Tanya Salaf
Konsep · ID

Bay' Kali' bil-Kali'

Bay' Kali' bil-Kali' — Menjual Kewajiban Tertunda dengan Kewajiban Tertunda

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menjelaskan larangan bai' kali' bil-kali' (jual beli hutang dengan hutang) sebagai akad yang tidak sah karena melibatkan pertukaran sesuatu yang tidak ada menjadi sesuatu yang tidak ada, yang merupakan bentuk gharar dan mendekati perjudian.


Definisi

Bay' kali' bil-kali' (بيع الكالئ بالكالئ) — harfiah: "menjual yang tertunda dengan yang tertunda" — adalah transaksi di mana:

Contoh konkret:


Dalil

HR Al-Hakim (Al-Mustadrak 2/75):

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

"Rasulullah ﷺ melarang bai' kali' bil-kali'."

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa Al-Hakim menilai hadith ini sahih berdasarkan syarat Muslim, namun Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Baihaqi mengkritik sanadnya — narrator Musa bin 'Ubaidah Ar-Rabadzi dianggap dhaif. Meskipun demikian, larangan ini tetap berlaku berdasarkan:


'Illah: Gharar dan Tidak Mungkinnya Qabdh

Akad ini dilarang karena:

  1. Kedua obyek tidak nyata pada saat akad — tidak ada yang dapat diserahterimakan
  2. Tujuan akad tidak dapat terpenuhi — baik penjual maupun pembeli tidak dapat mengambil apa pun saat itu
  3. Struktur ini mendekati maysir (judi) — dua pihak bertaruh atas sesuatu yang bergantung pada kejadian masa depan yang tidak pasti

Hubungan dengan Bay' 'Inah dan Tadwir Al-Dayn

Salah satu aplikasi paling umum dari kali' bil-kali' adalah menggulung-ulang hutang (tadwir al-dayn):


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah bai' salam (pembelian di muka atas barang yang belum ada) termasuk dalam kategori yang dilarang ini, atau apakah ada perbedaan struktural yang signifikan?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai obligasi dan instrumen utang konvensional modern — apakah termasuk kali' bil-kali'?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
بَيْعُ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jual-beli, gharar, riba