Tanya Salaf
Konsep · ID

Jihad: Pendapat Pembuka Ibnu Taimiyah

Jihad: Pendapat Pembuka Ibnu Taimiyah (Majmu' Fatawa Jilid 23)

Sumber: Majmu& jilid 23, halaman 304–347. Ini adalah bagian pembuka dari kitab jihad dalam jilid tersebut, yang langsung mengikuti rangkaian pembahasan ziarah, masyhad, dan Syam (lihat Ziarah Kubur dan Keutamaan Syam). Halaman ini hanya mencakup materi fikih pembuka. Pembahasan kitab berlanjut hingga sekitar halaman 375 sebelum jilid tersebut beralih kepada tulisan pribadi dan ibadah (lihat Ibnu Taimiyah), lalu masuk ke pembahasan Siyasah Syar& yang belum selesai dibaca.

Definisi

Ribat, yaitu berjaga di perbatasan wilayah kaum Muslimin untuk menghadapi musuh, dipandang Ibnu Taimiyah sebagai kategori khusus dari jihad fi sabilillah yang memiliki keutamaan sangat tinggi. Kedudukannya lebih tinggi daripada ibadah biasa yang dilakukan di sekitar kawasan suci Makkah dan Madinah.

Keutamaan ribat dan jihad

Pendapat Ibnu Taimiyah (halaman 304–307): tinggal di perbatasan antara wilayah kaum Muslimin dan wilayah musuh, seperti perbatasan Syam dan Mesir, lebih utama daripada tinggal di dekat dua Tanah Haram, yaitu Makkah dan Madinah. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini dan menyebut bahwa pendapat tersebut dicatat oleh lebih dari satu imam. Alasannya, ribat termasuk kategori jihad, sedangkan tinggal dekat Tanah Haram termasuk kategori haji. Ia mengutip QS At-Taubah [9]:19 yang secara jelas menempatkan iman dan jihad di atas pemberian minum kepada jamaah haji atau pemeliharaan Masjidil Haram.

Hadis-hadis pendukung:

Senjata dan keutamaan pertempuran

Pendapat Ibnu Taimiyah (halaman 307–319): memanah, bertombak, dan menggunakan pedang semuanya diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada satu jenis senjata yang secara mutlak lebih utama daripada lainnya. Keadaan musuh dan medan menentukan senjata yang lebih utama dalam suatu pertempuran, seperti memanah ketika terhalang sungai atau benteng, dan tombak ketika jarak pertempuran mulai dekat.

Ibnu Taimiyah mengumpulkan banyak hadis tentang memanah, di antaranya:

Urutan keutamaan: tugas ribat di perbatasan lebih utama daripada salat sunah biasa, kecuali di kota yang jauh dari musuh sehingga keduanya setara. Jihad lebih utama daripada haji sunah dan ibadah sunah lainnya. Keutamaan setiap senjata bergantung pada keadaan dan tidak bersifat tetap.

Syarat menjadi prajurit

Sumber: halaman 343–347. Ibnu Taimiyah menyusun prajurit dalam empat tingkatan: (1) agamis dan berani, yaitu tingkat tertinggi; (2) agamis tetapi tidak berani; (3) berani tetapi tidak agamis; (4) tidak agamis dan tidak berani.

Seorang prajurit yang ingin dibebaskan dari tugas tidak boleh meninggalkannya apabila kaum Muslimin masih memperoleh manfaat darinya dan masih mampu mempertahankannya. Kelanjutan tugasnya lebih utama daripada salat, haji, atau puasa sunah.

Memakai sutra dan emas dalam pertempuran: hal itu dibolehkan berdasarkan kesepakatan apabila dilakukan karena kebutuhan, seperti agar posisi tidak diketahui atau agar penutup senjata tidak hilang. Pendapat yang lebih benar juga membolehkan pemakaiannya untuk menakut-nakuti musuh, berdasarkan jawaban Umar kepada pasukan Syam: "Tutupilah senjata kalian sebagaimana mereka menutupi senjata mereka." Hiasan sutra kecil, sampai empat jari, dibolehkan secara mutlak. Hiasan emas pada senjata diperselisihkan. Pendapat yang lebih kuat membolehkan emas yang dipotong atau ditanamkan pada senjata, berdasarkan hadis yang melarang emas kecuali dalam bentuk potongan.

Kewajiban bepergian ketika memiliki tanggungan: seseorang tidak boleh melakukan perjalanan, termasuk untuk ribat, apabila perjalanan itu meninggalkan keluarganya dalam bahaya atau kekurangan yang nyata. Dasarnya adalah sabda, "Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila menyia-nyiakan orang yang wajib ia nafkahi." Jika keluarga hanya mengalami kesulitan ringan tanpa bahaya, dan perjalanan membawa manfaat yang sebanding, seperti mencari ilmu atau menemui seorang syekh, tinggal bersama keluarga tetap lebih utama secara umum kecuali terdapat alasan kuat untuk bepergian.

Mengajarkan keterampilan bela diri sebagai pekerjaan

Sumber: halaman 319–341. Ini adalah fatwa khusus tentang etika mengajarkan memanah, menggunakan tombak, dan keterampilan lain yang berkaitan dengan jihad dengan imbalan.

Pendapat Ibnu Taimiyah: mengajarkan keterampilan tersebut adalah amal saleh apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk mencari keridaan Allah. Guru mendapatkan pahala penuh dari setiap jihad yang dilakukan murid-muridnya kelak, tanpa mengurangi pahala murid. Hal ini disamakan dengan mengajarkan bacaan Al-Quran.

Menerima upah, hadiah, atau hadiah perlombaan untuk pengajaran tersebut dibolehkan. Hal ini termasuk dana yang diberikan penguasa dari Baitul Mal kepada peserta perlombaan memanah dan berkuda. Taruhan dalam perlombaan keterampilan antara tiga orang atau lebih juga dibolehkan apabila terdapat setidaknya seorang muhallil, yaitu peserta yang tidak ikut mempertaruhkan harta dan membuat taruhan tersebut sah.

Masalah ukhuwah dan fanatisme kelompok: Ibnu Taimiyah memberi perhatian luas pada halaman 325–338 kepada perselisihan nyata, yang kemungkinan diajukan kepadanya, tentang konflik kesetiaan antara dua guru dan murid-murid mereka. Masalahnya mencakup murid yang berpindah dari satu ustaz kepada ustaz lain, sumpah kesetiaan eksklusif yang diminta dari murid, guru yang mengerahkan kelompok untuk melawan murid guru lain, dan tuduhan palsu seperti "kamu anak zina" atau "darahmu halal" untuk menakut-nakuti lawan.

Pendapat Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut:

Larangan mempercayai hari-hari sial

Pendapat Ibnu Taimiyah: keyakinan bahwa bepergian, memotong kain, menjahit, atau memintal adalah makruh pada hari tertentu, seperti Rabu, Kamis, atau Sabtu, tidak memiliki dasar. Keyakinan bahwa hubungan badan pada malam tertentu dapat membahayakan anak yang dikandung juga tidak memiliki dasar. Ini adalah tathayyur, yaitu menganggap suatu waktu sebagai pertanda sial, yang secara jelas dilarang Nabi ﷺ berdasarkan hadis Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami dalam Shahih Muslim.

Bepergian secara khusus dianjurkan pada Kamis, Sabtu, dan Senin berdasarkan hadis. Tidak ada larangan yang sepadan pada hari-hari lainnya, kecuali seseorang tidak boleh menggunakan perjalanan sebagai alasan untuk sengaja meninggalkan salat Jumat.

Dalam wiki ini

Pertanyaan terbuka

  1. Halaman ini hanya mencakup halaman 304–347. Sisa kitab jihad, sampai bagian yang beralih ke Siyasah Syar'iyyah menurut daftar isi jilid 23, belum dibaca. Fatwa tentang perjalanan keluarga prajurit dan larangan memilih hari tertentu mungkin termasuk kelompok pembahasan yang sedikit berbeda dari pokok keutamaan jihad. Susunannya dapat diperiksa kembali setelah bagian lain dari jilid tersebut dibaca.
  2. Beberapa hadis tentang keutamaan jihad dinilai beragam hingga lemah oleh kutipan Ibnu Taimiyah sendiri. Perbandingan tujuh puluh haji tidak disertai sanad lengkap, dan Al-Albani menilai hadis pembuka tentang ribat di laut sebagai maudhu'. Hal ini layak diteliti dalam kajian takhrij tersendiri apabila halaman ini diperluas.
  3. Belum ada perbandingan antara urutan keutamaan ribat dibanding kedekatan dengan Tanah Haram pada halaman ini dan pembahasan keutamaan tempat dalam Haji. Perbandingan itu dapat ditambahkan setelah kedua halaman lebih lengkap.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الجهاد
disiplin
fikih, aqidah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jihad