Tanya Salaf
Konsep · ID

Keharaman Al-Jam' baina Al-Ukhtain

Keharaman Al-Jam' baina Al-Ukhtain — Larangan Mengumpulkan Dua Perempuan yang Mahrem Satu Sama Lain

Sumber: Majmu& Vol.26Ibnu Taimiyah menetapkan larangan mengumpulkan dua saudari (atau seorang perempuan dengan bibi-nya) sebagai istri atau budak sekaligus, karena merusak rahim yang seharusnya terjaga.


Hukum Dasar

Diharamkan oleh ijma' Keempat Imam menikahi:

  1. Dua saudari (kandung, sebapak, atau seibu) sebagai istri secara bersamaan
  2. Seorang perempuan dengan bibi dari pihak bapak ('ammah) atau bibi dari pihak ibu (khalah)-nya

Dalil: QS An-Nisaa' [4]: 23 dan hadith Nabi ﷺ (HR Al-Bukhari — Nikah, 5109 dan Muslim — Nikah, 1408/33 dari Ummu Habibah).


Alasan Pengharaman menurut Ibnu Taimiyah

Illat: Menjaga rahim (silaturahmi keluarga) — karena jika dua saudari menjadi madu satu sama lain, kecemburuan (ghirah) alami yang timbul akan merusak hubungan persaudaraan mereka.

Ibnu Taimiyah mengutip prinsip dari HR. Ath-Thabrani (11931) dari Ibnu Abbas tentang larangan "memutus rahim" — mengumpulkan dua perempuan yang mahrem satu sama lain sebagai istri berpotensi merusak ikatan keluarga yang wajib dijaga.


Cakupan Larangan: Termasuk Budak (Concubines)

Ibnu Taimiyah memperluas larangan ini ke perempuan budak (jariyah/umm walad):

Ini berbeda dari jumlah istri yang dibatasi empat — budak tidak dibatasi jumlahnya, tetapi tetap dilarang digabungkan jika keduanya mahrem satu sama lain.


Mengapa Istri Dibatasi Empat, Budak Tidak?

Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan prinsip penting:

Ini bukan berarti memiliki banyak budak dianjurkan, melainkan menjelaskan ratio legis perbedaan pembatasan.


Hukum jika Sudah Menikahi Perempuan yang Mahrem satu sama lain

Jika seorang laki-laki menikahi dua perempuan yang ternyata mahrem satu sama lain:

Para madzhab berselisih apakah ia boleh menikahi yang kedua selama iddah raj'i yang pertama.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah larangan ini berlaku juga untuk bibi dari pihak bibi (misalnya saudari dari bibi) — sejauh mana rantai mahrem ini memanjang?
  2. Jika pasangan yang dilarang itu bercerai/meninggal, apakah boleh langsung menikahi yang satu setelah iddah yang lain?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الجمع بين الأختين
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nikah, mahrem, co-wives