Larangan Taklid pada Kekeliruan Ulama
Larangan Taklid pada Kekeliruan Ulama — Kesalahan yang Dimaafkan Tidak Boleh Diikuti
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan prinsip usul yang tegas: Allah memaafkan ulama yang berijtihad dan keliru, tetapi pengampunan itu tidak mengubah kekeliruan mereka menjadi halal bagi orang lain untuk diikuti.
Prinsip Dasar
Ibnu Taimiyah menegaskan:
"Kewajiban setiap orang adalah mengikuti apa yang Allah wahyukan, bukan pendapat makhluk manapun."
Implikasi: Tidak ada seorang ulama pun — bahkan dari generasi salaf — yang kewenangannya dapat mengalahkan Quran dan Sunnah. Pendapat ulama adalah dalil tidak langsung; Quran dan Sunnah adalah dalil langsung.
Perbedaan antara Dimaafkan dan Dibolehkan
Ibnu Taimiyah membuat distinsi yang sangat penting:
| | Ulama yang Keliru | Pengikut yang Mengikuti Kekeliruan | |---|---|---| | Dasar kewajiban | Berijtihad dengan sungguh-sungguh | Harus mengikuti hujjah (Quran/Sunnah) | | Status kesalahan | Allah maafkan (karena ijtihad tulus) | Tidak dimaafkan — hujjah sudah jelas | | Apakah kesalahannya halal? | Tidak — dimaafkan ≠ dibenarkan | Tidak — mengikutinya berarti sengaja meninggalkan hujjah |
Contoh Historis yang Ibnu Taimiyah Gunakan
Sebagian ulama salaf membolehkan nabidz (minuman tertentu) atau membolehkan beberapa bentuk pertukaran finansial yang kemudian diketahui bertentangan dengan Sunnah yang shahih. Ibnu Taimiyah menilai ini sebagai kesalahan ijtihad yang Allah maafkan untuk mereka pribadi — tetapi:
- Kekeliruan ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa perbuatan tersebut halal.
- Mengikuti kekeliruan ini sambil mengetahui dalil yang menentangnya adalah mengabaikan hujjah secara sengaja.
Dalil
QS Al-Baqarah [2]: 286:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau keliru."
Doa ini menunjukkan Allah memaafkan kesalahan yang tidak disengaja — tetapi ini berlaku untuk si pelaku yang keliru, bukan untuk orang lain yang kemudian sengaja meniru kekeliruannya.
QS Al-Hasyr [59]: 10 — digunakan Ibnu Taimiyah untuk menunjukkan kewajiban berdoa untuk ulama pendahulu dengan baik, sambil tetap berpegang pada yang benar.
Menghormati Ulama Sekaligus Menolak Kekeliruannya
Ibnu Taimiyah tidak mengajarkan untuk mempermalukan ulama yang keliru. Kaidahnya:
- Hormati ulama sebagai individu yang bersungguh-sungguh.
- Kenali bahwa keilmuan tinggi tidak menjamin bebas dari kesalahan.
- Tolak kekeliruan spesifik berdasarkan dalil yang lebih kuat.
- Jangan jadikan kekeliruan itu hujjah atau justifikasi untuk mengikuti yang salah.
Terkait
- Taqlid — batasan-batasan taklid dalam fiqh Ibnu Taimiyah
- Ijtihad — dasar mengapa ulama bisa keliru dan dimaafkan
- Ijma& — bagaimana ijma' berbeda dari pendapat individu yang keliru
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas bagaimana seseorang awam (bukan ulama) seharusnya bersikap ketika pendapat dua ulama bertentangan — apakah ia bebas memilih atau harus mencari yang lebih kuat dalilnya?
- Apakah ada kelas kekeliruan ulama yang Ibnu Taimiyah anggap tidak bisa dimaafkan bahkan untuk ulama sendiri?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- لا يجوز اتباع زلة العالم
- disiplin
- usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih, taqlid