Tanya Salaf
Konsep · ID

Menunaikan Amanat dalam Jabatan

Pengertian

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& halaman 738–744 menjelaskan bahwa amanat dalam QS An-Nisa' [4]: 58 mencakup jabatan dan kekuasaan. Menunaikannya berarti mengangkat orang yang paling kompeten dan paling maslahat untuk setiap posisi.

Sebab turun ayat

Dalam kisah kunci Ka'bah setelah penaklukan Makkah, Nabi ﷺ mengembalikan kunci kepada Bani Syaibah meskipun Al-Abbas meminta tugas itu digabung dengan siqayah. Jabatan diberikan kepada pihak yang paling berhak dan amanah, bukan kepada kerabat terdekat.

Jabatan yang tercakup

Kaidah ini berlaku bagi panglima, hakim, gubernur, pemungut pajak, petugas zakat, imam, muazin, guru, amir haji, petugas pos, penjaga perbatasan, kepala pasar, dan kepala kampung. Tidak ada jabatan publik yang dikecualikan.

Pengkhianatan amanat

Pengangkatan berdasarkan kekerabatan, persahabatan, asal daerah, mazhab, tarekat, kesukuan, suap harta, suap manfaat, atau permusuhan terhadap calon yang lebih berhak termasuk pengkhianatan amanat.

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئاً فَوَلَّى رَجُلاً وَهُوَ يَجِدُ مَنْ هُوَ أَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Barangsiapa mengurus suatu urusan kaum muslimin lalu mengangkat seseorang padahal ada yang lebih maslahat bagi kaum muslimin, ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.” (HR Al-Hakim)

QS Al-Anfal [8]: 27–28 juga melarang pengkhianatan terhadap amanat.

Buah menunaikan amanat

Materi ini menyebut bahwa orang yang menunaikan amanat jabatan akan diteguhkan dan dijaga Allah, sedangkan orang yang mengikuti hawa nafsu dalam jabatan akan mendapat kehinaan. Umar bin Abdul Aziz disebut sebagai teladan keadilan dalam jabatan dan kesederhanaan harta keluarganya.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
أَدَاءُ الْأَمَانَةِ فِي الْوِلَايَاتِ — تَوْلِيَةُ الْأَصْلَحِ
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih / siyasah / pengangkatan jabatan
tag
konsep, fikih, siyasah, pengangkatan