Tanya Salaf
Konsep · ID

Faskh Nikah karena Riddah

Faskh Nikah karena Riddah — Murtad Membubarkan Ikatan Pernikahan

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menganalisis efek riddah (murtad) pada pernikahan dan titik perbedaan ulama: apakah faskh terjadi saat riddah terjadi atau hanya setelah iddah berakhir.


Hukum Dasar: Ijma' Imam Empat

Ijma' imam empat: Jika suami menjadi murtad (ridda/irtidad) dan tidak kembali ke Islam hingga iddah istrinya berakhir, pernikahan terbubar secara ba'in — tanpa talak, tanpa prosedur tambahan.

Pembubaran ini terjadi otomatis berdasarkan status hukum, bukan berdasarkan keputusan hakim atau pilihan istri.


Titik Perbedaan: Kapan Tepatnya Faskh Terjadi?

| Madhhab | Posisi | Penjelasan | |---|---|---| | Asy-Syafi'i dan Ahmad (riwayat 1) | Faskh berlaku sejak saat taubat/kembali ke Islam atau berakhirnya iddah | Jika suami kembali sebelum iddah habis → pernikahan berlanjut; jika tidak → baru ba'in | | Abu Hanifah dan Malik | Faskh terjadi seketika saat riddah | Riddah langsung membubarkan nikah; iddah hanya menghitung masa tunggu |


Implikasi Praktis

Jika Suami Murtad dan Kembali Sebelum Iddah Habis:

Talak Suami yang Murtad:

Apapun posisi yang dipegang, talak yang diucapkan suami setelah ia murtad adalah tidak bermakna — karena:


Catatan: Hanya Murtadnya Suami yang Dibahas

Ibnu Taimiyah membahas spesifik murtadnya suami. Untuk murtadnya istri, hukumnya serupa secara prinsip tetapi dengan nuansa berbeda — dan tidak dibahas secara rinci dalam passage Vol.27 ini.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "iddah" dalam konteks riddah — apakah sama dengan iddah cerai biasa (tiga quru') atau ada perbedaan?
  2. Jika suami murtad berkali-kali — masuk-keluar Islam — apakah ada batas setelah mana pernikahan dianggap berakhir secara definitif?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
فسخ النكاح بالردة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, faskh, riddah