Tanya Salaf
Konsep · ID

Radha'ah

Radha'ah — Keharaman Nikah Akibat Persusuan

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah memberikan uraian paling komprehensif tentang struktur keharaman nikah akibat persusuan, termasuk siapa yang menjadi mahram, bagaimana persusuan menyebar ke keluarga besar, dan kesalahan-kesalahan umum yang dibuat ulama dalam menjawab pertanyaan tentang ini.


Definisi dan Dalil

Radha'ah (الرَّضَاعَة) adalah persusuan — ketika seorang bayi menyusu dari seorang wanita selain ibunya, dalam batasan jumlah dan usia tertentu, sehingga terbentuklah hubungan mahram (keharaman nikah) antara keduanya.

Hadits pokok:

"Yuhharamu minar radha'i ma yuhharamu minan nasab."

"Haram akibat persusuan apa yang haram akibat nasab." (HR Bukhari 5111, Muslim 1444/9 dari Aisyah)

QS An-Nisaa [4]: 23 — menyebut "ibu-ibu yang menyusuimu" dan "saudara-saudara perempuan sepersusuan" dalam daftar wanita yang haram dinikahi.


Prinsip Dasar: Struktur Keharaman

Analogi dengan nasab diterapkan secara penuh:

| Hubungan Nasab | Padanan Radha'ah | |---|---| | Ibu | Wanita yang menyusui (ibu susuan) | | Ayah | Suami dari wanita yang menyusui (Laban Al-Fahl) | | Saudara | Semua anak dari ibu susuan (dari mana saja) | | Kakek/Nenek | Orang tua dari ibu susuan | | Paman/Bibi | Saudara-saudara dari ibu susuan |


Batas Keharaman: Yang Termasuk dan Tidak

Ibnu Taimiyah menegaskan kesalahan umum yang sering terjadi:

Yang Menjadi Mahram dari Radha'ah:

Yang TIDAK Menjadi Mahram:

Contoh Ibnu Taimiyah: Jika seorang wanita menyusui seorang bayi laki-laki, maka saudara perempuan nasab dari bayi itu boleh menikahi anak laki-laki dari wanita yang menyusui — karena saudara nasab sang bayi tidak ikut masuk dalam jaringan mahram radha'ah.

Ibnu Taimiyah menyebut: "Para ulama sering keliru dalam masalah ini ketika pertanyaan diajukan dalam redaksi yang ambigu."


Syarat Radha'ah yang Mengharamkan

Untuk menghasilkan keharaman nikah, persusuan harus memenuhi tiga syarat:

  1. Jumlah mencukupi (khilaf: satu kali, tiga kali, atau lima kali — lihat Jumlah Radha&)
  2. Usia anak saat disusui: dalam masa dua tahun pertama (hawlain), sebelum disapih (lihat Radha&)
  3. Air susu harus benar-benar mencapai usus anak (bukan sekadar dioles ke mulut)

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah radha'ah berlaku jika ASI diberikan melalui botol atau alat lain, bukan langsung dari payudara?
  2. Bagaimana jika ibu susuan menikah lagi — apakah suami baru ikut menjadi "ayah susuan"?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الرَّضَاعَة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, radhaah, mahram