Tanya Salaf
Konsep · ID

Maisir

Maisir — Dua Kerusakan Judi dan Definisi Terluas

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah mengembangkan kerangka sistematis untuk keharaman maisir (judi): dua kategori kerusakan yang independen, perbandingan dengan riba, dan definisi terluas yang melampaui taruhan uang.


Definisi: Melampaui Taruhan Uang

Ibnu Taimiyah mengutip definisi dari Abu Muhammad melalui Qasim bin Muhammad:

Judi adalah setiap hal yang melenakan hati dari mengingat Allah dan shalat.

Definisi ini — bukan hanya "bertaruh uang" — menjelaskan mengapa Allah memasangkan maisir bersama khamr dalam QS Al-Maidah [5]: 90-91. Keduanya memiliki sifat yang sama: mengalihkan hati dari dhikr dan menghalangi shalat.

Dengan definisi ini, maisir mencakup: dadu, catur, sabung ayam, dan setiap permainan yang menyerap hati — meskipun tanpa taruhan uang.


Dua Kerusakan Judi yang Independen

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi dua kategori kerusakan yang terpisah dan independen:

Kerusakan 1: Material (Harta)

Judi mengambil harta orang lain melalui cara yang batil — mengambil tanpa nilai tukar yang sah. Ini adalah kerusakan yang sama kategorinya dengan riba:

"Khamr dan judi: padanya dosa besar dan manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya." (QS Al-Baqarah [2]: 219)

Kerusakan 2: Spiritual dan Sosial (Qalb)

Judi merusak hati (qalb) melalui:

  1. Mencegah dhikr kepada Allah.
  2. Menghalangi shalat.
  3. Menimbulkan permusuhan dan kebencian antar manusia (QS Al-Maidah [5]: 91).

Kenapa Judi Lebih Haram dari Riba?

Ibnu Taimiyah mengajukan argumen yang khas:

Urutan pengharaman dalam Quran:

Alasan: Judi menggabungkan kedua kerusakan sekaligus — kerusakan harta (seperti riba) PLUS kerusakan hati/sosial. Riba hanya merusak di dimensi harta. Karena judi memiliki kerusakan berlipat, ia diharamkan lebih awal dengan urgensi lebih tinggi.


Judi sebagai Kerusakan Hati: 'Illah Utama

Ibnu Taimiyah menekankan: dari dua kerusakan, kerusakan hati adalah yang lebih berat. Ini ditetapkan oleh Allah sendiri dalam 'illah yang Ia sebutkan:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَالصَّلَاةِ

"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, dan menghalang-halangi kamu dari dzikir kepada Allah dan shalat."

(QS Al-Maidah [5]: 91)

Permusuhan dan kebencian yang ditimbulkan judi (bahkan tanpa taruhan besar) adalah kerusakan sosial nyata. Dan penghalangan dari dhikr dan shalat adalah kerusakan terbesar karena keduanya adalah tujuan utama penciptaan manusia (QS Adz-Dzariyat [51]: 56) — lihat Kerusakan Qalb sebagai Mafsadat Terbesar.


Hukum Membantu Judi

Ibnu Taimiyah menegaskan: membantu perjudian dalam bentuk apapun adalah haram seperti membantu khamr:


Ringkasan Hukum Permainan

| Permainan | Hukum Tanpa Taruhan | Hukum Dengan Taruhan | |---|---|---| | Dadu | Haram (ada nash khusus) | Haram (ijma') | | Catur | Haram (ijma' sahabah) | Haram | | Sabung ayam | Haram (karena maisir) | Haram | | Pacuan kuda, memanah | Boleh | Boleh (lihat As-Sabaq wal-Rima&) | | Gulat, lomba lari | Boleh | Tidak boleh (bukan tiga kategori) |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah lotere negara (undian berhadiah) termasuk dalam definisi maisir Ibnu Taimiyah?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan permainan kartu (seperti remi) — apakah masuk dalam definisi maisir-nya meskipun tidak selalu ada taruhan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الميسر
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, judi, maisir