Ijma'
Ijma'
Definisi
الإجماع (al-ijma') — kesepakatan para ulama mujtahid umat Islam pada suatu masa terhadap suatu hukum syar'i. Secara teknis: tidak adanya penentangan dari seorang pun di antara ulama terhadap suatu hukum pada masa tertentu.
Ibnu Taimiyah merumuskan: "Sumber ilmu dan agama adalah Kitab, Sunnah, dan Ijma'." (Majmu& Jil. 17, h. 532) — ini adalah tiga sumber otoritas pokok dalam epistemologi Ibnu Taimiyah.
Sumber utama dalam wiki ini: Majmu& Jil. 17 — Kitab Hadits, halaman-halaman usul-fiqh tentang ijma', madzhab Madinah, dan perbedaan pendapat sahabat (pp. 270–317, 639–660).
Kedudukan Ijma' dalam Epistemologi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sumber ilmu dan agama ada tiga:
- Kitab (Al-Quran)
- Sunnah (hadits Nabi ﷺ)
- Ijma' (kesepakatan ulama)
Ijma' menjadi hujjah karena umat Islam tidak akan bersepakat di atas kesesatan — sebuah prinsip yang bersumber dari hadits-hadits tentang terpeliharanya umat secara kolektif.
Tingkatan Ijma' (per Ibnu Taimiyah)
1. Ijma' Sahabat
Kesepakatan para sahabat Nabi ﷺ adalah hujjah paling kuat setelah Kitab dan Sunnah. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa para sahabat merupakan generasi yang paling memahami agama:
"Saya mendapati para sahabat merupakan generasi yang paling memahami agama — pendapat yang dituturkan dari para sahabat tentang masalah-masalah tersebut merupakan pendapat yang paling shahih secara indikasi dan qiyas." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 282)
Bahkan Ibnu Taimiyah menyatakan: "Sampai detik ini, ia tidak menemukan sebuah pendapat yang dikemukakan oleh para sahabat dan mereka tidak berselisih di dalamnya, melainkan pendapat tersebut sejalan dengan qiyas."
2. Sunnah Khulafa Rasyidin
Kebijakan dan ketetapan Khulafa Rasyidin yang tidak ada sahabat yang menentangnya adalah hujjah, bahkan setara ijma'. Ini didukung oleh hadits:
"'Alaykum bisunnatii wa sunnati al-khulafaa'ir raasyidiinal mahdiiyiina"
"Tetaplah berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku. Berpeganglah padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham."
(HR Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi no. 2676 — hasan shahih)
Contoh yang dibahas Ibnu Taimiyah: kebijakan Umar dan Utsman menahan tanah taklukan tanpa membaginya kepada pasukan. Ini menjadi hujjah bahwa pembagian tanah tidak wajib.
3. Ijma' Tabi'in
Ibnu Taimiyah membahas masalah penting: "Apabila sahabat berbeda pendapat dalam suatu masalah menjadi dua pendapat, kemudian tabi'in menyepakati salah satu — apakah ijma' ini dapat mengangkat atau menghilangkan perbedaan pendapat tersebut?"
Ini adalah masalah yang diperselisihkan (masyhur dalam usul-fiqh). Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa sebagian ulama yang melarang taqlid kepada imam tertentu (seperti Ats-Tsauri, Al-Auza'i) berlandaskan pada keyakinan bahwa ijma' belakangan telah bertolak belakang dengan pendapat tersebut — tetapi Ibnu Taimiyah mempertanyakan kesimpulan ini.
Ijma' Penduduk Madinah: Empat Tingkatan
Ibnu Taimiyah membahas secara rinci kedudukan ijma' penduduk Madinah — sebuah masalah khas dalam madzhab Maliki. Ibnu Taimiyah membaginya menjadi empat tingkatan:
Tingkatan Pertama: Setara Periwayatan Nabi ﷺ
Ijma' penduduk Madinah yang kedudukannya setara dengan periwayatan mutawatir dari Nabi ﷺ — seperti periwayatan mereka mengenai:
- Ukuran sha' dan mudd (takaran syar'i)
- Tidak dikenakannya zakat pada sayur-mayur
Ibnu Taimiyah menyatakan: "Ini termasuk hujjah yang disepakati para ulama." Bahkan Abu Yusuf (sahabat senior Abu Hanifah) ketika bertemu Malik dan mendengar periwayatan ulama Madinah yang mutawatir, merujuk kepada pendapat Malik:
"Seandainya para sahabatku melihat seperti yang aku lihat, tentulah ia merujuk kepada pendapat yang aku rujuk." (Abu Yusuf, dikutip Ibnu Taimiyah)
Tingkatan Kedua: Praktik Awal Madinah (Sebelum Terbunuhnya Utsman)
Praktik lama di Madinah sebelum terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan — ini menjadi hujjah dalam madzhab Malik. Imam Asy-Syafi'i sendiri berkata: "Apabila engkau melihat para pendahulu penduduk Madinah menyepakati sesuatu, maka jangan sampai di hatimu ada keraguan bahwa itulah yang benar."
Dalam madzhab Ahmad, apa yang ditetapkan oleh Khulafa Rasyidin menjadi hujjah yang wajib diikuti.
Tingkatan Ketiga: Pengunggul antara Dua Dalil yang Berbenturan
Apabila ada dua dalil yang berbenturan dan tidak diketahui yang lebih kuat, namun salah satunya dipraktikkan penduduk Madinah — maka:
- Menurut Malik dan Asy-Syafi'i: yang dipraktikkan penduduk Madinah lebih diunggulkan.
- Menurut Abu Hanifah: tidak diunggulkan.
- Dalam madzhab Ahmad: ada dua pendapat.
Tingkatan Keempat: Praktik Belakangan Madinah
Praktik yang terjadi setelah masa keemasan tiga generasi (setelah banyak perselisihan dan masuknya berbagai aliran) — bukan lagi hujjah syar'i yang wajib diikuti. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah, dan menurut Ibnu Taimiyah juga merupakan posisi Malik sendiri.
Ibnu Taimiyah mengutip Malik menolak tawaran Harun Ar-Rasyid untuk menjadikan kitab Al-Muwaththa' sebagai undang-undang bagi seluruh umat Islam:
"Sesungguhnya para sahabat Rasulullah tersebar di berbagai penjuru dunia, sedangkan aku hanya menghimpun ilmu penduduk negeriku."
Batas Ijma': Hanya Madinah, Bukan Kota Lain
Ibnu Taimiyah menegaskan secara tegas:
"Tidak ada seorang ulama umat Islam pun yang berpendapat bahwa ijma' yang dilakukan penduduk suatu kota menjadi hujjah yang wajib diikuti, selain penduduk Madinah — tidak pula ijma' penduduk Makkah, Syam, Irak, dan kota-kota Islam lainnya." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 282)
Pernyataan tentang ijma' penduduk Madinah sebagai hujjah berlaku pada masa-masa keemasan. Sesudah itu para ulama sepakat bahwa ijma' penduduk Madinah bukan hujjah, karena banyak riwayat dari ulama kota lain yang tidak ada di sana, terutama ketika muncul gerakan Rafidhah.
Madinah sebagai Dar As-Sunnah
Ibnu Taimiyah menjelaskan mengapa madzhab penduduk Madinah memiliki kedudukan istimewa:
- Dar As-Sunnah (rumah Sunnah) — di kota itulah Allah menurunkan Sunnah dan syariat Islam kepada Rasul-Nya.
- Darul Hijrah — negeri tujuan hijrah.
- Madzhab penduduk Madinah di zaman sahabat, tabi'in, dan tabi'i-tabi'in merupakan madzhab yang paling shahih di antara seluruh kota Islam di bidang ushul maupun furu'.
Sebaliknya, bid'ah-bid'ah ushuliyyah muncul dari kota-kota lain:
- Dari Kufah: paham Syi'ah dan Irja'
- Dari Bashrah: Qadariyyah dan Mu'tazilah
- Dari Syam: penyembahan berhala dan Qadariyyah
- Gerakan Jahmiyah: dari Khurasan
Ibnu Taimiyah menyatakan: "Semakin jauh dari Madinah, semakin besar bid'ah."
Perbedaan Pendapat Sahabat dan Ijma' Tabi'in
Ibnu Taimiyah membahas masalah penting ini dalam konteks apakah boleh bertaklid kepada imam yang pendapatnya berbeda dari ijma' tabi'in:
Apabila sahabat berbeda pendapat dalam suatu masalah menjadi dua pendapat, kemudian tabi'in menyepakati salah satu dari dua pendapat tersebut — apakah ijma' ini mengangkat atau menghilangkan perbedaan pendapat tersebut?
Ini adalah masalah yang diperselisihkan (masyhur dalam usul-fiqh). Ibnu Taimiyah menyatakan: bagi mujtahid yang ijtihadnya bertepatan dengan pendapat sahabat yang tidak disepakati tabi'in, ia boleh berpegang pada pendapat tersebut — "karena suatu pendapat tidak mati lantaran kematian orang yang mengucapkannya."
Ijma' dan Qiyas
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa dalil syar'i (Kitab, Sunnah, dan ijma') mustahil bertentangan dengan qiyas yang benar:
"Secara garis besar, ia tidak menemukan sebuah hadits yang shahih melainkan ia pasti bisa dilandaskan pada ushul yang valid. Dan ia tidak menemukan sebuah qiyas shahih yang berlawanan dengan hadits shahih." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 641)
Apabila suatu qiyas tampaknya bertentangan dengan hadits atau ijma', berarti pasti ada kelemahan pada qiyas tersebut, bukan pada hadits.
Hadits yang Dikutip
| Hadits | Sumber | Grading | |---|---|---| | "Tetaplah berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku..." (Irbadh bin Sariyah) | HR Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi no. 2676 | Hasan shahih | | "Sebaik-baiknya generasi adalah generasi dimana aku diutus, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudah mereka." (Ibnu Mas'ud) | HR Bukhari no. 3651, Muslim | Muttafaq alayh | | "Kekhalifahan kenabian berlangsung selama tiga puluh tahun..." (Safinah) | HR Abu Dawud no. 4646, At-Tirmidzi no. 2226 | Shahih | | "Ikutilah jejak langkah dua orang sepeninggalku, yaitu Abu Bakar dan Umar." | HR At-Tirmidzi no. 3662, Ibnu Majah no. 97 | Hasan |
Para Ulama yang Dirujuk
- Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimiyah) — sumber utama seluruh halaman ini dari Majmu& Jil. 17
- Imam Malik bin Anas — empat tingkatan ijma' Madinah; Al-Muwaththa'; menolak kodifikasi madzhabnya sebagai undang-undang nasional
- Imam Asy-Syafi'i — praktik awal Madinah sebagai hujjah; kitab Ikhtilaf Ali wa Abdullah
- Imam Ahmad bin Hanbal — sunnah Khulafa Rasyidin sebagai hujjah; "kekhalifahan kenabian"
- Abu Hanifah — tidak menggunakan ijma' Madinah sebagai pengunggul
- Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) — kisah merujuk kepada pendapat Malik setelah mendengar periwayatan mutawatir Madinah
- Rabi'ah bin Abu Abdurrahman — ulama Madinah, guru Malik
- Sa'id bin Musayyib — tabi'in Madinah terkemuka
- Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Laits bin Sa'd, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim — disebutkan dalam konteks taklid kepada imam di luar madzhab empat
- Dawud bin Ali — disebutkan dalam konteks pembahasan taklid kepada imam belakangan
Catatan Manhaj
⚠ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah menerima ijma' sebagai salah satu dari tiga sumber otoritas syariat (Kitab, Sunnah, Ijma'). Posisi ini berbeda dari sebagian aliran Zhahiriyyah (seperti Dawud Al-Zhahiri) yang menolak ijma' sebagai hujjah mustaqil. Pada saat yang sama, Ibnu Taimiyah mempersempit makna "ijma' yang mengikat" — secara khusus menonjolkan ijma' Sahabat dan Khulafa Rasyidin, dan mempersoalkan ijma' generasi belakangan yang bertolak belakang dengan pendapat sahabat. Ini berbeda dari penggunaan ijma' yang lebih luas dalam usul-fiqh klasik Asy'ari/Syafi'i. Flagged untuk pembaca; bukan fatwa. (Majmu& Jil. 17, h. 270–317)
Istilah Teknis Kunci
- ijma' (إِجْمَاع): konsensus para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syar'i
- hujjah (حُجَّة): argumen atau dalil yang mengikat
- mutawatir (مُتَوَاتِر): diriwayatkan oleh banyak perawi sehingga mustahil bersepakat dusta
- Dar As-Sunnah: gelar Madinah Nabawiyyah — di sana Sunnah diturunkan
- sha' (صَاع): ukuran takaran syar'i (setara empat mudd)
- mudd (مُدّ): ukuran takaran syar'i (sepenuh dua telapak tangan rata-rata)
- qiyas (قِيَاس): analogi hukum — instrumen ijtihad
- ushul (أُصُول): pokok-pokok dasar (fiqh atau aqidah)
- furu' (فُرُوع): cabang-cabang hukum fiqh
- Khulafa Rasyidin: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali (dan Hasan — dalam satu riwayat 30 tahun kekhalifahan nubuwwah)
Halaman Terkait
- Ijtihad — penggalian hukum individual; berpasangan dengan ijma' dalam usul
- Taqlid — mengikuti pendapat ulama; hubungannya dengan otoritas ijma'
- Ibnu Taimiyah — sumber utama
- Majmu& — sumber teks; vol.17 adalah sumber utama halaman ini
Pertanyaan Terbuka
- Ibnu Taimiyah menyinggung masalah apakah ijma' tabi'in menghilangkan perbedaan sahabat sebagai masalah masyhur usul-fiqh — perlu eksplorasi posisi Ibnu Taimiyah yang lengkap, mungkin ada di volume usul-fiqh yang didedikasikan (vol. 19–20 Majmu' Fatawa yang belum dibaca).
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan batas "suatu masa" dalam ijma' — apakah syarat kesepakatan ini berlaku untuk semua mujtahid yang hidup, atau cukup yang diketahui?
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas ijma' sukuti (diam = setuju) secara terpisah? Perlu cross-check dengan volume-volume lain Majmu' Fatawa.
- Hubungan antara ijma' dan sunnah Khulafa Rasyidin — apakah Ibnu Taimiyah membedakan keduanya atau menyamakannya? Pembahasan di pp. 639 baru menyentuh permukaannya.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الإجماع
- disiplin
- usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih