Laban Al-Fahl
Laban Al-Fahl — Suami Ibu Susuan sebagai Ayah Susuan
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa laban al-fahl adalah ijma' empat imam dan mayoritas sahabah serta tabi'in, dan menguraikan implikasinya terhadap jaringan mahram yang terbentuk.
Definisi
Laban al-fahl (لَبَنُ الفَحْل) — secara harfiah "susu sang jantan" — adalah prinsip bahwa air susu seorang wanita dinisbatkan kepada suaminya karena kehamilannya (yang menghasilkan ASI) terjadi akibat hubungannya dengan sang suami.
Konsekuensinya: suami dari wanita yang menyusui menjadi ayah susuan (ab min ar-radha'ah) dari anak yang disusui.
Dalil Utama
Hadits Aisyah dan Aflah, saudara Abu Qu'ais (HR Bukhari 5103-5104, Muslim 1445/3-7):
Aflah, saudara laki-laki Abu Qu'ais, meminta izin masuk kepada Aisyah. Aisyah menolak karena tidak menganggapnya mahram. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda:
"Izinkanlah dia masuk, karena dia itu pamanmu dari persusuan."
Alasan: Istri Abu Qu'ais pernah menyusui Aisyah — maka Abu Qu'ais (suaminya) menjadi ayah susuan Aisyah, dan Aflah (saudara Abu Qu'ais) menjadi paman susuannya.
Implikasi: Satu Suami, Banyak Istri
Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri dan salah satu istri menyusui seorang anak:
- Anak itu menjadi anak susuan suami tersebut
- Anak itu menjadi saudara susuan semua anak suami itu — dari istri manapun, baik yang lahir sebelum maupun setelah peristiwa menyusui
Contoh: Suami A memiliki Istri 1 dan Istri 2. Istri 1 menyusui Bayi X. Maka Bayi X menjadi saudara susuan dari semua anak yang dilahirkan Istri 2 (dan Istri 1).
Status Ijma'
Ibnu Taimiyah menegaskan: prinsip laban al-fahl adalah ijma' para imam empat dan mayoritas sahabah dan tabi'in. Tidak ada khilaf yang signifikan di antara ulama klasik tentang hal ini.
Batas Penting
Prinsip ini tidak berlaku sebaliknya: saudara nasab dari Bayi X bukan mahram dari keluarga Istri 1 atau suaminya. Radha'ah hanya menyebar ke bawah dari anak susuan — bukan ke atas dari saudara nasabnya. (Lihat Mahram Radha& untuk detail batas ini.)
Terkait
- Radha& — kerangka umum keharaman dari persusuan
- Mahram Radha& — peta lengkap siapa yang menjadi mahram
- Jumlah Radha& — berapa kali susuan diperlukan
Pertanyaan Terbuka
- Jika suami menceraikan istrinya sebelum ia menyusui, lalu mantan istri menyusui seorang anak setelah cerai — apakah mantan suami masih menjadi ayah susuan?
- Apakah suami yang nikahnya fasid (tidak sah) tetap dianggap fahl yang susunya dinisbatkan padanya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- لَبَنُ الفَحْل
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, radhaah