Tanya Salaf
Konsep · ID

Jihad — Tujuan dan Kriteria

Jihad — Tujuan, Kriteria, dan Hubungannya dengan Kitab dan Pedang

Sumber: Majmu& Vol.23, pp.771–773 — Ibnu Taimiyah menegaskan kriteria tunggal yang menentukan apakah jihad bernilai di jalan Allah, serta hubungan organik antara Al-Kitab (wahyu) dan pedang (kekuasaan) dalam menegakkan agama.

Catatan: Halaman ini membahas aspek tujuan dan kriteria jihad berdasarkan Vol.23 pp.771–773. Aspek teknis (ribat, syarat prajurit, senjata, tathayyur) dibahas di Jihad dari tahap pembacaan.


Kriteria Tunggal Jihad Fi Sabilillah

Jihad yang bernilai di sisi Allah hanya satu: tujuannya adalah meninggikan kalimat Allah (li-takuuna kalimatu Allah hiyal-'ulya).

Tiga motif yang tampak heroik namun tidak menjadikan jihad fi sabilillah:

Hadits penegasnya (muttafaq alayh):

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

"Barangsiapa berperang agar kalimat Allah yang tertinggi, maka dia berada di jalan Allah."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim — muttafaq alayh)


"Kalimat Allah" yang Harus Ditinggikan

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa makna kalimat Allah (kalimatu Allah) yang harus ditinggikan adalah komprehensif — mencakup seluruh kalimat-kalimat Allah yang terkandung dalam Kitab-Nya (jami' kalimat Allah fi kitabihi), bukan hanya kalimah syahadat semata. Ini adalah poin penting: jihad bukan hanya untuk memperkenalkan Islam ke daerah yang belum mengenalnya, tetapi juga untuk menegakkan semua hukum Allah yang terkandung dalam Al-Quran.

Orang yang menyimpang dari Al-Kitab diluruskan dengan besi (pedang). Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menghantamkan pedang kepada yang menyimpang dari Al-Quran — ini berdasarkan riwayat dari Jabir bin Abdullah.


Petugas Zakat Setara dengan Mujahid

Sebuah hadits yang dikutip Ibnu Taimiyah menunjukkan betapa luasnya konsep "fi sabilillah":

السَّاعِي عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

"Petugas yang memungut zakat dengan haq bagaikan mujahid di jalan Allah."

(HR. At-Tirmidzi, Kebajikan dan Silaturahim, no. 1969; Ibnu Majah, Perdagangan, no. 2140; Ahmad 2/361 — dari Abu Hurairah رضي الله عنه; grading: hasan gharib shahih menurut At-Tirmidzi)

Persamaan ini bukan hiperbola. Ibnu Taimiyah memahaminya secara harfiah: petugas zakat yang menjalankan tugasnya dengan benar sedang meninggikan kalimat Allah dalam dimensi ekonomi dan sosial — sama seperti mujahid meninggikannya dalam dimensi militer. Keduanya adalah jihad, dengan medan yang berbeda.


Al-Kitab dan Pedang: Dua Pilar Penegakan Agama

Ibnu Taimiyah mengacu pada QS Al-Hadiid (57): 25:

"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia..."

Dari ayat ini, Ibnu Taimiyah merumuskan prinsip:

Agama tidak dapat ditegakkan dengan penjelasan semata tanpa kekuasaan untuk menegakkan, dan kekuasaan tanpa Al-Kitab adalah tirani. Keduanya harus berpadu: agama ditegakkan dengan mushaf dan pedang.


Tujuan Diturunkannya Para Rasul dan Kitab-Kitab

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tujuan diturunkannya para rasul dan kitab-kitab adalah agar manusia melaksanakan keadilan ('adl) — dalam hak-hak Allah (haququllah) dan hak-hak makhluk-Nya (huquq khalqihi). Ini berarti:

  1. Keadilan dalam ibadah → hanya menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya
  2. Keadilan dalam mu'amalat → hak-hak sesama manusia terpenuhi
  3. Keadilan dalam pemerintahan → kepemimpinan yang adil dan amanah

Jihad yang benar adalah jihad yang berfungsi menegakkan keadilan ini — bukan untuk ekspansi kekuasaan, penaklukan teritorial, atau kebanggaan nasional.


Semua Ketaatan Hanya untuk Allah

Ibnu Taimiyah menutup pembahasan dengan prinsip fundamental: semua ketaatan hanya dipersembahkan kepada Allah dan demi meninggikan kalimat-Nya. Ini berlaku untuk setiap bentuk amal — jihad, shalat, zakat, kepemimpinan, atau kerja keras dalam pekerjaan sehari-hari. Pertanyaan yang harus selalu dijawab: apakah ini meninggikan kalimat Allah, atau meninggikan yang lain?

Basis Qurani: QS Al-Anfal (8): 39 — "Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah."


Terkait


Tambahan Vol.28 — Enumerasi Ibadah yang Semuanya untuk Allah

Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah memberikan daftar eksplisit semua bentuk ibadah yang harus ditujukan semata kepada Allah — menunjukkan bahwa jihad adalah cabang militer dari tauhid, bukan tindakan nasionalistik:

"Shalat, sujud, puasa, haji, nadzar, sumpah, tawakal, khauf, taqwa" — semuanya harus semata untuk Allah. Jihad adalah penegakan fisik dari prinsip yang sama: agar Allah semata yang disembah.

Dalil tambahan (Vol.28):


Pertanyaan Terbuka

  1. Riwayat Jabir bin Abdullah tentang Nabi ﷺ memerintahkan "menghantamkan pedang kepada yang menyimpang dari Al-Quran" — perlu takhrij untuk verifikasi sanad dan konteks lengkap.
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan antara jihad untuk meninggikan kalimat Allah dan jihad defensif (difa')? Apakah keduanya tunduk pada kriteria yang sama?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الجهاد في سبيل الله: مقصده ومعياره
disiplin
fikih, aqidah, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, aqidah, jihad