Fondasi Dua Ayat Siyasah Syar'iyyah
Fondasi Dua Ayat Siyasah Syar'iyyah
Definisi
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 736–737) menetapkan bahwa seluruh bangunan siyasah syar'iyyah — tata kelola Islam yang sah — bertumpu pada dua ayat dalam QS. An-Nisa' 4: 58–59. Ini adalah aksioma pembukaannya: dua ayat ini adalah asas (fondasi) dari risalah siyasah yang beliau tulis.
Ayat Pertama: Untuk Para Pemimpin (QS. An-Nisa' [4]: 58)
QS. An-Nisa' [4]: 58 — "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Konteks turun (asbabun nuzul): Ayat ini turun berkenaan dengan para pemimpin (wulat al-amr). Ibnu Taimiyah menjelaskan di halaman 738 bahwa ia turun ketika Nabi ﷺ menaklukkan Makkah dan memegang kunci Ka'bah, kemudian Al-Abbas meminta agar pengawasan kunci digabungkan dengan tugasnya. Allah menurunkan ayat ini, dan Nabi ﷺ menyerahkan kunci kembali kepada Bani Syaibah sebagai pemegang amanatnya.
Dua kewajiban pemimpin dari ayat ini:
- Menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (ada' al-amanat ila ahliha) — pengangkatan jabatan kepada yang paling kompeten
- Memutuskan hukum dengan adil (al-hukm bil-adl) — ketika ada sengketa di antara manusia
Ayat Kedua: Untuk Rakyat dan Prajurit (QS. An-Nisa' [4]: 59)
QS. An-Nisa' [4]: 59 — "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..."
Konteks turun: Ayat ini turun berkenaan dengan rakyat dan prajurit — mereka yang berada di bawah kepemimpinan.
Kaidah ketaatan dari ayat ini:
- Taat kepada pemimpin hanya dalam hal ketaatan kepada Allah — tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
- Jika terjadi perselisihan, maka dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya — bukan kepada akal, tradisi, atau konsensus manusia semata.
Hadits Penopang
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثاً: أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلَا تَفَرَّقُوا، وَأَنْ تَنَاصَحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ
"Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal bagi kalian: Kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun; berpegang teguh dengan tali Allah semuanya dan tidak berpecah belah; dan menasihati siapa saja yang Allah angkat untuk mengurusi urusan kalian."
(HR. Muslim, Peradilan, 1751/10; Malik dalam Al-Muwattha', Kalam, 2/990 no. 20; Ahmad 2/367, dari jalur Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah — Sahih)
Intisari: Dua Sisi Sistem Governance Islam
| Pihak | Ayat | Kewajiban Utama | |---|---|---| | Pemimpin | QS. An-Nisa' [4]: 58 | Amanah dalam pengangkatan + Keadilan dalam hukum | | Rakyat/Prajurit | QS. An-Nisa' [4]: 59 | Taat dalam kebaikan + Kembalikan sengketa ke Allah dan Rasul |
Ibnu Taimiyah menyebut risalah ini sebagai intisari dari politik yang adil dan kekuasaan yang baik — dan seluruh teorinya berpangkal pada dua ayat ini serta hadits di atas.
QS. Al-Ma'idah [5]: 2 sebagai Pendukung
Ibnu Taimiyah juga mengutip QS. Al-Ma'idah [5]: 2 — "saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan" — sebagai dasar bahwa sistem governance Islam harus saling mendukung dalam kepatuhan, bukan dalam penentangan.
Terkait
- Siyasah Syar&
- As-Siyasah Asy-Syar&
- Menunaikan Amanat dalam Jabatan
- Kekuasaan adalah Amanat
- Tiga Macam Hakim dan Kewajiban Berlaku Adil
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menafsirkan "ulil amri" — apakah mencakup ulama saja, penguasa saja, atau keduanya?
- Di mana Ibnu Taimiyah membahas mekanisme "mengembalikan sengketa kepada Allah dan Rasul" dalam praktik hukum konkret?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أَدَاءُ الْأَمَانَاتِ وَالْحُكْمُ بِالْعَدْلِ — أَسَاسُ الرِّسَالَةِ
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- usul / siyasah / dalil pokok
- tag
- konsep, fikih, siyasah, usul