Iqrar Yang Disanggah
Iqrar Yang Disanggah — Ketika Penerima Manfaat Menolak Iqrar
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa ketika pihak yang seharusnya diuntungkan oleh suatu iqrar (pengakuan) justru menolak atau menyanggah isinya.
Definisi Situasi
Iqrar yang disanggah terjadi ketika:
- Pihak A membuat iqrar (mengaku bahwa ia berutang kepada B, atau bahwa sesuatu menjadi milik B).
- Pihak B — yang seharusnya diuntungkan oleh iqrar itu — menolak atau menyanggah isi iqrar tersebut.
Batasan Peran Saksi
Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip penting tentang posisi saksi dalam kasus ini:
Saksi hanya berkewajiban bersaksi tentang apa yang mereka dengar dari pengakuan (iqrar) pihak yang membuat iqrar.
Kewajiban saksi tidak berubah berdasarkan apakah pihak yang diuntungkan menerima atau menolak iqrar. Saksi bersaksi tentang apa yang diucapkan — bukan tentang apakah isi iqrar itu benar atau tidak.
Dua Kemungkinan Penyelesaian
Kemungkinan 1 — Sanggahan Bisa Direkonsiliasi dengan 'Urf
Jika klaim balik pihak B dapat direkonsiliasi dengan isi iqrar melalui penafsiran sesuai adat/kebiasaan ('urf):
→ Pembacaan yang selaras diterima.
Contoh: A mengaku meminjam "uang banyak" kepada B. B berkata "yang aku pinjamkan bahkan lebih banyak." Jika 'urf bisa mendamaikan angka yang dimaksud keduanya, pembacaan yang lebih selaras diterima.
Kemungkinan 2 — Sanggahan Bertentangan Langsung dengan Iqrar
Jika klaim balik pihak B secara langsung bertentangan dengan isi iqrar:
**→ Pihak yang membuat iqrar (A) harus bersumpah (yamin)** untuk menolak klaim balik B.
Ini menerapkan prinsip umum: ketika ada pertentangan dan tidak ada bayyinah yang memutus, sumpah menjadi instrumen penyelesaian.
Prinsip yang Mendasari
Ibnu Taimiyah menerapkan dua kaidah umum di sini:
- Saksi berbicara tentang yang didengar, bukan tentang kebenaran substansial — tugasnya adalah membuktikan apa yang diucapkan, bukan siapa yang benar.
- 'Urf sebagai penafsir — ketika lafazh bersifat ambigu atau bisa dibaca dua cara, adat kebiasaan ('urf) yang berlaku di antara para pihak menjadi penentu makna.
- Sumpah sebagai pemutus — ketika klaim bertentangan tanpa bayyinah yang jelas, sumpah yang menentukan.
Terkait
- Ikrah dalam Iqrar — iqrar yang dibuat di bawah paksaan
- Al-Bayyinah — standar pembuktian dalam peradilan
- Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan — kerangka prosedural peradilan
- Akad Mutlak Kembali ke & — peran 'urf dalam menafsirkan pernyataan hukum
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana iqrar dibuat secara tertulis tapi disanggah karena tanda tangan dipalsukan — bagaimana pembuktiannya?
- Bagaimana hukum iqrar yang dibuat "sebagai lelucon" — apakah dikecualikan seperti talak yang main-main?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- إقرار
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, iqrar