Kekuasaan adalah Amanat
Kekuasaan adalah Amanat
Definisi
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 745–748) menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanat (amanah) yang wajib ditunaikan sesuai porsinya — bukan hak, bukan keistimewaan, dan bukan sarana kepentingan pribadi. Metafora sentral adalah pemimpin sebagai penggembala (ra'i) yang bertanggung jawab penuh atas kawanannya (ra'iyyah).
Hadits 1: Kekuasaan adalah Kehinaan bagi yang Lalai
إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا
"Sesungguhnya itu adalah amanat, dan sesungguhnya pada Hari Kiamat nanti, itu adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya, dan menunaikan kewajiban di dalamnya."
(HR. Muslim, Pemerintahan, 1825/16 — Shahih)
Konteks: Nabi ﷺ menyampaikan ini kepada Abu Dzar yang meminta jabatan. Nabi ﷺ menolak memberikan jabatan kepadanya dan memberikan alasan ini — bukan menghina Abu Dzar, tetapi memperingatkannya tentang bahaya jabatan bagi jiwa yang tidak disiapkan untuknya.
Dua nasib pemegang kekuasaan di Hari Kiamat:
- Yang mengambil dengan haknya dan menunaikan kewajibannya → selamat
- Yang tidak memenuhi syarat-syaratnya → kehinaan dan penyesalan
Hadits 2: Menyerahkan Urusan kepada Bukan Ahlinya
إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! وَمَا إِضَاعَتُهُ؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
"Apabila amanat disia-siakan, maka tunggulah datangnya kehancuran. Dikatakan: Wahai Rasulullah, apa itu menyia-nyiakan amanat? Beliau bersabda: Apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah terjadinya kehancuran."
(HR. Al-Bukhari, Ilmu, 59 — Shahih)
Hadits 3: Setiap Orang adalah Penggembala
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
"Setiap kalian adalah pemimpin (penggembala), dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang anak adalah pemimpin pada harta ayahnya dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang budak adalah pemimpin pada harta majikannya dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."
(HR. Al-Bukhari, Hukum-Hukum, 7138; Muslim, Pemerintahan, 1829/20, dari Ibnu Umar — Shahih Muttafaq 'alayh)
Implikasi: Pertanggungjawaban kepemimpinan tidak hanya untuk raja dan penguasa — ini berlaku untuk setiap lapisan. Kepala keluarga adalah pemimpin di rumahnya. Ibu adalah pemimpin dalam urusan rumah. Ini membuat konsep amanah bersifat universal dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari.
Hadits 4: Ancaman bagi Pemimpin yang Mengkhianati Rakyat
مَا مِنْ رَاعٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهَا إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
"Tidaklah seorang pemimpin yang diangkat Allah untuk memimpin rakyat meninggal dunia di hari dia meninggal dalam keadaan mengkhianati rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan aroma surga baginya."
(HR. Muslim, Pemerintahan, 142/21, dari Ma'qil bin Yasar Al-Muzani — Shahih)
Prinsip Pengelolaan Amanah: Al-Ahsan, Bukan Sekadar Hasanah
Ibnu Taimiyah memperluas prinsip ini ke pemelihara anak yatim (wali al-yatim) dan pengelola wakaf:
- QS. Al-Isra' [17]: 34 — "dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (ahsan)"
- Kata "ahsan" (paling baik) dipilih Allah, bukan sekadar "hasanah" (baik) — menunjukkan bahwa standar yang dituntut adalah optimal, bukan sekadar memadai.
Ini berlaku untuk semua pengemban amanat harta orang lain.
Kisah Abu Muslim Al-Khaulani dan Muawiyah
Ibnu Taimiyah menghadirkan kisah indah: Abu Muslim Al-Khaulani رحمه الله menyebut Muawiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه sebagai "ayyuhal ajir" (wahai buruh/pegawai), lalu menjelaskan:
"Tuan kami (Allah) telah menyewa kita untuk mengurus hamba-hamba-Nya dengan upah agar kita memasukkan mereka ke surga. Barangsiapa di antara kita yang lalai dalam urusan mereka, maka Tuan kami akan menghukumnya."
Metafora pemimpin sebagai buruh sewaan Allah ini membalik paradigma kekuasaan:
- Pemimpin bukan majikan rakyat — ia adalah pelayan rakyat yang digaji Allah.
- Kegagalan menunaikan tugasnya akan dipertanggungjawabkan kepada Pemilik (Allah), bukan kepada rakyat semata.
Terkait
- Menunaikan Amanat dalam Jabatan
- Larangan Meminta Jabatan dan Kekuasaan
- Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah
- Siyasah Syar&
- Fondasi Dua Ayat Siyasah Syar&
Pertanyaan Terbuka
- Apakah amanah kepada pemimpin yang ditetapkan secara tidak sah (tapi sudah berkuasa) tetap berlaku menurut Ibnu Taimiyah?
- Bagaimana kaidah "al-ahsan dalam pengelolaan harta yatim" dioperasionalkan dalam praktik — apakah ada standar konkret yang Ibnu Taimiyah tetapkan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الْوِلَايَةُ أَمَانَةٌ وَالرَّاعِي مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih / siyasah / etika kepemimpinan
- tag
- konsep, fikih, siyasah, amanah, pertanggungjawaban