Tanya Salaf
Konsep · ID

Istibra'

Istibra' — Masa Pembersihan Rahim Budak Perempuan Sebelum Digauli

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah membahas kapan istibra' wajib, kapan tidak perlu, dan mengkritik pendapat yang mewajibkan masa tunggu tetap tanpa dalil kuat.


Definisi

Istibra' (الاستبراء) adalah masa tunggu yang wajib dilalui sebelum seorang pemilik baru boleh menggauli budak perempuan yang ia beli atau terima — untuk memastikan rahim budak itu bersih dari kemungkinan kehamilan oleh pemilik sebelumnya.


Dalil

HR Abu Daud 2157, Ad-Darimi 2/171, Ahmad 3/28 dari Abu Sa'id Al-Khudri:

"Perempuan yang hamil tidak boleh digauli hingga ia melahirkan, dan yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga ia suci dengan satu kali haidh."


Kasus yang Wajib Istibra'

1. Pembelian Budak yang Pernah Digauli Pemilik Sebelumnya

Pemilik pertama pernah menggauli budak tersebut. Pembeli baru wajib menunggu satu siklus haidh sebelum boleh menggaulinya.

Khusus budak hamil: Masa tunggu berlanjut hingga ia melahirkan.

2. Pemindahan Kepemilikan Setelah Hubungan

Jika pemilik lama sudah berhubungan dengan budak, maka pembeli wajib istibra' satu siklus haidh terhitung dari terakhir pemilik lama berhubungan dengannya.


Kasus yang Tidak Wajib Istibra'

Ibnu Taimiyah menetapkan beberapa pengecualian yang didasarkan pada tidak adanya kemungkinan kehamilan:

| Kasus | Alasan Pengecualian | |---|---| | Budak perawan | Keperawanan sendiri adalah bukti rahim kosong | | Budak milik anak kecil (sebelum baligh) | Tidak ada kemungkinan hubungan | | Budak milik wanita | Tidak ada kemungkinan hubungan |

Prinsip Ibnu Taimiyah: Istibra' bukan kewajiban prosedural universal — ia lahir dari tujuannya, yaitu memastikan rahim bersih. Jika kemungkinan kehamilan tidak ada, istibra' tidak diwajibkan.


Kritik Ibnu Taimiyah terhadap Pendapat yang Mewajibkan Masa Tetap

Beberapa ulama mewajibkan istibra' selama satu bulan, setengah bulan, atau dua bulan untuk semua budak perempuan yang diterima melalui warisan atau pembelian.

Ibnu Taimiyah menilai pendapat-pendapat ini dha'if — karena Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan istibra' umum untuk semua budak. Kriteria yang benar adalah ada tidaknya kemungkinan kehamilan, bukan masa tunggu tetap.


Konsekuensi Melanggar Istibra'

Ibnu Taimiyah mencatat: menurut salah satu dari dua pendapat ulama, pemilik yang menggauli budak sebelum istibra' tidak boleh menjualnya (karena kepentingan nasab yang mungkin sudah terbentuk). Namun ini bukan posisi ijma'.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah istibra' berlaku juga untuk budak yang diterima sebagai hadiah atau warisan (bukan pembelian)?
  2. Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika pemilik baru tidak yakin apakah pemilik lama pernah berhubungan dengan budak itu?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الاستبراء
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat