Tanya Salaf
Konsep · ID

Al-Walad Lil Firasy

Al-Walad Lil Firasy — Nasab Anak Mengikuti Firasy Suami

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah mengulas prinsip ini secara mendalam dalam konteks suami yang, berdasarkan fatwa (keliru) bahwa talak tiga sekaligus tidak jatuh, terus menggauli istrinya dan kemudian memiliki anak — lalu dipersoalkan status nasab anaknya.


Definisi

Al-walad lil firasy (الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ) adalah prinsip bahwa nasab (keturunan hukum) seorang anak ditetapkan kepada suami (atau tuan, dalam konteks perbudakan) dari wanita yang melahirkannya — selama suami itu meyakini pernikahan itu sah (wa law bil-wath' bi-syubhah) — tanpa syarat bahwa pernikahan tersebut harus sah secara hukum syar'i yang sempurna.

Hadits: "Al-waladu lil firasy, wa lil 'ahiri al-hajar" — "Anak adalah milik firasy (ranjang), dan bagi pezina adalah batu." (HR Bukhari 2745, Muslim 1457/36 dari Aisyah)


Konteks Fatwa Ibnu Taimiyah

Kasus yang Ibnu Taimiyah analisis:


Hukum Ibnu Taimiyah

1. Nasab Anak Tetap Sah

Anak yang lahir dari hubungan suami-istri yang suami yakini sah — meskipun pada hakikatnya mungkin ada perselisihan tentang status talaknya — nasabnya tetap melekat kepada suami. Ini berlaku meski pernikahan itu ternyata fasid sekalipun, selama ada syubhah (kemiripan dengan nikah yang sah).

2. Waris Berlaku Penuh

Karena nasab sah, maka hak waris antara anak dengan ayah berlaku penuh sesuai hukum Islam.

3. Iddah Dihitung dari Perpisahan Nyata

Iddah tidak dihitung dari kapan talak dijatuhkan (yang diperselisihkan), melainkan dari saat suami benar-benar berhenti tinggal bersama istri.


Dasar: Praktik Khulafa' Rasyidin

Ibnu Taimiyah menyandarkan prinsip ini pada praktik universal empat Khalifah yang dirahmati Allah:

Anak-anak yang lahir pada masa Jahiliyyah pun dinisbatkan kepada ayahnya meskipun pernikahan orang tua mereka tidak sah secara syar'i — karena firasy (kepemilikan atau pernikahan) membentuk nasab, bukan keabsahan akad.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah prinsip al-walad lil firasy berlaku jika kedua pihak sama-sama tahu pernikahan itu tidak sah (misalnya menikah tanpa wali secara disengaja)?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan wath'u bi-syubhah (hubungan dengan kemiripan nikah sah) dengan zina yang murni?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nasab