Mengutamakan yang Paling Kompeten dan Ijtihad dalam Pemilihan
Mengutamakan yang Paling Kompeten dan Ijtihad dalam Pemilihan
Definisi
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 749–751) menetapkan kaidah operasional untuk situasi riil: ketika pemimpin tidak menemukan kandidat yang ideal sepenuhnya, ia tetap wajib mengangkat yang paling mendekati kompetensi dari kandidat yang tersedia — sesuai ijtihadnya.
Kaidah: Ijtihad yang Sungguh-Sungguh Menggugurkan Dosa
Prinsip utama Ibnu Taimiyah:
Jika seorang pemimpin:
- Melakukan ijtihad yang sungguh-sungguh dalam memilih,
- Mengangkat yang paling mendekati kompetensi dari kandidat yang ada,
- Mengambil kekuasaan (jabatan sendiri) dengan cara yang benar,
Maka ia telah menunaikan amanat dan melaksanakan kewajibannya — walaupun sebagian urusan tetap rusak karena keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia.
Dalam kondisi ini, ia termasuk pemimpin yang menegakkan keadilan di sisi Allah, meskipun ada kekurangan — selama kekurangan itu bukan dari kelalaiannya.
Tiga Dalil Al-Quran tentang Taklif bi-l-Wus'
1. QS. At-Taghaabun [64]: 16
"Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu."
Kewajiban takwa — termasuk menunaikan amanat jabatan — disesuaikan dengan kemampuan. Jika tidak ada kandidat sempurna, mewajibkan hal yang mustahil adalah taklif di luar batas (masyaqqah yang tidak disyariatkan).
2. QS. Al-Baqarah [2]: 286
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Ini adalah kaidah teologi yang universal: kewajiban tidak melampaui kemampuan nyata seseorang.
3. QS. An-Nisa' [4]: 84
"Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajibanmu sendiri."
Ibnu Taimiyah menggunakan konteks jihad untuk memperkuat prinsip: setiap orang bertanggung jawab atas bagiannya sendiri, bukan atas seluruh sistem.
Hadits pendukung:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Apabila aku memerintahkan suatu perintah kepada kalian, maka laksanakanlah itu semampu kalian."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Ash-Shahihain — Shahih Muttafaq 'alayh)
QS. Al-Ma'idah [5]: 105 — Tidak Dirugikan oleh Kesesatan Orang Lain
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk."
Ibnu Taimiyah menggunakan ayat ini untuk menyatakan: pemimpin yang sudah berijtihad dengan benar dan mengangkat yang terbaik tidak akan dirugikan di sisi Allah oleh kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain yang berada di luar kendalinya.
Pemisahan: Kesalahan Diri vs Kesalahan Pihak Lain
Ibnu Taimiyah membuat pemisahan penting:
| Sumber Kerusakan | Konsekuensi bagi Pemimpin | |---|---| | Kelemahan atau pengkhianatan diri pemimpin sendiri | Ia tetap dihukum dan dimintai pertanggungjawaban | | Kerusakan yang timbul dari pihak lain setelah ijtihad yang benar | Tidak membebaninya — ia telah menunaikan amanat |
Ini menghindari dua ekstrem:
- Ekstrem terlalu permisif: merasa bebas melakukan nepotisme karena "tidak ada yang sempurna"
- Ekstrem terlalu rigis: melumpuhkan sistem karena tidak ada kandidat ideal
Aplikasi Praktis
Kaidah ini berlaku untuk semua jabatan yang Ibnu Taimiyah sebutkan di halaman sebelumnya (pp. 738–744): hakim, gubernur, imam shalat, komandan militer, dll. Untuk setiap jabatan:
- Identifikasi kompetensi utama yang dibutuhkan jabatan itu (berbeda-beda per jabatan)
- Cari kandidat terbaik yang tersedia dengan standar itu
- Ijtihad dengan sungguh-sungguh — bukan sekadar formalitas
- Angkat yang paling mendekati ideal — bukan yang ideal secara absolut (jika tidak ada)
Lihat pembahasan kompetensi spesifik per jabatan di Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah.
Terkait
- Menunaikan Amanat dalam Jabatan
- Dua Rukun Kepemimpinan — Quwwah dan Amanah
- Memadukan Kekuatan dan Amanah
- Kepemimpinan Militer — Kompetensi vs Amanah
- Siyasah Syar&
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada standar minimum di bawah mana pemimpin tidak boleh mengangkat seseorang meskipun ia paling mendekati dari kandidat yang ada?
- Bagaimana kaidah ijtihad jabatan ini berinteraksi dengan kondisi darurat (dharurah) di mana tidak ada sama sekali kandidat yang memenuhi syarat dasar?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تَقْدِيمُ الْأَصْلَحِ لِلْمَنْصِبِ وَالِاجْتِهَادُ فِي ذَلِكَ
- disiplin
- fikih, siyasah, usul fikih
- kategori
- hukum fikih / siyasah / ijtihad
- tag
- konsep, fikih, siyasah, usul fikih, ijtihad