Kewajiban Jihad untuk Membela Syari'at
Kewajiban Jihad untuk Membela Syari'at — Pedang demi Mushaf
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menjelaskan jihad sebagai instrumen pembelaan Quran dan Sunnah: pedang kaum Muslimin dihunuskan untuk meluruskan mereka yang menyimpang dari dua sumber ini.
Prinsip Dasar
Jihad fisik (qital) dalam Islam memiliki fungsi khusus: mempertahankan dan menegakkan Quran dan Sunnah sebagai panduan hidup umat.
Ibnu Taimiyah mengutip athar Jabir bin Abdullah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menggunakan pedang terhadap mereka yang meninggalkan mushaf (al-Qur'an) — yaitu yang menyimpang dari petunjuk Al-Quran dan menolak berhukum dengannya.
QS Al-Hadiid [57]: 25 — Triad Kenabian
Ibnu Taimiyah membaca ayat ini sebagai menjelaskan struktur misi para rasul:
"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan Mizan (keseimbangan) agar manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat..."
| Unsur | Fungsi | |---|---| | Al-Kitab (Al-Quran dan wahyu) | Panduan dan petunjuk (bayan) | | Al-Mizan (Keadilan/Neraca) | Standar penilaian (ma'yar) | | Al-Hadid (Besi/Kekuatan) | Penegakan (tanfidz) |
Jihad adalah manifestasi "Al-Hadid" — kekuatan yang memastikan Al-Kitab dan Al-Mizan dapat ditegakkan.
Hubungan dengan Tujuan Jihad
Ini adalah aspek operasional dari tujuan jihad:
- Tujuan akhir jihad: Kalimat Allah tertinggi, tauhid, ibadah kepada Allah semata. Lihat: Jihad — Tujuan dan Kriteria.
- Bentuk pertahanan jihad: Membela mushaf (Al-Quran dan Sunnah) dari ancaman mereka yang berusaha menggantikan atau mengabaikannya.
Dalil
- QS Al-Hadiid [57]: 25 — triad kitab, mizan, besi.
- Athar Jabir bin Abdullah dalam Al-Kanz no. 1664 (disandarkan kepada Ibnu Asakir): perintah Nabi ﷺ menggunakan pedang terhadap yang meninggalkan mushaf — BELUM DIVERIFIKASI: perlu verifikasi sanad secara terpisah.
- QS Al-Anfaal [8]: 39 — perang hingga fitnah tidak ada dan agama seluruhnya menjadi milik Allah.
Terkait
- Jihad — Tujuan dan Kriteria — tujuan tertinggi jihad (kalimat Allah)
- Jihad — aspek teknis dan fiqh jihad
- Siyasah Syar& — kepemimpinan Islam yang menjalankan jihad
- Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah — ancaman internal terhadap syariat
Pertanyaan Terbuka
- Takhrij lengkap athar Jabir bin Abdullah tentang pedang dan mushaf (Al-Kanz no. 1664) — perlu verifikasi sanad melalui Ibnu Asakir.
- Apakah "meninggalkan mushaf" dalam athar ini merujuk pada kufr, kemunafikan, atau juga sekadar tidak berhukum dengan Al-Quran?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- وجوب الجهاد لنصرة الشريعة
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, jihad