Syarat Fasid Tidak Membatalkan Akad
Syarat Fasid Tidak Membatalkan Akad — Khiyar sebagai Solusi
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan posisi paling kuat dalam madhhab Hanbali bahwa syarat yang fasid (batal) tidak secara otomatis membatalkan akad itu sendiri; pihak yang syaratnya batal mendapat khiyar.
Posisi Ibnu Taimiyah: Syarat Fasid Memberi Khiyar, Bukan Batal Otomatis
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi ini sebagai riwayat yang paling jelas (asyhur) dalam madhhab Hanbali:
Syarat yang fasid/batal tidak otomatis membatalkan akad yang menyertainya. Pihak yang syaratnya batal mendapat khiyar: boleh membatalkan akad atau melanjutkannya tanpa syarat tersebut.
Analogi yang Mendasari
Analogi 1: Khiyar 'aib (cacat barang) Jika pembeli menemukan cacat pada barang yang dibeli, ia mendapat khiyar — bukan pembatalan otomatis. Demikian pula syarat yang tidak terpenuhi: pihak yang tidak mendapat apa yang disyaratkan mendapat khiyar.
Analogi 2: Syarat yang tidak dapat dipenuhi Jika penjual mensyaratkan sesuatu yang tidak dapat ia penuhi, pembeli mendapat khiyar. Syarat fasid serupa: apa yang disyaratkan tidak dapat "dipenuhi" karena syariat sendiri melarangnya.
Alasan Metodologis
Ibnu Taimiyah membantah pandangan yang menyatakan akad otomatis batal ketika ada syarat fasid:
Akad dilakukan dengan ridha (kerelaan) yang bergantung pada syarat. Jika syarat tidak bisa terpenuhi (karena batal), maka pihak yang mensyaratkan tidak lagi terikat pada ridhanya yang kondisional — ia harus diberi pilihan: tetap ridha meskipun tanpa syarat, atau mundur.
Membatalkan akad secara otomatis tanpa memberi pilihan kepada pihak yang mensyaratkan tidak adil — seolah mengambil akad dari pihak yang syaratnya tidak terpenuhi tanpa kompensasi apapun.
Batas Prinsip Ini
Prinsip ini tidak berlaku ketika:
- Syarat yang fasid itu sendiri bertentangan dengan maqshud (tujuan inti) akad — maka akad memang batal karena tidak ada subtansi akad yang tersisa
- Syarat yang fasid melibatkan pelanggaran haqq Allah yang membuat akad batil ab initio
Untuk kasus-kasus itu, lihat Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli dan Haqq Allah dan Haqq Al-Adam dalam Akad.
Contoh Penerapan
| Syarat | Status Syarat | Status Akad | Solusi | |---|---|---|---| | Syarat wala' kepada pemilik lama (kasus Barirah) | Batal | Sah — akad pembebasan tetap berlaku | Wala' jatuh ke pihak yang membebaskan | | Syarat membeli budak lalu memerdekakannya | Sah | Sah | — | | Syarat dalam jual-beli bahwa barang akan digunakan untuk khamr | Batal | Batal — bertentangan dengan maqshud | Tidak ada akad yang bisa dilanjutkan |
Terkait
- Syarat Menyalahi Kitab Allah — syarat yang bertentangan dengan Kitab Allah adalah batal
- Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli — kategori syarat yang membatalkan akad sekaligus
- Akad Fasid dan Kepemilikan — perbedaan antara syarat fasid vs akad fasid
- Haqq Allah dan Haqq Al-Adam dalam Akad — menentukan apakah pelanggaran bisa disembuhkan dengan khiyar
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada batas waktu untuk menggunakan khiyar ketika syarat diketahui fasid setelah akad berlangsung?
- Bagaimana khiyar ini bekerja secara praktis — apakah pihak yang mensyaratkan harus secara aktif "menggunakan" khiyar atau ia otomatis berlaku?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الشَّرْطُ الْفَاسِدُ لَا يُفْسِدُ الْعَقْدَ
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad, syarat