Hukum Permainan Dadu
Hukum Permainan Dadu — Haram Tanpa Pengecualian
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa permainan dadu (nard/nardashir) memiliki dasar pelarangan yang paling tegas dari semua permainan, dengan nash eksplisit dan ijma' imam empat.
Hukum: Haram — dengan atau Tanpa Taruhan
Dadu haram tanpa taruhan — ini lebih tegas dari catur:
- Dengan taruhan: Haram berdasarkan ijma'.
- Tanpa taruhan: Haram menurut posisi mayoritas ulama dan imam empat.
Dua Hadith Utama
Hadith 1: Diibaratkan Tangan dalam Daging Babi
HR Muslim (no. 2260/10); Abu Dawud (no. 4939); Ibnu Majah (no. 3763):
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَدَمِهِ
"Barangsiapa bermain dadu (nardashir*), maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya."*
Analisis Ibnu Taimiyah tentang simile ini:
Ibnu Taimiyah menjelaskan kenapa Allah memilih analogi babi secara khusus:
- Babi adalah substansi yang paling impure (najis mughallazhah) dan paling diharamkan dalam syariat.
- "Mencelupkan tangan" — bukan sekadar menyentuh — menunjukkan keterlibatan penuh yang disengaja.
- Analogi ini tidak mensyaratkan memakan babi — hanya mencelupkan tangan sudah cukup untuk menunjukkan haramnya. Sama halnya: hanya bermain dadu (tanpa taruhan atau memakan hasilnya) sudah cukup untuk mendapat hukum haram.
Hadith 2: Bermain Dadu = Mendurhakai Allah dan Rasul
HR Abu Dawud (no. 4938); Ibnu Majah (no. 3762); Malik dalam Al-Muwaththa':
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya."
Kesaksian Aisyah رضي الله عنها
Aisyah رضي الله عنها memerintahkan agar papan dan biji dadu dihancurkan bahkan ketika ada di rumah-rumah yang berada di bawah pengawasannya. Ini menunjukkan bahwa larangan berlaku pada benda itu sendiri sebagai alat permainan yang haram.
Perbandingan dengan Catur
| Aspek | Dadu | Catur | |---|---|---| | Nash khusus | Ada — dua hadith shahih eksplisit | Tidak ada (catur tidak dikenal Arab kuno) | | Hukum tanpa taruhan | Haram (mayoritas/ijma' ulama) | Haram (ijma' sahabah) | | Tingkat bahaya untuk hati | Sedang (acak, kurang menyerap akal) | Lebih tinggi (menyerap pikiran total) | | Ijma' imam empat | Ya | Ya |
Terkait
- Maisir — kerangka umum judi dan dua kerusakannya
- Hukum Permainan Catur — catur yang lebih berbahaya untuk hati meskipun tanpa nash khusus
- As-Sabaq wal-Rima& — perlombaan yang dibolehkan (berkuda, memanah)
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas permainan papan modern yang menggunakan dadu hanya sebagai mekanisme pergerakan (bukan sebagai elemen perjudian itu sendiri)?
- Apakah hukum dadu berubah jika biji dadu dijadikan elemen permainan edukasi anak-anak?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النرد / النردشير
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, lahw, permainan