Tanya Salaf
Konsep · ID

Mengutamakan yang Paling Kompeten dan Ijtihad dalam Pemilihan

Mengutamakan yang Paling Kompeten dan Ijtihad dalam Pemilihan

Definisi

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 749–751) menetapkan kaidah operasional untuk situasi riil: ketika pemimpin tidak menemukan kandidat yang ideal sepenuhnya, ia tetap wajib mengangkat yang paling mendekati kompetensi dari kandidat yang tersedia — sesuai ijtihadnya.


Kaidah: Ijtihad yang Sungguh-Sungguh Menggugurkan Dosa

Prinsip utama Ibnu Taimiyah:

Jika seorang pemimpin:

  1. Melakukan ijtihad yang sungguh-sungguh dalam memilih,
  2. Mengangkat yang paling mendekati kompetensi dari kandidat yang ada,
  3. Mengambil kekuasaan (jabatan sendiri) dengan cara yang benar,

Maka ia telah menunaikan amanat dan melaksanakan kewajibannya — walaupun sebagian urusan tetap rusak karena keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia.

Dalam kondisi ini, ia termasuk pemimpin yang menegakkan keadilan di sisi Allah, meskipun ada kekurangan — selama kekurangan itu bukan dari kelalaiannya.


Tiga Dalil Al-Quran tentang Taklif bi-l-Wus'

1. QS. At-Taghaabun [64]: 16

"Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu."

Kewajiban takwa — termasuk menunaikan amanat jabatan — disesuaikan dengan kemampuan. Jika tidak ada kandidat sempurna, mewajibkan hal yang mustahil adalah taklif di luar batas (masyaqqah yang tidak disyariatkan).

2. QS. Al-Baqarah [2]: 286

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

Ini adalah kaidah teologi yang universal: kewajiban tidak melampaui kemampuan nyata seseorang.

3. QS. An-Nisa' [4]: 84

"Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajibanmu sendiri."

Ibnu Taimiyah menggunakan konteks jihad untuk memperkuat prinsip: setiap orang bertanggung jawab atas bagiannya sendiri, bukan atas seluruh sistem.

Hadits pendukung:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Apabila aku memerintahkan suatu perintah kepada kalian, maka laksanakanlah itu semampu kalian."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Ash-Shahihain — Shahih Muttafaq 'alayh)


QS. Al-Ma'idah [5]: 105 — Tidak Dirugikan oleh Kesesatan Orang Lain

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk."

Ibnu Taimiyah menggunakan ayat ini untuk menyatakan: pemimpin yang sudah berijtihad dengan benar dan mengangkat yang terbaik tidak akan dirugikan di sisi Allah oleh kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain yang berada di luar kendalinya.


Pemisahan: Kesalahan Diri vs Kesalahan Pihak Lain

Ibnu Taimiyah membuat pemisahan penting:

| Sumber Kerusakan | Konsekuensi bagi Pemimpin | |---|---| | Kelemahan atau pengkhianatan diri pemimpin sendiri | Ia tetap dihukum dan dimintai pertanggungjawaban | | Kerusakan yang timbul dari pihak lain setelah ijtihad yang benar | Tidak membebaninya — ia telah menunaikan amanat |

Ini menghindari dua ekstrem:


Aplikasi Praktis

Kaidah ini berlaku untuk semua jabatan yang Ibnu Taimiyah sebutkan di halaman sebelumnya (pp. 738–744): hakim, gubernur, imam shalat, komandan militer, dll. Untuk setiap jabatan:

  1. Identifikasi kompetensi utama yang dibutuhkan jabatan itu (berbeda-beda per jabatan)
  2. Cari kandidat terbaik yang tersedia dengan standar itu
  3. Ijtihad dengan sungguh-sungguh — bukan sekadar formalitas
  4. Angkat yang paling mendekati ideal — bukan yang ideal secara absolut (jika tidak ada)

Lihat pembahasan kompetensi spesifik per jabatan di Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تَقْدِيمُ الْأَصْلَحِ لِلْمَنْصِبِ وَالِاجْتِهَادُ فِي ذَلِكَ
disiplin
fikih, siyasah, usul fikih
kategori
hukum fikih / siyasah / ijtihad
tag
konsep, fikih, siyasah, usul fikih, ijtihad