Tanya Salaf
Konsep · ID

Larangan Meminta Jabatan dan Kekuasaan

Larangan Meminta Jabatan dan Kekuasaan

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& halaman 740–742 menjelaskan bahwa pemimpin tidak boleh memberikan jabatan kepada orang yang memintanya, dan permintaan itu sendiri menjadi alasan untuk menolaknya.

Tiga hadis

إِنَّا لَا نُوَلِّي أَمْرَنَا هَذَا مَنْ طَلَبَهُ

“Kami tidak menyerahkan urusan kami kepada orang yang memintanya.” (HR Bukhari no. 7148 dan Muslim no. 1733/14)

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا

“Wahai Abdurrahman, jangan meminta jabatan. Jika engkau diberi tanpa meminta, engkau akan dibantu. Jika diberi karena meminta, engkau dibebankan kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis lain khusus tentang jabatan hakim menyebut bahwa orang yang meminta jabatan dan mencari dukungan diserahkan kepada dirinya, sedangkan orang yang tidak meminta dibantu Allah. Hadis tersebut dinilai hasan gharib oleh At-Tirmidzi.

| Cara mendapat jabatan | Dampak | |---|---| | Diberi tanpa meminta | Mendapat pertolongan Allah | | Diberi karena meminta | Dibebankan kepada kemampuan sendiri |

Alasan larangan

Orang yang tidak meminta jabatan lalu menerimanya menunjukkan kezuhudan dan kesiapan memikul amanah. Orang yang meminta dapat menunjukkan keinginan terhadap kekuasaan. Pemimpin yang memberikan jabatan kepada orang yang melobi juga mengkhianati kewajiban mengangkat yang paling kompeten.

Nabi Yusuf sebagai pengecualian

Permintaan Nabi Yusuf untuk menjadi bendahara dalam QS Yusuf [12]: 55 dibahas sebagai keadaan khusus. Ia mengetahui dirinya paling mampu menyelamatkan keadaan dan tidak ada kandidat lain yang setara. Keadaan darurat ini berbeda dari ambisi jabatan.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النَّهْيُ عَنْ طَلَبِ الْإِمَارَةِ وَالْقَضَاءِ
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih / siyasah / etika jabatan
tag
konsep, fikih, siyasah, etika-jabatan