Kaffarah Aborsi dan Ghurrah
Kaffarah Aborsi dan Ghurrah — Hukum Pengguguran Kandungan
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menegaskan keharaman aborsi by ijma', menetapkan kompensasi ghurrah untuk kasus tidak disengaja, dan menambahkan ta'zir untuk aborsi yang disengaja.
Hukum Aborsi: Haram by Ijma'
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa aborsi yang disengaja adalah haram berdasarkan ijma' kaum muslimin — ini disamakan dengan wa'd (menguburkan anak hidup-hidup yang dilakukan bangsa Arab Jahiliyah).
Dalil:
- QS At-Takwir [81]: 8-9 — pertanyaan di hari kiamat kepada anak perempuan yang dikubur hidup-hidup
- QS Al-Isra' [17]: 31 — larangan membunuh anak karena takut kemiskinan
Ghurrah: Kompensasi untuk Janin
Ghurrah (الغُرَّة) — kompensasi khusus untuk janin yang gugur akibat perbuatan orang lain. Kata ghurrah berarti "yang terbaik" — secara historis merujuk pada budak mukmin terbaik yang diberikan sebagai kompensasi.
Nilai ghurrah:
- Setara dengan seperdua puluh diyat penuh (1/20 dari 100 unta = 5 unta)
- Dalam beberapa riwayat, setara dengan nilai 50 dinar emas
Dasar: Sunnah Nabi ﷺ yang disepakati semua imam.
Siapa yang Menanggung Ghurrah dan Kepada Siapa
| Aspek | Ketentuan | |---|---| | Penanggung | Pelaku yang menyebabkan gugurnya janin | | Penerima | Ahli waris janin — kecuali ibu | | Mengapa ibu dikecualikan | Ibu tidak mewarisi dari janin yang gugur karena ulahnya sendiri | | Ditanggung 'aqilah? | Ya, jika aborsi tidak disengaja (qatl khata') — 'aqilah menanggung ghurrah |
Aborsi Disengaja oleh Suami atau Istri
Jika suami atau istri yang memerintahkan atau menyebabkan aborsi secara sengaja:
- Keduanya menanggung kaffarah (memerdekakan budak mukmin atau puasa dua bulan)
- Keduanya juga bertanggung jawab atas ghurrah kepada ahli waris janin
- Ditambah ta'zir — hukuman diskresioner sebagai deterren
Aborsi Tidak Disengaja: Hanya Kaffarah dan Ghurrah
Jika seseorang memukul perempuan hamil secara tidak sengaja dan janinnya gugur:
- Kaffarah wajib (QS An-Nisa' [4]: 92)
- Ghurrah wajib kepada ahli waris janin
- Tidak ada ta'zir (karena tidak ada niat)
Perbedaan dari Diyat Biasa
Ghurrah bukan diyat penuh — nilainya hanya 1/20 diyat. Ini karena:
- Janin belum terpisah sempurna sebagai jiwa mandiri
- Statusnya belum setara manusia yang telah lahir hidup
Jika janin lahir hidup kemudian meninggal, baru berlaku diyat penuh, bukan ghurrah.
Terkait
- Kaffarah Pembunuhan — kaffarah umum untuk pembunuhan
- Diyat — diyat penuh berlaku jika janin lahir hidup kemudian meninggal
- Aqilah — menanggung ghurrah jika aborsi tidak disengaja
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara aborsi pada trimester awal vs. trimester akhir dalam hal tingkatan haramnya?
- Bagaimana hukum ghurrah jika tidak ada ahli waris janin yang diketahui?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- كفارة الإجهاض والغُرَّة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jinayat, kaffarah, aborsi