Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli
Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli — Kondisi yang Membatalkan Akad
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menganalisis syarat-syarat yang secara aktif bertentangan dengan syariat dalam akad jual-beli, termasuk kasus membeli barang yang diniatkan untuk maksiat.
Syarat Fasid yang Membatalkan Akad
Contoh kanonik: Mensyaratkan bahwa budak perempuan yang dibeli harus pandai membuat khamr.
Ini adalah syarat yang:
- Bertentangan dengan syariat (membantu dalam hal yang haram)
- Membatalkan akad itu sendiri
Posisi yang disepakati empat madhhab: Syarat seperti ini adalah batal dan membatalkan akad.
Dalil:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5]:2)
Kasus Lebih Luas: Membeli untuk Keperluan Haram
Ibnu Taimiyah memperluas analisis: bahkan tanpa syarat formal, membeli sesuatu yang sudah diketahui akan digunakan untuk maksiat adalah haram karena termasuk ta'awun 'alal itsm.
Analogi Ibnu Taimiyah: Membeli senjata yang sudah jelas akan digunakan untuk memerangi kaum muslimin adalah haram — sama halnya dengan membeli budak yang diketahui akan dijadikan pelayan untuk hal-hal yang haram.
Ini berarti niat pembeli memengaruhi hukum akad, bukan hanya lafazh syarat. Lihat Niat dalam Akad.
Perbedaan dari Kasus Umum
| Kasus | Status | |---|---| | Menjual barang mubah kepada orang yang mungkin akan melakukan haram | Halal — tidak ada kewajiban menyelidiki niat pembeli | | Menjual barang kepada orang yang sudah jelas diketahui akan melakukan haram | Haram — ta'awun 'alal itsm | | Mensyaratkan penggunaan haram dalam akad | Akad batal — ijma' empat madhhab |
Posisi Ulama
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ijma' keempat madhhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad) menyepakati bahwa syarat yang bertentangan dengan syariat dalam jual-beli membatalkan akad. Ini berbeda dari syarat yang sekadar di luar kebiasaan tetapi tidak bertentangan dengan syariat.
Terkait
- Syarat Menyalahi Kitab Allah — prinsip umum syarat yang bertentangan dengan Kitab Allah
- Syarat Fasid Tidak Membatalkan Akad — perbedaan: syarat yang sekadar "fasid" vs syarat yang bertentangan aktif
- Menjual kepada Pihak yang Akan Berbuat Haram — hukum menjual kepada pembeli yang diketahui akan berbuat haram
- Niat dalam Akad — peran niat dalam menentukan hukum akad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada kategorisasi Ibnu Taimiyah tentang tingkat "pengetahuan" yang memicu hukum haram dalam menjual kepada pembeli yang berniat haram — apakah cukup "dugaan kuat" atau harus "sudah pasti diketahui"?
- Bagaimana hukum ini berubah jika penjual tidak tahu pada saat akad tetapi mengetahui setelahnya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الشرط الفاسد في عقد البيع
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, akad, syarat