Tanya Salaf
Hadis · ID

Al-Walad lil Firasy

Al-Walad lil Firasy — Anak Milik Pemilik Ranjang

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menjadikan hadith ini sebagai dalil sentral untuk penetapan nasab anak dalam pernikahan yang sah dan penolakan nasab dari zina.


Matn

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

"Anak (milik) pemilik ranjang (suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (ia tidak mendapat hak apapun)."

Takhrij: HR Al-Bukhari (Nikah, 5099; 5239) dan Muslim (Persusuan, 1444/1-2), keduanya dari Aisyah رضي الله عنها. Muttafaq alayh.


Definisi: Firasy

Firasy (الفراش — ranjang/alas tidur) adalah kinayah untuk hubungan pernikahan yang sah. Seorang wanita menjadi firasy bagi suaminya ketika akad nikah dilangsungkan dan ia berpotensi untuk dicampuri.

Ibnu Taimiyah menjelaskan: hadith ini berlaku secara khusus untuk istri yang masih memiliki suami — yaitu wanita yang menjadi firasy bagi suaminya. Anak yang lahir dari firasy yang sah dinasabkan kepada suami, bukan kepada siapapun yang mengklaim sebagai bapak biologis.


Sharh: Tiga Implikasi Utama (Ibnu Taimiyah, Vol.27)

1. Anak Sah Adalah Anak Suami

Selama seorang wanita terikat dalam pernikahan yang sah, setiap anak yang dilahirkan dinasabkan kepada suaminya — meskipun ada klaim dari pihak lain bahwa mereka adalah bapak biologisnya. Zani (pezina) tidak berhak atas nasab anak tersebut, dan klaim biologis tidak memiliki tempat dalam syariat.

"Bagi pezina adalah batu" — artinya: tidak ada hak nasab, tidak ada warisan, tidak ada kewajiban nafkah dari pezina kepada anak yang diklaim sebagai anaknya dari wanita yang memiliki suami.

2. Pelacur (Baghiy) yang Tidak Memiliki Firasy

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa para ulama berbeda pendapat tentang anak yang lahir dari pelacur (baghiy) yang tidak memiliki suami (tidak ada firasy):

Ibnu Taimiyah tidak menetapkan pendapat final yang definitif untuk kasus ini dalam pembahasan Vol.27, tetapi menunjukkan bahwa hadith ini secara khusus berkaitan dengan konteks firasy.

3. Nasab Anak Zina

Ibnu Taimiyah menggunakan hadith ini sebagai pijakan untuk menetapkan bahwa anak zina tidak mendapat nasab dari bapak biologisnya (zani) — lihat Nasab Anak Zina untuk pembahasan Ibnu Taimiyah yang lebih rinci tentang pembagian hukum-hukum nasab.


Kasus Terkait: Zaid bin 'Abd bin Zum'ah

Konteks: Saad bin Abi Waqqash mengklaim seorang anak sebagai anak saudaranya Utbah; Abd bin Zum'ah mengklaim anak itu sebagai saudaranya karena lahir dari budak perempuan milik ayahnya.

Keputusan Nabi ﷺ: Anak itu adalah milik Abd bin Zum'ah (al-walad lil firasy) — ia dinasabkan kepada pemilik firasy, bukan kepada orang yang mengklaim biologis. Namun Nabi ﷺ juga memerintahkan agar Saudah binti Zam'ah berhijab dari anak tersebut karena kemiripan yang sangat jelas dengan Utbah — ini bukan pembatalan nasab, tetapi kehati-hatian.

(HR Bukhari no. 2745; Muslim no. 1457)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hadith ini diterapkan dalam konteks tes DNA modern — apakah bukti biologis dapat menolak klaim firasy?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus anak lahir akibat pemerkosaan wanita bersuami — apakah prinsip firasy tetap berlaku mutlak?

Data sumber

jenis
hadis
Arab
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
koleksi
Bukhari, Muslim
penilaian
muttafaq alayh
disiplin
hadis, fikih
tag
hadis, hadis-fikih, nasab, munakahat, zina