Tanya Salaf
Konsep · ID

Ikrah dalam Iqrar

Ikrah dalam Iqrar — Pengakuan yang Dipaksakan Tidak Sah

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa iqrar (pengakuan/pengakuan utang) yang dihasilkan melalui paksaan (ikrah) adalah tidak sah dan tidak mengikat pihak yang dipaksa.


Definisi

Iqrar (إقرار) adalah pengakuan seseorang atas suatu hak atau kewajiban yang berlaku terhadap dirinya — seperti mengaku berutang, mengaku telah menerima pembayaran, atau mengakui kepemilikan.

Iqrar al-mukrah adalah iqrar yang diucapkan atau ditandatangani seseorang di bawah tekanan atau ancaman dari pihak lain.


Hukum: Tidak Sah

Ibnu Taimiyah menetapkan: iqrar yang lahir dari ikrah (paksaan) tidak memiliki kekuatan hukum (tidak sah).

Kasus Ilustrasi

Contoh konkret yang Ibnu Taimiyah bahas: Seorang majikan memukul dan memaksa buruhnya untuk menandatangani dokumen yang menyatakan upah telah dibayar penuh, padahal upah belum dibayar.

Akibat hukum:

  1. Dokumen itu tidak sah — si buruh tidak terikat oleh pengakuannya.
  2. Majikan tetap berkewajiban membayar upah yang sesungguhnya.
  3. Si buruh dapat menuntut haknya meskipun ada dokumen pengakuan.

Dasar: Kesatuan dengan Prinsip Ikrah dalam Akad

Prinsip ini merupakan perpanjangan dari ikrah dalam akad (ikrah fi al-'aqd): paksaan membatalkan unsur kerelaan (ridha) yang menjadi syarat sahnya akad dan pernyataan hukum.

Iqrar adalah pernyataan sepihak, bukan akad timbal-balik, tetapi prinsip yang sama berlaku: ucapan yang dipaksa tidak mencerminkan kehendak bebas si pengucap, sehingga tidak menghasilkan akibat hukum.

Lihat: Ikrah dalam Akad untuk kerangka prinsip ikrah secara umum.


Siapa yang Menanggung Beban Pembuktian

Jika terjadi sengketa antara:

Posisi dasar fiqh: buruh menanggung beban pembuktian bahwa ia dipaksa — dengan saksi atau qarinah (indikasi konteks). Jika ia tidak bisa membuktikan ikrah, iqrar yang ada menjadi hujjah.

Namun Ibnu Taimiyah menekankan: qadhi harus aktif mempertimbangkan konteks dan tidak hanya berpegang pada dokumen formal.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas ikrah moral (ancaman merusak reputasi) sebagai ikrah yang cukup untuk membatalkan iqrar?
  2. Bagaimana kedudukan iqrar yang awalnya dipaksa tetapi kemudian dikonfirmasi secara sukarela — apakah konfirmasi sukarela menyembuhkan cacat awal?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
إقرار المكره
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, iqrar, ikrah