Thaharah
Thaharah — الطهارة
Definisi
Thaharah (الطهارة) — bersuci; menghilangkan hadas dan najis dari badan, pakaian, atau tempat sehingga ibadah menjadi sah.
Thaharah dibagi dua:
- Thaharah hukmi — menghilangkan hadas (kondisi ritual yang menghalangi shalat), dilakukan dengan wudhu, ghusl (mandi junub), atau tayammum jika tidak ada air.
- Thaharah hissiyah — menghilangkan najis (substansi kotor) dari badan, pakaian, dan tempat.
Dasar wajibnya: QS Al-Ma'idah [5]:6 dan hadits, "Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats sebelum ia berwudhu" (HR Bukhari 135, Muslim 225/2 — muttafaq alayh, dari Abu Hurairah).
Penjelasan
Thaharah mencakup lima sub-sistem dalam fiqh:
| Sub-sistem | Fungsi | Dalil | |---|---|---| | Wudhu | Menghilangkan hadas kecil | QS Al-Ma'idah [5]:6 | | Ghusl (mandi junub) | Menghilangkan hadas besar (janabah, haidh, nifas) | QS Al-Ma'idah [5]:6; QS An-Nisaa' [4]:43 | | Tayammum | Pengganti wudhu/ghusl saat tidak ada air atau ada mudharat | QS Al-Ma'idah [5]:6; QS An-Nisaa' [4]:43 | | Istinja' / Istijmar | Bersuci setelah buang hajat | Sunnah | | Penyucian najis | Menghilangkan najis dari badan/pakaian/tempat | Sunnah |
Posisi-Posisi Ibnu Taimiyah
Semua rulings di bagian ini diambil dari Majmu& Jilid 18 dan dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimiyah / Syaikhul Islam). Setiap madhhab comparison dicantumkan apa adanya. Tidak ada satu pun yang merupakan fatwa dari wiki ini.
1. Wudhu
1a. Mengusap kepala — wajib seluruhnya
Ruling Ibnu Taimiyah: Wajib mengusap seluruh kepala. Tidak ada satu pun perawi wudhu Nabi ﷺ yang menyatakan beliau hanya mengusap sebagian rambut.
Dalil:
- QS Al-Ma'idah [5]:6 — "وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ" — partikel ba' menunjukkan ilsaq (penempelan/persentuhan menyeluruh), bukan tab'idh (sebagian). Ibnu Taimiyah: "Barangsiapa yang mengatakan ba' menunjukkan sebagian, dinilai keliru oleh para imam dan ahli bahasa."
- Hadits wudhu Nabi ﷺ (berbagai jalur shahih dan hasan) — tidak ada satu pun yang menyatakan beliau hanya mengusap sebagian.
- Pengusapan kepala satu kali sah berdasarkan ijma'.
Madhhab:
- Hanafi/Syafi'i: sebagian kepala cukup (bahkan satu rambut — Syafi'i; seperempat — Hanafi).
- Maliki dan Hanbali masyhur: wajib seluruh kepala — Ibnu Taimiyah memilih ini.
Catatan: Mengusap kepala satu kali lebih shahih dari tiga kali. Jika tiga kali, harus mengusap seluruh kepala setiap kali — mengusap sebagian tiga kali adalah salah dan bertentangan dengan sunnah dari dua sisi. (Vol. 18, pp. 1–40)
1b. Mengusap leher dalam wudhu — tidak ada dalil shahih
Ruling Ibnu Taimiyah: Tidak ada keterangan shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau mengusap leher. Hadits yang digunakan ulama yang menganjurkannya (atsar Abu Hurairah رضي الله عنه, atau hadits dari Thalhah) tidak bisa dijadikan pegangan. Meninggalkan pengusapan leher sah berdasarkan ijma' ulama. (Vol. 18, pp. 21–40)
1c. Membasuh kaki — wajib; mengusap kaki terbuka adalah bid'ah
Ruling Ibnu Taimiyah: Membasuh dua kaki dalam wudhu adalah kewajiban yang diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi ﷺ. Mengusap kaki yang terbuka (tanpa khuf) tidak pernah diriwayatkan seorang pun dari Nabi ﷺ dan bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.
Ibnu Taimiyah: "Barangsiapa yang mengusap dua kaki (yang terbuka), maka ia telah berbuat bid'ah dan bertentangan dengan Sunnah yang mutawatir dan Al-Qur'an."
Dalil:
- "Celakalah tumit (yang tidak terbasuh) akibat api neraka" (HR Bukhari 60, Muslim 24/25–28 — dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, Aisyah رضي الله عنهم — muttafaq alayh).
- Dua qira'ah QS Al-Ma'idah [5]:6 (nashab dan jarr) keduanya menunjukkan kewajiban membasuh, bukan sekadar mengusap tanpa air — Ibnu Taimiyah memberi tujuh argumen.
Madhhab yang dikritik: Syi'ah (hanya membasuh punggung telapak kaki) dan sebagian Mu'tazilah (memberi pilihan mengusap atau membasuh) — Ibnu Taimiyah menolak keduanya. (Vol. 18, pp. 21–40)
1d. Muwalah (keruntunan) — wajib kecuali ada udzur
Ruling Ibnu Taimiyah: Pendapat yang paling kuat adalah muwalah (keruntunan/kesinambungan) wudhu hukumnya wajib kecuali ada udzur — seperti air terbatas, air tumpah, atau diambil orang lain. Ibnu Taimiyah memilih ini sebagai "pendapat yang paling kuat dan paling mendekati pokok-pokok syari'at."
Jika tidak mampu karena ketidakmampuan (bukan keteledoran), ia membasuh anggota yang bisa dibasuh, kemudian melanjutkan dengan air yang diperoleh kemudian — tanpa mengulang anggota yang telah dibasuh.
Madhhab:
- Hanafi dan Syafi'i (jadid): muwalah tidak wajib.
- Syafi'i (qadim) dan Ahmad (masyhur): wajib mutlak.
- Maliki masyhur: wajib kecuali udzur — Ibnu Taimiyah memilih ini. (Vol. 18, pp. 21–40)
1e. Masah khuf (mengusap kaos kaki kulit)
Ruling Ibnu Taimiyah (khuf berlobang): Pendapat yang unggul adalah boleh mengusap khuf yang berlobang kecil, mengikuti Abu Hanifah dan Malik. Alasannya: rukhsah masah khuf berlaku umum; para sahabat yang fakir dan sering bepergian pasti ada yang khuf-nya berlobang — jika tidak boleh diusap, tujuan keringanan tidak tercapai.
Ruling Ibnu Taimiyah (memasukkan kaki sebelum wudhu sempurna): Seseorang yang memasukkan satu kaki ke dalam khuf sebelum membasuh kaki yang lain kemudian menyempurnakan wudhu — boleh masah. Pendapat Abu Hanifah ini yang Ibnu Taimiyah nilai benar "tanpa diragukan". Yang menjadi acuan adalah kesucian setelah memakai khuf, bukan sebelumnya.
Dalil: "Sesungguhnya aku memasukkan dua kaki ke dalam kaos kaki kulit dalam keadaan keduanya suci" (HR Bukhari 206, Muslim 274/79, dari Al-Mughirah — shahih) — Ibnu Taimiyah: ini penjelasan alasan kebolehan masah, bukan syarat yang menghalangi pihak yang tidak berbuat demikian.
Madhhab:
- Maliki dan Syafi'i: tidak boleh masah jika kaki dimasukkan sebelum wudhu sempurna — wajib lepas dan pasang ulang.
- Ahmad: dua riwayat; Ibnu Taimiyah memilih riwayat yang searah dengan Abu Hanifah.
- Syafi'i dan Ahmad (masyhur): tidak boleh mengusap khuf berlobang. Abu Hanifah dan Malik: boleh — Ibnu Taimiyah memilih Abu Hanifah dan Malik. (Vol. 18, pp. 101–140)
2. Pembatal Wudhu
2a. Muntah — tidak membatalkan wudhu
Ruling Ibnu Taimiyah: Muntah tidak membatalkan wudhu. Hadits yang menyebut Nabi ﷺ "berwudhu setelah muntah" ditafsirkan sebagai membasuh tangan (wudhu dalam arti bahasa), bukan wudhu syar'i. Kata wudhu dalam makna membasuh tangan tidak dikenal dalam Islam — hanya dalam bahasa Yahudi. Ibnu Taimiyah: "Beliau tidak pernah mendengar" hadits yang berbunyi "Seperti inilah wudhu setelah muntah". (Vol. 18, pp. 141–160)
2b. Mimisan — tidak wajib wudhu, tapi lebih utama
Ruling Ibnu Taimiyah: Jika berwudhu setelah mimisan, itu lebih utama. Tetapi tidak wajib menurut pendapat yang kuat di antara dua pendapat ulama. (Vol. 18, pp. 141–160)
2c. Tidur — hanya tidur berbaring yang membatalkan
Ruling Ibnu Taimiyah: Pendapat yang paling kuat: tidur sambil berdiri, duduk, ruku', dan sujud tidak membatalkan wudhu — yang membatalkan hanya tidur sambil berbaring (Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat ketiga). Rasionalisasi: jika berbaring, sendi-sendi mengalami peregangan sehingga hadats bisa keluar; jika berdiri/duduk, anggota tubuh tetap menahan.
Kaidah: Jika ragu apakah tidurnya termasuk kategori yang membatalkan, wudhunya tidak batal — "kesucian telah dicapai dengan yakin dan tidak hilang dengan sesuatu yang masih meragukan."
Dalil:
- "Wudhu tidak batal bagi orang yang tidur sambil berdiri, atau duduk, atau ruku', atau sujud, melainkan ia wajib bagi orang yang tidur dengan berbaring" (HR Abu Dawud 202, At-Tirmidzi 77, dari Ibnu Abbas).
- Para sahabat mengantuk menunggu shalat Isya kemudian shalat tanpa wudhu baru (HR Muslim 376/125, dari Anas — shahih).
Madhhab:
- Malik dan Ahmad (satu riwayat): tidur membatalkan kecuali tidur sambil duduk.
- Pendapat kedua: berdiri/duduk tidak membatalkan; ruku'/sujud membatalkan.
- Abu Hanifah dan Ahmad (riwayat ketiga): hanya tidur berbaring yang membatalkan — Ibnu Taimiyah memilih ini. (Vol. 18, pp. 141–180)
2d. Menyentuh kemaluan — hewan tidak membatalkan; tidak sengaja tidak membatalkan
Ruling Ibnu Taimiyah:
- Menyentuh kemaluan hewan (hidup atau mati): tidak membatalkan wudhu — ini ijma' para imam.
- Menyentuh kemaluan manusia tidak sengaja: tidak membatalkan wudhu.
- Menyentuh kemaluan dengan sengaja: ada khilaf di antara para imam; Ibnu Taimiyah menguatkan riwayat bahwa hukumnya sunnah berwudhu, bukan wajib (dari Ahmad, satu riwayat). (Vol. 18, pp. 141–180)
2e. Keluar madzi setelah mencium/memeluk istri
Ruling Ibnu Taimiyah: Wudhunya batal karena keluarnya madzi (hadats). Ia hanya wajib wudhu — tidak wajib mandi (ghusl). Namun wajib mencuci kemaluannya terlebih dahulu sebelum berwudhu. (Vol. 18, pp. 141–160)
2f. Menyentuh perempuan — tidak membatalkan jika tanpa syahwat
Ruling Ibnu Taimiyah: Tiga pendapat fuqaha:
- Tidak membatalkan sama sekali — Abu Hanifah.
- Membatalkan jika disertai syahwat; tidak membatalkan tanpa syahwat — Malik dan ulama Madinah (tujuh fuqaha).
- Membatalkan meskipun tanpa syahwat — Asy-Syafi'i.
Ibnu Taimiyah menilai pendapat Asy-Syafi'i sebagai yang paling lemah karena:
- Tidak ada seorang sahabat pun yang menyebutkan ia wudhu lantaran menyentuh istri.
- Tidak ada satu hadits shahih tentangnya dari Nabi ﷺ.
- Sentuhan perempuan adalah perkara yang sangat lumrah — seandainya wajib wudhu, tentu Nabi ﷺ memerintahkannya berkali-kali.
- Makna "aw laamastum an-nisaa'" (QS Al-Ma'idah [5]:6): Ibnu Abbas رضي الله عنهما dan sekelompok sahabat menyatakan maknanya adalah jima' (persetubuhan) — Ibnu Taimiyah menilai ini "pendapat yang paling shahih."
Ibnu Taimiyah memilih: Pendapat pertama (Abu Hanifah) atau kedua (Malik) — keduanya lebih kuat. Ringkasnya: jika wudhu setelah sentuhan, itu baik; jika langsung shalat, shalatnya sah menurut pendapat yang paling kuat. (Vol. 18, pp. 141–180)
⚠ Catatan manhaj: Madzhab Syafi'i dan salah satu riwayat Ahmad mewajibkan wudhu setelah menyentuh perempuan yang bisa membangkitkan syahwat, meskipun tanpa syahwat — berdasarkan QS Al-Ma'idah [5]:6. Ibnu Taimiyah menolak penafsiran ini dan menilainya tidak berdasarkan dalil dari Kitab, Sunnah, maupun atsar sahabat. Posisi Ibnu Taimiyah sejalan dengan Abu Hanifah dan pendapat masyhur Malik.
2g. Makan daging unta — wajib wudhu
Ruling Ibnu Taimiyah: Wudhu wajib setelah makan daging unta, baik mentah maupun masak. Ibnu Taimiyah menolak teori naskh (penghapusan perintah ini oleh hadits umum tentang tidak wajibnya wudhu setelah makan yang tersentuh api) dengan lima argumen — termasuk bahwa Nabi ﷺ sendiri memisahkan antara daging unta (wajib wudhu) dan daging kambing (tidak wajib) dalam satu hadits, yang menunjukkan perintah ini datang setelah penghapusan umum.
Dalil:
- "Wudhulah setelah memakan daging unta" (HR Muslim 360/97, dari Jabir bin Samurah — shahih).
- Hadits Barra bin Azib (As-Sunan — shahih, dikonfirmasi Imam Ahmad). (Vol. 18, pp. 201–220)
2h. Menyentuh laki-laki tidak berbulu (amrad) dengan syahwat
Ruling Ibnu Taimiyah: Membatalkan wudhu, seperti menyentuh perempuan dengan syahwat — mengikuti pendapat masyhur Malik dan dikuatkan Ibnu Taimiyah. Pandangan bahwa memandang wajah amrad sebagai ibadah (mengucapkan tasbih saat memandangnya) dikecam Ibnu Taimiyah sebagai pendapat yang menyalahi syari'at. (Vol. 18, pp. 161–200)
3. Istijmar dan Istinja' (Cebok)
Ruling Ibnu Taimiyah:
- Benda untuk istijmar: Boleh menggunakan benda selain batu — ini pendapat mayoritas ulama dan riwayat kuat dari Ahmad. Nabi ﷺ memerintahkan tiga batu bukan karena batu saja yang boleh, melainkan karena batulah yang biasanya tersedia. Yang dilarang adalah tulang dan kotoran binatang (makanan jin). Ibnu Taimiyah: "Cebok dengan makanan manusia lebih pantas dilarang daripada cebok dengan makanan jin."
- Istinja' dengan benda terlarang (tulang, tangan kanan): Sah karena tujuan sudah tercapai, meski pelakunya berdosa. (Vol. 18, pp. 101–140)
4. Najis — cara penyucian
Ruling Ibnu Taimiyah: Najis tidak hanya bisa hilang dengan air. Matahari, angin, dan istihalah (perubahan bentuk) dapat menghilangkan najis dengan lebih cepat.
Dalil: Ketika Nabi ﷺ memerintahkan menuangkan air pada air kencing badui di masjid, tujuannya adalah segera menyucikan tempat tersebut — bukan menetapkan bahwa najis hanya bisa hilang dengan air. Buktinya: ada anjing-anjing yang kencing di masjid Rasulullah ﷺ dan tidak disiram air pun. (Vol. 18, pp. 101–140)
⚠ Catatan manhaj: Pendapat bahwa najis hanya bisa hilang dengan air adalah pendapat mayoritas fukaha dari madzhab-madzhab yang ada. Ibnu Taimiyah memperluas cara penyucian dengan memasukkan matahari, angin, dan istihalah — ini posisi yang lebih luas dari jumhur.
5. Ghusl (Mandi Junub)
5a. Hukumnya fardhu
Ruling Ibnu Taimiyah: Bersuci dari janabah hukumnya fardhu. Seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan junub atau berhadats sebelum bersuci. Barangsiapa meyakini bolehnya shalat dalam keadaan junub, hukumnya kafir.
Alternatif: Jika tidak ada air, atau takut mudharat karena sakit/dingin, boleh tayammum. Jika ada halangan untuk mandi dan tayammum sekaligus, boleh shalat tanpa keduanya menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak wajib mengulang shalatnya. (Vol. 18, pp. 221–260)
5b. Sperma yang keluar tanpa syahwat — tidak wajib mandi
Ruling Ibnu Taimiyah: Sperma yang mengakibatkan wajibnya mandi adalah sperma yang keluar dengan syahwat (putih, kental, berbau khas). Sperma yang keluar tanpa syahwat — karena sakit atau selainnya — tidak mewajibkan mandi menurut mayoritas ulama (termasuk Malik dan Abu Hanifah). Ini diqiyaskan dengan darah istihadhah yang tidak mewajibkan mandi. (Vol. 18, pp. 241–260)
5c. Bagian dalam vagina dalam mandi junub/haidh
Ruling Ibnu Taimiyah: Perempuan tidak wajib mencuci bagian dalam vaginanya saat mandi junub atau haidh menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat. Jika dilakukan, hukumnya boleh. (Vol. 18, pp. 241–260)
5d. Mandi junub mencukupi tanpa wudhu ulang
Ruling Ibnu Taimiyah: Jika seseorang mandi junub tanpa wudhu ulang, itu mencukupi menurut pendapat masyhur Imam Empat. Yang lebih utama adalah wudhu terlebih dahulu kemudian membasuh seluruh badan (seperti praktik Nabi ﷺ) — tanpa mengulangi wudhu setelahnya.
Catatan teknis (khilaf madhhab): Abu Hanifah dan Ahmad mewajibkan berkumur dan istinsyaq sebagai bagian dari mandi agar mandi mencakup wudhu; Malik dan Syafi'i tidak mewajibkan. (Vol. 18, pp. 241–260)
5e. Ukuran air yang sunnah
Ruling Ibnu Taimiyah: Satu sha' untuk mandi dan satu mudd untuk wudhu adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ. Satu sha' (ukuran Damaskus) sama dengan satu rotl ditambah dua uqiyah; satu mudd adalah seperempatnya. Penggunaan air berlebihan hukumnya makruh — "di antara tanda pemahaman agama seseorang adalah hemat dalam menggunakan air." (Vol. 18, pp. 241–260)
6. Tayammum
Ruling Ibnu Taimiyah (ringkasan dari Vol. 18, pp. 301–420):
- Tayammum adalah karunia kekhususan umat Islam yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya.
- Berlaku untuk hadats kecil dan hadats besar — QS An-Nisaa' [4]:43 menyebutkan keduanya sebelum memerintahkan tayammum.
- Dibolehkan saat tidak ada air; juga bagi orang sakit yang takut mudharat meskipun ada air (tidak menunggu ketidakadaan air).
- Tayammum menghilangkan hadats secara sementara hingga mampu menggunakan air. Tidak ada yang membatalkan tayammum kecuali yang membatalkan wudhu, selama tidak mampu menggunakan air. Masuk/keluarnya waktu shalat tidak membatalkan tayammum.
- Ibnu Taimiyah: "Barangsiapa yang mengatakan orang yang tayammum itu masih junub atau berhadats, ia telah menyalahi Kitab dan Sunnah."
7. Kewajiban Thaharah untuk Berbagai Ibadah
| Ibadah | Ruling Ibnu Taimiyah | Catatan | |---|---|---| | Shalat (fardhu/sunnah) | Wajib bersuci | Kitab, Sunnah, ijma' | | Menyentuh mushaf | Wajib bersuci | Ijma' madzhab empat; surat Nabi ﷺ kepada 'Amr bin Hazm; ijma' sahabat | | Membaca Al-Quran (tanpa menyentuh) | Boleh berhadats | Termasuk bagi yang junub — Ibnu Taimiyah membolehkan | | Membawa mushaf dengan lengan baju | Boleh berhadats | Selama tidak menyentuh mushaf dengan tangan | | Shalat jenazah | Wajib bersuci | Termasuk shalat: kuncinya bersuci, pengharamnya takbir, penghalalnya salam | | Thawaf | Sunnah, bukan wajib | Ibnu Taimiyah berbeda dari Maliki, Syafi'i, dan Hanbali masyhur (lihat Catatan manhaj di bawah) | | Sujud Tilawah | Tidak wajib; lebih utama dalam keadaan suci | Ibnu Umar رضي الله عنه melakukannya tanpa wudhu; tidak ada riwayat mewajibkannya dari Nabi ﷺ maupun sahabat | | Sujud Syukur | Tidak wajib | Ijma' | | Sujud Sahwi | Wajib bersuci | Bagian dari shalat (bukan sujud Tilawah); memiliki takbir dan salam | | I'tikaf | Tidak ada ulama yang mewajibkan | Ibnu Taimiyah tidak mengetahui adanya pendapat yang mewajibkan | | Dzikir dan doa | Tidak wajib bersuci | Nabi ﷺ memerintahkan dzikir bagi perempuan haidh sekalipun |
(Vol. 18, pp. 201–240)
Catatan manhaj
⚠ Thawaf — Ibnu Taimiyah berbeda dari jumhur: Malik, Syafi'i, dan Ahmad masyhur menjadikan kesucian dari hadats sebagai rukun thawaf. Ibnu Taimiyah menyimpulkan wudhu untuk thawaf hukumnya sunnah, bukan wajib — karena tidak ada satu pun riwayat shahih dari Nabi ﷺ yang memerintahkan wudhu sebelum thawaf, dan hadits "Thawaf di Baitullah adalah shalat..." dinilai para ahli hadits sebagai mawquf (perkataan Ibnu Abbas, bukan sabda Nabi ﷺ). (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa wiki ini. Untuk amal, konsultasikan kepada ulama yang berkompeten.)
⚠ Penyucian najis dengan selain air: Jumhur fukaha mensyaratkan air untuk menghilangkan najis. Ibnu Taimiyah memperluas metode penyucian kepada matahari, angin, dan istihalah. (Flagged; bukan fatwa wiki ini.)
⚠ Kisah gharaniq (sujud An-Najm): Dalam pembahasan tentang sujud dan thaharah, Ibnu Taimiyah menyinggung riwayat tentang sujud kaum musyrikin bersama Nabi ﷺ saat pembacaan surat An-Najm dalam konteks QS Al-Hajj [22]:52. Ibnu Taimiyah menyatakan syaitan sempat memasukkan kalimat pujian kepada tuhan-tuhan musyrik kemudian Allah menghapusnya. Kisah ini termasuk riwayat yang diperdebatkan keotentikannya oleh para ulama hadits modern — perlu kehati-hatian dan tidak dikutip sebagai hujjah aqidah tanpa penelitian mendalam. (Flagged untuk penelitian lanjutan.)
Terkait
- Ibnu Taimiyah — sumber semua rulings di halaman ini
- Majmu& — Jilid 18, Bab Thaharah
- Shalat — kewajiban thaharah berkaitan erat dengan shalat
- Tayammum — sub-topik thaharah, belum ada halaman tersendiri
- Fiqh — hub disiplin
Pertanyaan Terbuka
- Tayammum — detail lengkap: Data Vol. 18 pp. 301–420 menyimpan pembahasan panjang Ibnu Taimiyah tentang tayammum (jenis tanah, kapan boleh dilakukan, apakah menghilangkan hadats atau tidak, dll.) — belum dijabarkan penuh di halaman ini; perlu pembacaan sumber lanjutan.
- Jaurab (kaos kaki selain kulit): Data pp. 140 terpotong — jawaban Ibnu Taimiyah tentang masah jaurab belum tercatat; berlanjut ke pp. 141+.
- Haidh dan nifas: Thaharah khusus perempuan (haidh, nifas, istihadhah) tidak tercakup dalam staging Vol. 18 pp. 1–260 — kemungkinan ada di volume/bab lain Majmu' Fatawa.
- Air (jenis dan hukumnya): Pembahasan Ibnu Taimiyah tentang jenis air (air mutlak, air musta'mal, air najis, dll.) belum muncul dalam staging — perlu cek Vol. 18 atau volume lain.
- Konfirmasi tarikh: Tidak ada data biografis Ibnu Taimiyah yang perlu diverifikasi di halaman ini — semua rulings dari sumber primer.
- Halaman tersendiri untuk Tayammum: Layak dibuat sebagai Concept page mandiri mengingat besarnya pembahasan Ibnu Taimiyah tentangnya di Vol. 18 pp. 301–420+.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الطهارة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, thaharah, wudhu, ghusl, najis