Radha'ah
Radha'ah — Keharaman Nikah Akibat Persusuan
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah memberikan uraian paling komprehensif tentang struktur keharaman nikah akibat persusuan, termasuk siapa yang menjadi mahram, bagaimana persusuan menyebar ke keluarga besar, dan kesalahan-kesalahan umum yang dibuat ulama dalam menjawab pertanyaan tentang ini.
Definisi dan Dalil
Radha'ah (الرَّضَاعَة) adalah persusuan — ketika seorang bayi menyusu dari seorang wanita selain ibunya, dalam batasan jumlah dan usia tertentu, sehingga terbentuklah hubungan mahram (keharaman nikah) antara keduanya.
Hadits pokok:
"Yuhharamu minar radha'i ma yuhharamu minan nasab."
"Haram akibat persusuan apa yang haram akibat nasab." (HR Bukhari 5111, Muslim 1444/9 dari Aisyah)
QS An-Nisaa [4]: 23 — menyebut "ibu-ibu yang menyusuimu" dan "saudara-saudara perempuan sepersusuan" dalam daftar wanita yang haram dinikahi.
Prinsip Dasar: Struktur Keharaman
Analogi dengan nasab diterapkan secara penuh:
| Hubungan Nasab | Padanan Radha'ah | |---|---| | Ibu | Wanita yang menyusui (ibu susuan) | | Ayah | Suami dari wanita yang menyusui (Laban Al-Fahl) | | Saudara | Semua anak dari ibu susuan (dari mana saja) | | Kakek/Nenek | Orang tua dari ibu susuan | | Paman/Bibi | Saudara-saudara dari ibu susuan |
Batas Keharaman: Yang Termasuk dan Tidak
Ibnu Taimiyah menegaskan kesalahan umum yang sering terjadi:
Yang Menjadi Mahram dari Radha'ah:
- Anak susuan → mahram dari ibu susuan dan semua keluarganya
- Anak susuan → mahram dari suami ibu susuan dan semua anaknya (dari istri manapun)
Yang TIDAK Menjadi Mahram:
- Saudara nasab dari anak susuan — mereka adalah orang asing (ajnabi) bagi ibu susuan. Mereka boleh menikahi anak-anak dari ibu susuan.
Contoh Ibnu Taimiyah: Jika seorang wanita menyusui seorang bayi laki-laki, maka saudara perempuan nasab dari bayi itu boleh menikahi anak laki-laki dari wanita yang menyusui — karena saudara nasab sang bayi tidak ikut masuk dalam jaringan mahram radha'ah.
Ibnu Taimiyah menyebut: "Para ulama sering keliru dalam masalah ini ketika pertanyaan diajukan dalam redaksi yang ambigu."
Syarat Radha'ah yang Mengharamkan
Untuk menghasilkan keharaman nikah, persusuan harus memenuhi tiga syarat:
- Jumlah mencukupi (khilaf: satu kali, tiga kali, atau lima kali — lihat Jumlah Radha&)
- Usia anak saat disusui: dalam masa dua tahun pertama (hawlain), sebelum disapih (lihat Radha&)
- Air susu harus benar-benar mencapai usus anak (bukan sekadar dioles ke mulut)
Terkait
- Mahram Radha& — detail siapa saja yang menjadi mahram dan batasannya
- Jumlah Radha& — berapa kali susuan yang diperlukan
- Laban Al-Fahl — prinsip suami ibu susuan sebagai ayah susuan
- Radha& — apakah menyusui orang dewasa mengharamkan
- Al-Muharramat bi An-Nasab — keharaman nikah dari jalur nasab (pembanding)
Pertanyaan Terbuka
- Apakah radha'ah berlaku jika ASI diberikan melalui botol atau alat lain, bukan langsung dari payudara?
- Bagaimana jika ibu susuan menikah lagi — apakah suami baru ikut menjadi "ayah susuan"?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الرَّضَاعَة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, radhaah, mahram