Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah
Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah
Definisi
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 751–753) menetapkan bahwa setiap jabatan kepemimpinan memiliki dua rukun yang tidak bisa dipisahkan: quwwah (kekuatan/kompetensi) dan amanah (kepercayaan/integritas). Tanpa keduanya bersama, jabatan tidak terpenuhi dengan sempurna.
Tiga Dalil Al-Quran
Dalil 1 — QS. Al-Qashash [28]: 26 — Putri Nabi Syu'aib عليه السلام berkata tentang Musa عليه السلام:
"Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."
Dua sifat yang disebut: qawiyy (kuat) dan amin (dapat dipercaya) — dua sifat inilah yang menjadi ukuran ideal.
Dalil 2 — QS. Yusuf [12]: 54 — Fir'aun berkata tentang Yusuf عليه السلام:
"Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami."
Dua sifat: makin (berkedudukan/kuat) dan amin (dipercaya) — pola yang sama.
Dalil 3 — QS. At-Takwiir [81]: 19–21 — Tentang Jibril عليه السلام:
"Sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia, yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai 'Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya."
Dua sifat Jibril: dzii quwwah (pemilik kekuatan) dan amin (dipercaya) — dan Jibril adalah utusan teragung yang membawa wahyu, sehingga dua sifat ini adalah standar tertinggi.
Quwwah: Berbeda-beda sesuai Jabatan
Ibnu Taimiyah menekankan bahwa quwwah tidak bersifat umum — ia spesifik sesuai kebutuhan masing-masing jabatan:
| Jabatan | Isi Quwwah | |---|---| | Kepemimpinan Militer | Keberanian, pengalaman perang, strategi, penguasaan teknik tempur | | Peradilan | Pengetahuan tentang keadilan yang ditunjukkan Quran dan Sunnah + kemampuan menerapkan hukum | | Pengelola Keuangan | Keahlian akuntansi, kejujuran, ketepatan | | Pengajar | Ilmu yang dalam + kemampuan menyampaikan |
Kewajiban Kesiapan Militer (I'dad)
Ibnu Taimiyah mengutip QS. Al-Anfal [8]: 60 sebagai dasar kewajiban persiapan militer:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang..."
Hadits tentang panahan dan berkuda:
ارْمُوا وَارْكَبُوا. وَإِنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا. وَمَنْ تَعَلَّمَ الرَّمْيَ ثُمَّ نَسِيَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
"Berlatihlah memanah dan menunggang. Dan jika kalian belajar memanah maka itu lebih aku sukai daripada kalian berlatih menunggang. Dan barangsiapa belajar memanah kemudian melupakannya, maka dia bukan dari golongan kami."
(HR. Muslim — Shahih; dalam riwayat lain: "fahi ni'matun jahadaha" — maka itu adalah nikmat yang diingkarinya)
Amanah dalam Peradilan: Tiga Karakter
Ibnu Taimiyah merujuk QS. Al-Ma'idah [5]: 44 untuk mendefinisikan amanah khusus hakim menjadi tiga karakter yang harus ada:
- Takut kepada Allah (khasyatullah) — tidak tunduk kepada tekanan siapapun
- Tidak menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah — tidak mengambil suap, tidak mencari popularitas dengan memutuskan perkara yang disenangi rakyat
- Tidak takut kepada sesama manusia — berani menegakkan kebenaran meskipun menghadapi tekanan
Ketiga karakter ini adalah satu paket — hakim yang takut Allah tapi takut manusia, misalnya, tidak memiliki amanah yang sempurna.
Quwwah dalam Peradilan
Untuk jabatan hakim, Ibnu Taimiyah mendefinisikan quwwah sebagai:
- Pengetahuan tentang keadilan yang ditunjukkan oleh Quran dan Sunnah
- Kemampuan menerapkan hukum-hukum tersebut dalam kasus konkret
Artinya, hakim yang kuat secara ilmu tapi tidak berani (tidak amanah) sama buruknya dengan hakim yang berani tapi tidak berilmu.
Terkait
- Menunaikan Amanat dalam Jabatan
- Memadukan Kekuatan dan Amanah
- Al-Qadha — Tiga Macam Hakim
- Kepemimpinan Militer — Kompetensi vs Amanah
- Siyasah Syar&
- Jihad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah "perang adalah tipu daya" (al-harb khid'ah) yang dikutip Ibnu Taimiyah dalam konteks kompetensi militer — di mana tepatnya hadits ini dalam Shahihain?
- Bagaimana dua rukun ini diterapkan untuk jabatan-jabatan kontemporer yang tidak ada di zaman Ibnu Taimiyah (gubernur bank sentral, menteri luar negeri, dll.)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- رُكْنَا الْإِمَارَةِ: الْقُوَّةُ وَالْأَمَانَةُ
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih / siyasah / syarat kepemimpinan
- tag
- konsep, fikih, siyasah, syarat-kepemimpinan