Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Permainan Dadu

Hukum Permainan Dadu — Haram Tanpa Pengecualian

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa permainan dadu (nard/nardashir) memiliki dasar pelarangan yang paling tegas dari semua permainan, dengan nash eksplisit dan ijma' imam empat.


Hukum: Haram — dengan atau Tanpa Taruhan

Dadu haram tanpa taruhan — ini lebih tegas dari catur:


Dua Hadith Utama

Hadith 1: Diibaratkan Tangan dalam Daging Babi

HR Muslim (no. 2260/10); Abu Dawud (no. 4939); Ibnu Majah (no. 3763):

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَدَمِهِ

"Barangsiapa bermain dadu (nardashir*), maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya."*

Analisis Ibnu Taimiyah tentang simile ini:

Ibnu Taimiyah menjelaskan kenapa Allah memilih analogi babi secara khusus:

  1. Babi adalah substansi yang paling impure (najis mughallazhah) dan paling diharamkan dalam syariat.
  2. "Mencelupkan tangan" — bukan sekadar menyentuh — menunjukkan keterlibatan penuh yang disengaja.
  3. Analogi ini tidak mensyaratkan memakan babi — hanya mencelupkan tangan sudah cukup untuk menunjukkan haramnya. Sama halnya: hanya bermain dadu (tanpa taruhan atau memakan hasilnya) sudah cukup untuk mendapat hukum haram.

Hadith 2: Bermain Dadu = Mendurhakai Allah dan Rasul

HR Abu Dawud (no. 4938); Ibnu Majah (no. 3762); Malik dalam Al-Muwaththa':

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya."


Kesaksian Aisyah رضي الله عنها

Aisyah رضي الله عنها memerintahkan agar papan dan biji dadu dihancurkan bahkan ketika ada di rumah-rumah yang berada di bawah pengawasannya. Ini menunjukkan bahwa larangan berlaku pada benda itu sendiri sebagai alat permainan yang haram.


Perbandingan dengan Catur

| Aspek | Dadu | Catur | |---|---|---| | Nash khusus | Ada — dua hadith shahih eksplisit | Tidak ada (catur tidak dikenal Arab kuno) | | Hukum tanpa taruhan | Haram (mayoritas/ijma' ulama) | Haram (ijma' sahabah) | | Tingkat bahaya untuk hati | Sedang (acak, kurang menyerap akal) | Lebih tinggi (menyerap pikiran total) | | Ijma' imam empat | Ya | Ya |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas permainan papan modern yang menggunakan dadu hanya sebagai mekanisme pergerakan (bukan sebagai elemen perjudian itu sendiri)?
  2. Apakah hukum dadu berubah jika biji dadu dijadikan elemen permainan edukasi anak-anak?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النرد / النردشير
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, lahw, permainan