Tanya Salaf
Konsep · ID

Tiga Macam Hakim

Tiga Macam Hakim

Pengertian qadhi

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& halaman 753–754 mendefinisikan qadhi sebagai setiap orang yang memberi keputusan di antara dua pihak dan menetapkan perkara di antara keduanya. Cakupannya meliputi khalifah, sultan, wali wilayah, orang yang diangkat untuk memutuskan berdasarkan syariat, wakilnya, bahkan orang yang memutuskan perselisihan anak-anak.

Tiga macam hakim

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ

“Hakim ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengan selainnya berada di neraka. Hakim yang memutuskan dengan kebodohan berada di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya berada di surga.”

| Tipe | Pengetahuan | Putusan | Akibat | |---|---|---|---| | A | Mengetahui kebenaran | Memutuskan dengan kebenaran | Surga | | B | Tidak mengetahui | Memutuskan dengan kebodohan | Neraka | | C | Mengetahui kebenaran | Sengaja memutuskan sebaliknya | Neraka |

Tipe C paling berdosa karena menggabungkan ilmu dengan pengkhianatan yang disengaja.

Tiga amanah hakim

QS Al-Maidah [5]: 44 dipakai untuk menjelaskan tiga amanah:

  1. Tidak takut kepada manusia ketika menyampaikan kebenaran.
  2. Tidak menjual ayat Allah demi keuntungan kecil, suap, atau popularitas.
  3. Memutuskan berdasarkan apa yang Allah turunkan, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.

Penafsiran kufur pada ayat tersebut perlu dibaca dengan penjelasan ulama Salaf tentang kufur yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, kecuali disertai penghalalan.

Signifikansi

Tanggung jawab memutuskan dengan adil tidak terbatas pada hakim pengadilan. Setiap orang yang diberi kewenangan memutuskan perkara di antara orang lain memikul tanggung jawab tersebut.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الْقَضَاءُ وَأَصْنَافُ الْقُضَاةِ
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih / peradilan / qadha
tag
konsep, fikih, siyasah, peradilan, qadha