Fikih
Fikih
Cakupan
Fikih (الفقه) adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma' atau konsensus, dan qiyas. Fikih mengatur ibadah dan muamalah. Fatwa dalam Majmu& serta fikih yang disusun dalam Al-Umm menjadi sumber utama untuk disiplin ini dalam koleksi.
Kitab utama
- Majmu& (Ibnu Taimiyah) berisi fatwa tentang akidah dan fikih. Jilid 1 membahas akidah dan tauhid, sedangkan jilid khusus fikih belum diidentifikasi atau dibaca.
- Al-Umm (Imam Asy-Syafi'i) adalah kitab dasar fikih Syafi'i. Sumbernya berada di arsip sumber dan belum dibaca.
Ulama utama
- Ibnu Taimiyah berakar pada mazhab Hanbali dan dalam praktiknya dikenal sebagai mujtahid mutlak. Fatwa-fatwanya dikumpulkan dalam Majmu&.
- Imam Asy-Syafi'i (tautan belum tersedia) adalah pendiri mazhab Syafi'i dan penulis Al-Umm.
Sintesis saat ini
Disiplin fikih dibuka pada 2026-06-09. Belum ada materi hukum fikih yang dibaca. Jilid 1 Majmu& membahas tauhid dan akidah. Hub disiplin ini disediakan agar halaman fikih berikutnya memiliki tempat dan agar Majmu& serta Al-Umm memiliki konteks yang saling terhubung.
Ushul fikih atau teori dan metodologi hukum akan berkembang dari kedua sumber tersebut. Kandidat hubnya adalah Usul Fiqh.
Pertanyaan Terbuka
- Inventarisasi jilid 2–28 Majmu& untuk mengidentifikasi jilid yang khusus membahas fikih.
- membaca Al-Umm untuk membuka kajian fikih Syafi'i dan memungkinkan perbandingan Syafi'i dan Hanbali.
- Membuat topik Usul Fiqh setelah sumbernya tersedia.
- Pertanyaan tentang rezeki, tawakal, dan qadar pada log 2026-06-04 menyentuh fikih: apakah mengambil sebab itu wajib, boleh, atau bertentangan dengan tawakal? Pembahasannya perlu dikoordinasikan dengan Aqidah setelah sumber yang relevan dibaca.
Data sumber
- jenis
- topic
- disiplin
- fikih
- tag
- topic, fikih