Keharaman Al-Jam' baina Al-Ukhtain
Keharaman Al-Jam' baina Al-Ukhtain — Larangan Mengumpulkan Dua Perempuan yang Mahrem Satu Sama Lain
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan larangan mengumpulkan dua saudari (atau seorang perempuan dengan bibi-nya) sebagai istri atau budak sekaligus, karena merusak rahim yang seharusnya terjaga.
Hukum Dasar
Diharamkan oleh ijma' Keempat Imam menikahi:
- Dua saudari (kandung, sebapak, atau seibu) sebagai istri secara bersamaan
- Seorang perempuan dengan bibi dari pihak bapak ('ammah) atau bibi dari pihak ibu (khalah)-nya
Dalil: QS An-Nisaa' [4]: 23 dan hadith Nabi ﷺ (HR Al-Bukhari — Nikah, 5109 dan Muslim — Nikah, 1408/33 dari Ummu Habibah).
Alasan Pengharaman menurut Ibnu Taimiyah
Illat: Menjaga rahim (silaturahmi keluarga) — karena jika dua saudari menjadi madu satu sama lain, kecemburuan (ghirah) alami yang timbul akan merusak hubungan persaudaraan mereka.
Ibnu Taimiyah mengutip prinsip dari HR. Ath-Thabrani (11931) dari Ibnu Abbas tentang larangan "memutus rahim" — mengumpulkan dua perempuan yang mahrem satu sama lain sebagai istri berpotensi merusak ikatan keluarga yang wajib dijaga.
Cakupan Larangan: Termasuk Budak (Concubines)
Ibnu Taimiyah memperluas larangan ini ke perempuan budak (jariyah/umm walad):
- Seorang laki-laki tidak boleh memiliki dua saudari sebagai budak (jariyah) dan melakukan hubungan seksual dengan keduanya secara bersamaan.
- Jika sudah memiliki keduanya, ia harus memilih salah satu untuk dijadikan umm walad — dan menahan diri dari yang lain.
Ini berbeda dari jumlah istri yang dibatasi empat — budak tidak dibatasi jumlahnya, tetapi tetap dilarang digabungkan jika keduanya mahrem satu sama lain.
Mengapa Istri Dibatasi Empat, Budak Tidak?
Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan prinsip penting:
- Istri dibatasi empat karena adanya kewajiban qisth (keadilan perlakuan) yang membebani suami — dan syariat tidak membebani melebihi kemampuan.
- Budak tidak dibatasi jumlah karena tidak ada kewajiban qisth yang setara dengan istri.
Ini bukan berarti memiliki banyak budak dianjurkan, melainkan menjelaskan ratio legis perbedaan pembatasan.
Hukum jika Sudah Menikahi Perempuan yang Mahrem satu sama lain
Jika seorang laki-laki menikahi dua perempuan yang ternyata mahrem satu sama lain:
- Pernikahan kedua adalah batal — tanpa perlu talak (ia gugur sendiri)
- Jika sudah terlanjur dukhul dengan yang kedua, ia harus memperlakukannya sebagai "orang asing"
- Mahr tetap wajib jika sudah dukhul
- Nasab anak tetap berlaku
Para madzhab berselisih apakah ia boleh menikahi yang kedua selama iddah raj'i yang pertama.
Terkait
- Al-Muharramat bi An-Nasab — keharaman dari keturunan
- Nikah Syighar — larangan memanipulasi struktur pernikahan
- Munakahat — kerangka umum hukum pernikahan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah larangan ini berlaku juga untuk bibi dari pihak bibi (misalnya saudari dari bibi) — sejauh mana rantai mahrem ini memanjang?
- Jika pasangan yang dilarang itu bercerai/meninggal, apakah boleh langsung menikahi yang satu setelah iddah yang lain?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الجمع بين الأختين
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nikah, mahrem, co-wives