Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat Terlarang dalam Mudharabah dan Musaqah

Syarat Terlarang dalam Mudharabah dan Musaqah

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengkatalog kondisi-kondisi yang merusak (fasid) akad mudharabah dan musaqah, dan menyatukannya di bawah satu prinsip: larangan atas penentuan hasil tertentu atau tetap bagi satu pihak.


Prinsip Dasar

"Setiap syarat yang memberikan kepada salah satu pihak jumlah tetap atau bagian pasti dari hasil (bukan persentase dari keseluruhan yang benar-benar diproduksi) adalah haram secara ijma'."

Dasar pengharamannya: syarat seperti itu menghilangkan risiko bersama (musharak ah fi al-khasarah) yang merupakan fondasi keadilan dalam akad syarikah.


Contoh Syarat-Syarat yang Dilarang

| Syarat | Mengapa Dilarang | |---|---| | Pemilik modal/tanah menerima buah dari pohon tertentu | Pohon itu bisa berbuah lebat sementara lainnya gagal — asimetri risiko | | Pemilik modal/tanah menerima jumlah unit tertentu (misalnya 100 kg gandum) | Jika panen total kurang dari 100 kg, pengelola menanggung semua rugi | | Salah satu pihak menerima keuntungan dari komoditas tertentu | Komoditas itu bisa gagal sementara lainnya untung | | Salah satu pihak menerima pembayaran uang tetap terlepas dari hasil akad | Ini adalah ijarah tersembunyi atau riba, bukan syarikah |


Dalil

Hadith Rafi' bin Khadij (HR Muslim 1547/116):

"Mereka biasa mensyaratkan bahwa pemilik tanah mendapat hasil dari petak tertentu, lalu Nabi ﷺ melarang hal itu."

Ibnu Taimiyah menggunakan ini sebagai dalil bahwa yang dilarang adalah penentuan bagian berdasarkan lokasi atau satuan tertentu, bukan muzara'ah proporsional.

Larangan Gharar (HR Muslim 1513/4; Abu Daud 3376):

Syarat-syarat di atas mengandung gharar (ketidakpastian yang zalim) karena menyerupai perjudian: salah satu pihak bisa mendapat lebih dari yang seharusnya atau tidak mendapat apa-apa sementara pihak lain menanggung semua risiko.


Dua Sumber Keharaman Sekaligus

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa syarat-syarat di atas mengandung dua unsur keharaman secara bersamaan:

  1. Riba — menjamin pengembalian yang pasti dari investasi yang penuh risiko
  2. Gharar — menyerupai perjudian karena hasilnya bergantung pada faktor yang tidak dapat dikontrol secara proporsional

Perbedaan dengan Syarat yang Sah

Syarat yang sah dalam mudharabah dan musaqah:

Kunci pembeda: Syarat yang sah tidak memberikan jaminan atas jumlah tertentu kepada salah satu pihak — keduanya tetap menanggung risiko secara proporsional.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada batas toleransi dimana Ibnu Taimiyah membolehkan "perkiraan" (takhmin) dalam kondisi darurat, seperti dalam 'araya?
  2. Bagaimana syarat-syarat ini diterjemahkan ke dalam kontrak perkebunan modern di mana "satu pohon" bisa berarti ribuan bibit?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الشُّرُوطُ الْمُفْسِدَةُ فِي الْمُضَارَبَةِ وَالْمُسَاقَاة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, syirkah, gharar, riba