Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli

Syarat Fasid dalam Akad Jual-Beli — Kondisi yang Membatalkan Akad

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menganalisis syarat-syarat yang secara aktif bertentangan dengan syariat dalam akad jual-beli, termasuk kasus membeli barang yang diniatkan untuk maksiat.


Syarat Fasid yang Membatalkan Akad

Contoh kanonik: Mensyaratkan bahwa budak perempuan yang dibeli harus pandai membuat khamr.

Ini adalah syarat yang:

Posisi yang disepakati empat madhhab: Syarat seperti ini adalah batal dan membatalkan akad.

Dalil:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5]:2)


Kasus Lebih Luas: Membeli untuk Keperluan Haram

Ibnu Taimiyah memperluas analisis: bahkan tanpa syarat formal, membeli sesuatu yang sudah diketahui akan digunakan untuk maksiat adalah haram karena termasuk ta'awun 'alal itsm.

Analogi Ibnu Taimiyah: Membeli senjata yang sudah jelas akan digunakan untuk memerangi kaum muslimin adalah haram — sama halnya dengan membeli budak yang diketahui akan dijadikan pelayan untuk hal-hal yang haram.

Ini berarti niat pembeli memengaruhi hukum akad, bukan hanya lafazh syarat. Lihat Niat dalam Akad.


Perbedaan dari Kasus Umum

| Kasus | Status | |---|---| | Menjual barang mubah kepada orang yang mungkin akan melakukan haram | Halal — tidak ada kewajiban menyelidiki niat pembeli | | Menjual barang kepada orang yang sudah jelas diketahui akan melakukan haram | Haram — ta'awun 'alal itsm | | Mensyaratkan penggunaan haram dalam akad | Akad batal — ijma' empat madhhab |


Posisi Ulama

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ijma' keempat madhhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad) menyepakati bahwa syarat yang bertentangan dengan syariat dalam jual-beli membatalkan akad. Ini berbeda dari syarat yang sekadar di luar kebiasaan tetapi tidak bertentangan dengan syariat.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada kategorisasi Ibnu Taimiyah tentang tingkat "pengetahuan" yang memicu hukum haram dalam menjual kepada pembeli yang berniat haram — apakah cukup "dugaan kuat" atau harus "sudah pasti diketahui"?
  2. Bagaimana hukum ini berubah jika penjual tidak tahu pada saat akad tetapi mengetahui setelahnya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الشرط الفاسد في عقد البيع
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, akad, syarat