Menjual kepada Pihak yang Akan Berbuat Haram
Menjual kepada Pihak yang Akan Berbuat Haram — بَيْعُ الْعِنَبِ لِعَاصِرِ الْخَمْرِ
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa menjual komoditas yang halal kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk yang haram adalah haram, tanpa pengecualian darurat, karena selalu ada alternatif penggunaan yang halal.
Definisi dan Prinsip
Menjual anggur ('inab) kepada seseorang yang akan memerasnya menjadi khamar adalah haram berdasarkan prinsip ta'awun 'ala al-ithm (membantu dalam dosa):
QS Al-Maidah [5]:2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Tidak Ada Pengecualian Darurat
Argumen penolak: "Anggur sendiri adalah halal — yang haram adalah tindakan pembeli setelah itu. Apakah penjual tidak boleh menjual barang halal hanya karena pembeli akan menyalahgunakannya?"
Bantahan Ibnu Taimiyah: Ini tidak relevan dalam kasus anggur dan khamar, karena:
- Penjual selalu bisa menjual anggur kepada pembeli lain yang halal.
- Penjual sendiri bisa mengolah anggur menjadi cuka, sirup, atau produk lain.
- Tidak ada darurat yang memaksa seseorang harus menjual kepada pembuat khamar secara khusus.
Karena tidak ada darurat, prinsip "memfasilitasi yang haram adalah haram" berlaku penuh.
Prinsip Perluasan: Menjadi Saksi Akad yang Zalim
Ibnu Taimiyah memperluas prinsip yang sama kepada menjadi saksi akad yang diketahui zalim:
Hadits:
إِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
"Sesungguhnya aku tidak menjadi saksi atas kecurangan."
(HR Muslim, Hibah 1623/14 — dari Nu'man bin Basyir رضي الله عنه: Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi atas pemberian yang tidak adil kepada salah satu anak)
Dikuatkan oleh hadits laknat riba: Allah mengutuk konsumen riba, pemberinya, kedua saksinya, dan pencatatnya — menunjukkan bahwa memfasilitasi akad haram adalah dosa yang setara dengan pelaku langsung.
Klasifikasi Akad Berdasarkan Pengetahuan Penjual
| Situasi | Hukum | |---------|-------| | Penjual tidak tahu pembeli akan berbuat haram | Boleh — penjual tidak bertanggung jawab atas niat tersembunyi | | Penjual menduga kuat (zhan ghalib) pembeli akan berbuat haram | Makruh (mendekati haram) | | Penjual tahu pembeli akan berbuat haram | Haram — ta'awun 'ala al-ithm | | Pembeli menyatakan niatnya kepada penjual | Haram jelas |
Hubungan dengan Sadd Adz-Dzari'ah
Ibnu Taimiyah menggunakan prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram): menjual kepada yang akan berbuat haram membuka jalan bagi keharaman itu — sehingga akad jual-beli yang pada dasarnya halal menjadi haram karena jalan yang dibukanya.
Ini adalah penerapan sadd adz-dzari'ah yang kuat (bukan lemah): bukan sekadar kemungkinan penyalahgunaan, melainkan kepastian yang diketahui.
Terkait
- Uqud Muharramah — akad yang diharamkan
- Harta Syubhat Harta Halal-Haram Tercampur — harta dari akad yang memfasilitasi haram
- Mu& — prinsip ta'awun 'ala al-ithm dalam kerangka muamalat Ibnu Taimiyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah prinsip ini berlaku untuk menjual gula kepada produsen minuman beralkohol yang menggunakannya dalam proses fermentasi — atau apakah ada batas proximitas yang diperlukan?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai penjualan kendaraan kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk maksiat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بَيْعُ الْعِنَبِ لِعَاصِرِ الْخَمْرِ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat