Syarat Tidak Memadu Istri
Syarat Tidak Memadu Istri — Hak Istri Menetapkan Syarat Monogami
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa syarat yang ditetapkan saat nikah bahwa suami tidak akan mengambil istri kedua atau selir adalah sah dan mengikat, dengan hak faskh bagi istri jika dilanggar.
Hukum: Sah dan Mengikat (Madhhab Hanbali dan Sebagian Maliki/Hanafi)
Syarat: Istri mensyaratkan dalam akad nikah (atau sebelum akad dan tidak dibatalkan) bahwa suami tidak akan:
- Menikah dengan perempuan lain (tidak berpoligami).
- Mengambil selir (concubine).
Hukum menurut Ibnu Taimiyah: Syarat ini sah dan wajib dipenuhi oleh suami.
Dalil
HR Bukhari no. 5151; Muslim no. 1418 — dari Uqbah bin Amir:
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang dengannya kamu menghalalkan kemaluan (perempuan)."
Atsar Umar bin Khaththab رضي الله عنه:
المقاطع عند الشروط
"Pemutus (perkara) ada pada syarat-syarat."
Siapa yang Mendukung Posisi Ini
| Ulama/Madhhab | Posisi | |---|---| | Imam Ahmad (Hanbali) | Sah dan wajib dipenuhi — posisi utama madhhab | | Umar bin Khaththab رضي الله عنه | Mendukung | | Syuraih (tabi'in/hakim terkenal) | Mendukung | | Al-Auza'i | Mendukung | | Ishaq bin Rahawaih | Mendukung | | Sebagian Maliki dan Hanafi | Mendukung (satu riwayat) | | Asy-Syafi'i | Tidak — syarat ini tidak mengikat; boleh diabaikan |
Konsekuensi Jika Dilanggar: Hak Khiyar
Jika suami melanggar syarat ini (menikah lagi atau mengambil selir):
- Istri mendapat hak khiyar — ia dapat memilih antara tetap dalam pernikahan atau meminta pemisahan (faskh).
- Talak tidak jatuh otomatis; istri yang menentukan.
Ini adalah penerapan dari posisi ketiga Ibnu Taimiyah dalam Syarat-Syarat Dalam Nikah (posisi tiga: khiyar, bukan otomatis batal).
Syarat Sebelum Akad = Tetap Mengikat
Ibnu Taimiyah menegaskan: syarat yang disepakati sebelum akad dan tidak dibatalkan oleh salah satu pihak tetap mengikat meskipun tidak diulang dalam lafazh ijab-qabul. Ini adalah prinsip Hanbali yang kuat.
Terkait
- Syarat-Syarat Dalam Nikah — kerangka umum syarat dalam nikah dan tiga kategorinya
- Qasam (Adil Giliran Di Antara Istri-Istri) — kewajiban suami jika tetap berpoligami
- Munakahat — hub hukum pernikahan Ibnu Taimiyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah istri yang memilih tetap dalam pernikahan setelah suami melanggar syarat dianggap telah melepaskan hak khiyarnya secara permanen?
- Apakah ada batas waktu bagi istri untuk menggunakan hak khiyar setelah suami melanggar syarat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- اشتراط عدم التزوج عليها
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, syarat, poligami