Tanya Salaf
Konsep · ID

Kaffarah Aborsi dan Ghurrah

Kaffarah Aborsi dan Ghurrah — Hukum Pengguguran Kandungan

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menegaskan keharaman aborsi by ijma', menetapkan kompensasi ghurrah untuk kasus tidak disengaja, dan menambahkan ta'zir untuk aborsi yang disengaja.


Hukum Aborsi: Haram by Ijma'

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa aborsi yang disengaja adalah haram berdasarkan ijma' kaum muslimin — ini disamakan dengan wa'd (menguburkan anak hidup-hidup yang dilakukan bangsa Arab Jahiliyah).

Dalil:


Ghurrah: Kompensasi untuk Janin

Ghurrah (الغُرَّة) — kompensasi khusus untuk janin yang gugur akibat perbuatan orang lain. Kata ghurrah berarti "yang terbaik" — secara historis merujuk pada budak mukmin terbaik yang diberikan sebagai kompensasi.

Nilai ghurrah:

Dasar: Sunnah Nabi ﷺ yang disepakati semua imam.


Siapa yang Menanggung Ghurrah dan Kepada Siapa

| Aspek | Ketentuan | |---|---| | Penanggung | Pelaku yang menyebabkan gugurnya janin | | Penerima | Ahli waris janin — kecuali ibu | | Mengapa ibu dikecualikan | Ibu tidak mewarisi dari janin yang gugur karena ulahnya sendiri | | Ditanggung 'aqilah? | Ya, jika aborsi tidak disengaja (qatl khata') — 'aqilah menanggung ghurrah |


Aborsi Disengaja oleh Suami atau Istri

Jika suami atau istri yang memerintahkan atau menyebabkan aborsi secara sengaja:


Aborsi Tidak Disengaja: Hanya Kaffarah dan Ghurrah

Jika seseorang memukul perempuan hamil secara tidak sengaja dan janinnya gugur:


Perbedaan dari Diyat Biasa

Ghurrah bukan diyat penuh — nilainya hanya 1/20 diyat. Ini karena:

Jika janin lahir hidup kemudian meninggal, baru berlaku diyat penuh, bukan ghurrah.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara aborsi pada trimester awal vs. trimester akhir dalam hal tingkatan haramnya?
  2. Bagaimana hukum ghurrah jika tidak ada ahli waris janin yang diketahui?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
كفارة الإجهاض والغُرَّة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jinayat, kaffarah, aborsi