Tanya Salaf
Konsep · ID

'Illat Riba pada Emas dan Perak

'Illat Riba pada Emas dan Perak — Tsamaniyyah atau Wazan?

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah berdebat panjang bahwa 'illat (sebab hukum) pengharaman riba dalam emas dan perak adalah tsamaniyyah — fungsinya sebagai alat tukar universal — bukan wazan (ditimbang), sehingga fulus (koin tembaga) pun sebagian mewarisi aturan riba ketika menjadi mata uang.


Pertanyaan

Mengapa emas dan perak dikenai aturan riba al-fadhl (harus sama takaran dan tunai jika ditukar sesama jenis)?

Dua posisi ulama:

| Posisi | 'Illat | Ulama | |--------|--------|-------| | Wazan (berat) | Karena ditimbang — semua barang yang ditimbang terkena riba fadhl | Abu Hanifah; satu riwayat Ahmad | | Tsamaniyyah (fungsi alat tukar) | Karena menjadi standar nilai dan alat tukar universal | Malik; masyhur Hanbali; Ibnu Taimiyah |


Argumen Ibnu Taimiyah: Tsamaniyyah adalah 'Illat yang Benar

1. Bukti Kontrafaktual: Barang Timbang Lainnya Tidak Terkena Riba

Jika 'illat-nya adalah wazan (ditimbang), maka besi, timah, sutera, linen — semua ditimbang — seharusnya juga terkena riba al-fadhl. Namun tidak ada ulama yang menyatakan demikian.

2. Enam Komoditi Hadits: Dua Kelompok Berbeda 'Illat

HR Muslim 1587/81 dari 'Ubadah bin Shamit:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ

Ibnu Taimiyah menganalisis: enam komoditi ini terbagi dalam dua kelompok dengan 'illat yang berbeda:

Keduanya tidak boleh disamakan 'illatnya.

3. Fulus sebagai Bukti Empiris

Ketika koin tembaga (fulus) menjadi alat tukar yang berlaku di masyarakat, ia sebagian mewarisi aturan riba emas-perak — bukan karena ia tembaga yang ditimbang, melainkan karena ia kini berfungsi sebagai tsamaniyyah.


Implikasi: Status Fulus dalam Aturan Riba

| Kondisi Fulus | Hukum | |--------------|-------| | Fulus belum menjadi alat tukar umum | Tidak terkena riba al-fadhl (karena tidak ada tsamaniyyah) | | Fulus menjadi alat tukar umum | Sebagian terkena aturan riba — tidak boleh ditukar sesama jenis dengan selisih pada transaksi tertunda |

Lihat Jual-Beli Fulus untuk pembahasan lengkap implikasinya.


Posisi Ulama yang Dikutip Ibnu Taimiyah

| Ulama | Posisi | |-------|--------| | Imam Malik | Tsamaniyyah — konsisten | | Imam Ahmad (masyhur) | Tsamaniyyah | | Abu Hanifah | Wazan | | Ahmad (riwayat minor) | Wazan | | Ibnu Taimiyah | Tsamaniyyah — ini yang paling kuat (aqwa) |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana para ulama kontemporer menerapkan prinsip tsamaniyyah pada uang kertas (fiat money) — apakah ia mewarisi penuh aturan riba emas-perak, atau hanya sebagian?
  2. Apakah ada ulama dalam madzhab Syafi'i yang memilih 'illat tsamaniyyah seperti Ibnu Taimiyah, atau semua ulama Syafi'i konsisten dengan wazan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
علة الربا في الذهب والفضة
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, riba, illat