An-Nisa' [4]: 58 mencakup jabatan dan kekuasaan. Menunaikannya berarti mengangkat orang yang paling kompeten dan paling maslahat untuk setiap posisi.
Sebab turun ayat
Dalam kisah kunci Ka'bah setelah penaklukan Makkah, Nabi ﷺ mengembalikan kunci kepada Bani Syaibah meskipun Al-Abbas meminta tugas itu digabung dengan siqayah. Jabatan diberikan kepada pihak yang paling berhak dan amanah, bukan kepada kerabat terdekat.
Jabatan yang tercakup
Kaidah ini berlaku bagi panglima, hakim, gubernur, pemungut pajak, petugas zakat, imam, muazin, guru, amir haji, petugas pos, penjaga perbatasan, kepala pasar, dan kepala kampung. Tidak ada jabatan publik yang dikecualikan.
Pengkhianatan amanat
Pengangkatan berdasarkan kekerabatan, persahabatan, asal daerah, mazhab, tarekat, kesukuan, suap harta, suap manfaat, atau permusuhan terhadap calon yang lebih berhak termasuk pengkhianatan amanat.
مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئاً فَوَلَّى رَجُلاً وَهُوَ يَجِدُ مَنْ هُوَ أَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa mengurus suatu urusan kaum muslimin lalu mengangkat seseorang padahal ada yang lebih maslahat bagi kaum muslimin, ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.” (HR Al-Hakim)
QS Al-Anfal [8]: 27–28 juga melarang pengkhianatan terhadap amanat.
Buah menunaikan amanat
Materi ini menyebut bahwa orang yang menunaikan amanat jabatan akan diteguhkan dan dijaga Allah, sedangkan orang yang mengikuti hawa nafsu dalam jabatan akan mendapat kehinaan. Umar bin Abdul Aziz disebut sebagai teladan keadilan dalam jabatan dan kesederhanaan harta keluarganya.
Terkait
- Fondasi Dua Ayat Siyasah Syar&
- Larangan Meminta Jabatan dan Kekuasaan
- Kekuasaan adalah Amanat
- Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah
- Hisbah
- Siyasah Syar&
Pertanyaan Terbuka
- Siapa yang berwenang menentukan calon paling maslahat ketika keunggulan kandidat berbeda?
- Apakah kesetiaan dapat dipertimbangkan setelah kompetensi?
- Penilaian hadis Al-Hakim masih perlu diverifikasi dari sumber ahli hadis lain.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أَدَاءُ الْأَمَانَةِ فِي الْوِلَايَاتِ — تَوْلِيَةُ الْأَصْلَحِ
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih / siyasah / pengangkatan jabatan
- tag
- konsep, fikih, siyasah, pengangkatan