Tanya Salaf
Konsep · ID

Thalak Mu'allaq pada Nikah

Thalak Mu'allaq pada Nikah — Talak Bersyarat yang Dikaitkan dengan Peristiwa Pernikahan

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menganalisis dua formula talak yang secara spesifik dikaitkan dengan peristiwa pernikahan itu sendiri — berbeda dari ta'liq talak dalam pernikahan yang sudah berjalan.


Dua Skenario Utama

Skenario 1 — Ta'liq pada Pernikahan Berulang

Formula: "Setiap kali aku menikahi wanita ini, ia tertalak."

Suami menceraikan istrinya (ba'in), lalu membuat kondisi bahwa setiap kali ia kembali menikahinya, talak langsung jatuh.

Perbedaan pendapat: | Madzhab | Posisi | |---|---| | Abu Hanifah, Malik, Ahmad (masyhur) | Setiap kali suami kembali (ruju') setelah nikah baru, talak jatuh kembali | | Asy-Syafi'i dan Ahmad dalam riwayat lain | Perpisahan ba'in memutus kekuatan syarat — ta'liq tidak berlaku pada pernikahan baru |

Ibnu Taimiyah: Pendapat yang menyatakan ba'in memutus syarat lebih kuat, karena pernikahan baru adalah akad yang berbeda dan tidak bisa diikat oleh ta'liq dari akad sebelumnya.

Skenario 2 — "Setiap Kali Kamu Halal, Kamu Haram"

Formula: "Setiap kali engkau halal bagiku, engkau haram bagiku."

Suami bermaksud membuat istrinya seolah tidak pernah bisa halal baginya.

Hukum Ibnu Taimiyah: Wanita tersebut tidak benar-benar menjadi haram. Formula ini adalah sumpah, bukan talak yang sah. Konsekuensinya bergantung pada niat:


Prinsip yang Mendasari

Ibnu Taimiyah menerapkan kerangka yang sama dengan Talaq Ta&: niat (qashd) menentukan klasifikasi ucapan. Kalimat yang dimaksudkan untuk memblokir atau mencegah — bukan untuk benar-benar menjatuhkan talak — berfungsi sebagai sumpah, bukan talak.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus ta'liq talak yang diucapkan sebelum pernikahan pertama terjadi — yaitu pra-nikah?
  2. Bagaimana konsekuensinya jika ta'liq dibuat bukan oleh suami tapi oleh ayah calon istri sebagai syarat wali?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تعليق الطلاق على النكاح
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, talak