Bay' Kali' bil-Kali'
Bay' Kali' bil-Kali' — Menjual Kewajiban Tertunda dengan Kewajiban Tertunda
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menjelaskan larangan bai' kali' bil-kali' (jual beli hutang dengan hutang) sebagai akad yang tidak sah karena melibatkan pertukaran sesuatu yang tidak ada menjadi sesuatu yang tidak ada, yang merupakan bentuk gharar dan mendekati perjudian.
Definisi
Bay' kali' bil-kali' (بيع الكالئ بالكالئ) — harfiah: "menjual yang tertunda dengan yang tertunda" — adalah transaksi di mana:
- Sisi pertama akad: kewajiban yang belum ada/belum jatuh tempo (kali' = sesuatu yang masih berada di masa depan, belum ada secara nyata)
- Sisi kedua akad: juga kewajiban yang belum ada/belum jatuh tempo
Contoh konkret:
- Menggulung-ulang hutang yang jatuh tempo menjadi hutang baru yang lebih besar dan lebih lama (tadwir al-dayn)
- Menjual barang yang belum ada dengan bayaran yang juga belum ada
Dalil
HR Al-Hakim (Al-Mustadrak 2/75):
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
"Rasulullah ﷺ melarang bai' kali' bil-kali'."
Ibnu Taimiyah mencatat bahwa Al-Hakim menilai hadith ini sahih berdasarkan syarat Muslim, namun Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Baihaqi mengkritik sanadnya — narrator Musa bin 'Ubaidah Ar-Rabadzi dianggap dhaif. Meskipun demikian, larangan ini tetap berlaku berdasarkan:
- Qiyas kepada larangan umum gharar fahish
- Prinsip bahwa pengambilan harta saudaranya tanpa hak adalah haram (QS An-Nisa' [4]: 29)
'Illah: Gharar dan Tidak Mungkinnya Qabdh
Akad ini dilarang karena:
- Kedua obyek tidak nyata pada saat akad — tidak ada yang dapat diserahterimakan
- Tujuan akad tidak dapat terpenuhi — baik penjual maupun pembeli tidak dapat mengambil apa pun saat itu
- Struktur ini mendekati maysir (judi) — dua pihak bertaruh atas sesuatu yang bergantung pada kejadian masa depan yang tidak pasti
Hubungan dengan Bay' 'Inah dan Tadwir Al-Dayn
Salah satu aplikasi paling umum dari kali' bil-kali' adalah menggulung-ulang hutang (tadwir al-dayn):
- Seseorang punya hutang jatuh tempo yang tidak bisa dibayar
- Kreditur menawarkan: "Bayar tiga bulan lagi, tapi dengan jumlah yang lebih besar"
- Ini adalah menukar satu kewajiban tertunda dengan kewajiban tertunda yang lebih mahal — yaitu riba dalam bentuk kali' bil-kali'
Terkait
- Gharar Fahish — dasar teoritis larangan
- Keharaman Riba — hubungan dengan riba dalam tadwir dayn
- Hiyal Riba — siasat yang terkait
- Uqud Muharramah — konteks larangan akad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah bai' salam (pembelian di muka atas barang yang belum ada) termasuk dalam kategori yang dilarang ini, atau apakah ada perbedaan struktural yang signifikan?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai obligasi dan instrumen utang konvensional modern — apakah termasuk kali' bil-kali'?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بَيْعُ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jual-beli, gharar, riba