Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat Fasid Tidak Membatalkan Akad

Syarat Fasid Tidak Membatalkan Akad — Khiyar sebagai Solusi

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan posisi paling kuat dalam madhhab Hanbali bahwa syarat yang fasid (batal) tidak secara otomatis membatalkan akad itu sendiri; pihak yang syaratnya batal mendapat khiyar.


Posisi Ibnu Taimiyah: Syarat Fasid Memberi Khiyar, Bukan Batal Otomatis

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi ini sebagai riwayat yang paling jelas (asyhur) dalam madhhab Hanbali:

Syarat yang fasid/batal tidak otomatis membatalkan akad yang menyertainya. Pihak yang syaratnya batal mendapat khiyar: boleh membatalkan akad atau melanjutkannya tanpa syarat tersebut.


Analogi yang Mendasari

Analogi 1: Khiyar 'aib (cacat barang) Jika pembeli menemukan cacat pada barang yang dibeli, ia mendapat khiyar — bukan pembatalan otomatis. Demikian pula syarat yang tidak terpenuhi: pihak yang tidak mendapat apa yang disyaratkan mendapat khiyar.

Analogi 2: Syarat yang tidak dapat dipenuhi Jika penjual mensyaratkan sesuatu yang tidak dapat ia penuhi, pembeli mendapat khiyar. Syarat fasid serupa: apa yang disyaratkan tidak dapat "dipenuhi" karena syariat sendiri melarangnya.


Alasan Metodologis

Ibnu Taimiyah membantah pandangan yang menyatakan akad otomatis batal ketika ada syarat fasid:

Akad dilakukan dengan ridha (kerelaan) yang bergantung pada syarat. Jika syarat tidak bisa terpenuhi (karena batal), maka pihak yang mensyaratkan tidak lagi terikat pada ridhanya yang kondisional — ia harus diberi pilihan: tetap ridha meskipun tanpa syarat, atau mundur.

Membatalkan akad secara otomatis tanpa memberi pilihan kepada pihak yang mensyaratkan tidak adil — seolah mengambil akad dari pihak yang syaratnya tidak terpenuhi tanpa kompensasi apapun.


Batas Prinsip Ini

Prinsip ini tidak berlaku ketika:

  1. Syarat yang fasid itu sendiri bertentangan dengan maqshud (tujuan inti) akad — maka akad memang batal karena tidak ada subtansi akad yang tersisa
  2. Syarat yang fasid melibatkan pelanggaran haqq Allah yang membuat akad batil ab initio

Untuk kasus-kasus itu, lihat Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli dan Haqq Allah dan Haqq Al-Adam dalam Akad.


Contoh Penerapan

| Syarat | Status Syarat | Status Akad | Solusi | |---|---|---|---| | Syarat wala' kepada pemilik lama (kasus Barirah) | Batal | Sah — akad pembebasan tetap berlaku | Wala' jatuh ke pihak yang membebaskan | | Syarat membeli budak lalu memerdekakannya | Sah | Sah | — | | Syarat dalam jual-beli bahwa barang akan digunakan untuk khamr | Batal | Batal — bertentangan dengan maqshud | Tidak ada akad yang bisa dilanjutkan |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada batas waktu untuk menggunakan khiyar ketika syarat diketahui fasid setelah akad berlangsung?
  2. Bagaimana khiyar ini bekerja secara praktis — apakah pihak yang mensyaratkan harus secara aktif "menggunakan" khiyar atau ia otomatis berlaku?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الشَّرْطُ الْفَاسِدُ لَا يُفْسِدُ الْعَقْدَ
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad, syarat