Tanya Salaf
Konsep · ID

Jual-Beli Fulus

Jual-Beli Fulus — Status Koin Tembaga dalam Aturan Riba dan Tata Kelola Negara

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip tsamaniyyah untuk menetapkan bahwa fulus yang beredar sebagai alat tukar umum sebagian mewarisi aturan riba emas-perak, dan menetapkan kewajiban serta larangan negara dalam mencetak dan mengelola fulus.


Definisi

Fulus (الفلوس) — koin dari logam dasar (tembaga, perunggu) yang digunakan sebagai alat tukar kecil, berbeda dari emas (dinar) dan perak (dirham).


Masalah Utama

Apakah fulus tunduk pada aturan riba seperti emas dan perak — yaitu harus sama takaran dan tunai jika ditukar sesama jenis?


Posisi Ibnu Taimiyah: Fulus yang Beredar Sebagian Mewarisi Aturan Riba

Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip & — tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar/harga):

Implikasi konkret: Menjual fulus dengan fulus secara tertunda dengan selisih nilai → tidak boleh menurut pendapat yang lebih kuat, karena ini sama dengan menjual dirham dengan dirham secara tertunda.


Dalil

HR Abu Dawud 3449; Ibn Majah 2263; Ahmad 3/419: Larangan memecah atau membatalkan sikka (koin) yang sedang beredar.


Kewajiban Negara dalam Pengelolaan Fulus

Ibnu Taimiyah menetapkan prinsip-prinsip tata kelola fulus:

| Kewajiban Negara | Penjelasan | |-----------------|-----------| | Cetak untuk maslahat umum | Negara boleh mencetak fulus — harus untuk memudahkan transaksi rakyat, bukan untuk keuntungan negara sendiri | | Tidak boleh monopoli | Negara tidak boleh memonopoli perdagangan fulus (membeli fulus dari rakyat dengan harga murah lalu menjual dengan harga lebih) — ini adalah ihtikaar | | Tidak boleh merusak yang beredar | Negara tidak boleh mencetak fulus baru lalu menyatakan fulus lama tidak berlaku — karena ini menghancurkan kekayaan rakyat yang memegang fulus lama |

Alasan larangan ketiga: Fulus yang beredar adalah amanah dari negara kepada rakyat. Menariknya secara paksa sambil mencetak yang baru adalah bentuk kezhaliman — rakyat kehilangan daya beli yang telah mereka kumpulkan.


Hubungan dengan Teori Mata Uang Ibnu Taimiyah

Prinsip ini merupakan bagian dari teori moneter Ibnu Taimiyah yang lebih luas:

  1. Nilai uang harus stabil untuk tegaknya keadilan dalam muamalah
  2. Negara punya tanggung jawab untuk menjaga integritas mata uang
  3. Manipulasi mata uang (debasing, arbitrary invalidation) adalah bentuk kezhaliman

Lihat Ta& dan Siyasah Syar& untuk konteks lebih luas.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip ini pada uang kertas modern (fiat currency) yang tidak didukung logam apapun — apakah ia mewarisi penuh aturan riba emas-perak?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حكم بيع الفلوس
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, riba, fulus, mata-uang