Tabi' fi al-'Aqd
Tabi' fi al-'Aqd — Yang Subordinat dalam Akad Boleh Meski Dilarang Bila Berdiri Sendiri
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengembangkan prinsip tabi' sebagai alat analisis lintas-konteks: sesuatu yang dilarang bila dijual atau dikontrakkan secara mandiri (mustaqill) dapat diperbolehkan ketika ia menjadi pelengkap (tabi') dari objek utama yang lebih besar.
Prinsip Dasar
"Al-tabi' la yufarad bil-hukm" — yang mengikuti tidak diberi hukum tersendiri.
Dalam fiqh muamalat: ketika suatu objek tidak bisa dipisahkan dari objek utama tanpa menimbulkan mudharat yang tidak proporsional, hajat (kebutuhan) membolehkan objek subordinat itu ikut dalam akad meski secara mandiri ia bermasalah.
Aplikasi-Aplikasi Ibnu Taimiyah
1. Buah Mentah yang Mengikuti Pohon
Buah yang belum tampak kematangannya (qabla buduwwi shalah) dilarang dijual secara mandiri. Namun jika pohonnya dijual, buah yang ada di atasnya mengikuti (tabi') akad sebagai bagian dari nilai pohon — boleh.
Dalil:
مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
"Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual kecuali pembeli mensyaratkan sebaliknya." (HR Bukhari & Muslim)
2. Hasil Bumi yang Mengikuti Tanah
Sayuran dan umbi-umbian dalam tanah (lobak, bawang, kacang) yang problematik karena tidak terlihat — boleh jika dijual bersama tanah/lahannya sebagai satu paket, karena ia tabi' dari lahan.
3. Janin yang Mengikuti Induknya
Janin hewan (anak dalam kandungan) secara mandiri tidak bisa dijual — objeknya tidak ada secara fisik (gharar). Namun dalam akad jual-beli induknya, janin dalam kandungan mengikut sebagai tabi' — ijma' membolehkan jual-beli hewan bunting.
4. Buah yang Muncul Setelah Akad
Ketika pohon dijual, buah yang kemudian muncul setelah akad — apakah menjadi milik pembeli (pemilik baru pohon) atau penjual? Ibnu Taimiyah: buah itu tabi' dari pohon, jadi mengikut kepada pembeli kecuali ada syarat sebaliknya.
5. Musaqah dan Mudharabah
Hasil tanaman yang tabi' dari akad musaqah/mudharabah — meski secara mandiri objek tersebut tidak ada saat akad dibuat — boleh dikontrakkan karena ia tabi' dari akad kemitraan yang sah.
Syarat Kebolehan Tabi'
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi kondisi yang membolehkan tabi':
- Tidak bisa dipisahkan tanpa mudharat: pemisahan menyebabkan kerugian atau ketidakpraktisan yang tidak wajar
- Proporsi wajar: tabi' bukan bagian terbesar dari nilai transaksi (jika tabi' lebih bernilai dari pokok, ia bukan lagi tabi' — ia adalah yang maqsud)
- Hajat ada: ada kebutuhan nyata atas fleksibilitas ini dalam muamalah
Kaidah Fiqh Terkait
"Al-kharraj bid-dhaman" — hak atas manfaat mengikuti tanggung jawab
"Al-tabi' tabi'" — yang mengikuti, ikut serta (tidak mendapat hukum tersendiri)
Terkait
- Gharar Fahish — batasan: tabi' tidak boleh mengandung gharar fahish
- Kaidah Hajat dalam Muamalah — hajat membenarkan fleksibilitas tabi'
- Bai& — buah mentah sebagai tabi' pohon
- Jual-Beli Barang Terpendam — hasil bumi sebagai tabi' lahan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah menetapkan batas persentase nilai tabi' terhadap pokok — di mana tabi' berubah menjadi maqsud (yang dituju) sehingga hukumnya berubah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- التابع في العقد
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, jual-beli