Tanya Salaf
Konsep · ID

Laban Al-Fahl

Laban Al-Fahl — Suami Ibu Susuan sebagai Ayah Susuan

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa laban al-fahl adalah ijma' empat imam dan mayoritas sahabah serta tabi'in, dan menguraikan implikasinya terhadap jaringan mahram yang terbentuk.


Definisi

Laban al-fahl (لَبَنُ الفَحْل) — secara harfiah "susu sang jantan" — adalah prinsip bahwa air susu seorang wanita dinisbatkan kepada suaminya karena kehamilannya (yang menghasilkan ASI) terjadi akibat hubungannya dengan sang suami.

Konsekuensinya: suami dari wanita yang menyusui menjadi ayah susuan (ab min ar-radha'ah) dari anak yang disusui.


Dalil Utama

Hadits Aisyah dan Aflah, saudara Abu Qu'ais (HR Bukhari 5103-5104, Muslim 1445/3-7):

Aflah, saudara laki-laki Abu Qu'ais, meminta izin masuk kepada Aisyah. Aisyah menolak karena tidak menganggapnya mahram. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda:

"Izinkanlah dia masuk, karena dia itu pamanmu dari persusuan."

Alasan: Istri Abu Qu'ais pernah menyusui Aisyah — maka Abu Qu'ais (suaminya) menjadi ayah susuan Aisyah, dan Aflah (saudara Abu Qu'ais) menjadi paman susuannya.


Implikasi: Satu Suami, Banyak Istri

Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri dan salah satu istri menyusui seorang anak:

Contoh: Suami A memiliki Istri 1 dan Istri 2. Istri 1 menyusui Bayi X. Maka Bayi X menjadi saudara susuan dari semua anak yang dilahirkan Istri 2 (dan Istri 1).


Status Ijma'

Ibnu Taimiyah menegaskan: prinsip laban al-fahl adalah ijma' para imam empat dan mayoritas sahabah dan tabi'in. Tidak ada khilaf yang signifikan di antara ulama klasik tentang hal ini.


Batas Penting

Prinsip ini tidak berlaku sebaliknya: saudara nasab dari Bayi X bukan mahram dari keluarga Istri 1 atau suaminya. Radha'ah hanya menyebar ke bawah dari anak susuan — bukan ke atas dari saudara nasabnya. (Lihat Mahram Radha& untuk detail batas ini.)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Jika suami menceraikan istrinya sebelum ia menyusui, lalu mantan istri menyusui seorang anak setelah cerai — apakah mantan suami masih menjadi ayah susuan?
  2. Apakah suami yang nikahnya fasid (tidak sah) tetap dianggap fahl yang susunya dinisbatkan padanya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
لَبَنُ الفَحْل
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, radhaah