Qismah Juzaf
Qismah Juzaf — Pembagian Barang Ribawi dengan Taksiran
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa pembagian (qismah) barang-barang ribawi dengan perkiraan/taksiran (juzaf) tanpa penimbangan tepat adalah sah, karena pembagian bukan jual-beli sehingga syarat kesetaraan ukuran riba tidak berlaku.
Definisi
Qismah juzaf adalah pembagian harta bersama (barang ribawi seperti gandum, kurma, beras) berdasarkan estimasi visual atau perkiraan berat, tanpa penimbangan yang presisi satu per satu.
Juzaf (جزافاً) = secara kasar/taksiran; berlawanan dengan kail/wazn (takaran/timbangan tepat).
Prinsip Pembeda: Qismah bukan Bay'
Ibnu Taimiyah menegaskan perbedaan fundamental yang menyelesaikan masalah ini:
Pembagian (qismah) bukan jual-beli (bay'). Ia adalah tawzi' (distribusi bagian yang sudah ada) — bukan pertukaran (mubadalah).
Implikasinya:
- Syarat kesetaraan ukuran dalam riba (mitsl bi mitsl, kail bi kail, wazn bi wazn) hanya berlaku untuk jual-beli barang ribawi.
- Karena qismah bukan jual-beli, syarat penimbangan tepat itu tidak mengikat dalam pembagian.
- Juzaf (taksiran) dalam qismah sah.
Preseden Prophetic: Kasus Khaibar
HR Ibnu Majah (Zakat 1820) dan Malik dalam Al-Muwaththa (Musaqah 2/703-704):
Nabi ﷺ membagi hasil panen Khaibar dengan membiarkan Abdullah bin Rawahah menaksir (mengperkirakan) nilai panen secara visual, lalu membaginya antara kaum Muslimin dan Yahudi Khaibar. Metode ini disebut takhmin (perkiraan/estimasi).
Ibnu Taimiyah: Preseden ini menunjukkan bahwa pembagian hasil panen — barang ribawi — boleh dilakukan dengan taksiran tanpa penimbangan tepat.
Syarat: Tergantung Pandangan tentang 'Illat Riba
Ibnu Taimiyah menambahkan nuansa penting: kebolehan qismah juzaf bergantung pada pandangan seseorang tentang 'illat (penyebab hukum) riba:
| Pandangan 'Illat Riba | Konsekuensi untuk Qismah Juzaf | |---|---| | 'Illat = jenis yang sama + bahan makanan pokok | Qismah juzaf boleh (mayoritas pandangan — Malikiyah, Hanbaliyah, salah satu riwayat Syafi'i) | | 'Illat = cita rasa/kualitas saja | Qismah juzaf tidak boleh tanpa penimbangan tepat |
Ibnu Taimiyah condong kepada pandangan pertama sebagai yang lebih kuat.
Perbedaan dari Jual-Beli Juzaf
Qismah juzaf berbeda dari bay' juzaf (jual-beli dengan taksiran):
- Bay' juzaf barang ribawi dengan barang sejenis = dilarang (karena ketidakjelasan kesetaraan).
- Qismah juzaf barang ribawi = dibolehkan (karena ini distribusi, bukan pertukaran).
Terkait
- Riba Al-Fadhl — riba dalam pertukaran barang ribawi yang tidak setara
- & — diskusi tentang 'illat riba
- Empat Macam Akad Tukar-Menukar — kerangka akad pertukaran
- Musaqah — konteks musaqah di mana qismah sering muncul
Pertanyaan Terbuka
- Apakah qismah juzaf dibolehkan juga untuk emas dan perak (barang ribawi berbasis wazn) atau hanya untuk bahan makanan (barang ribawi berbasis kail)?
- Bagaimana cara memastikan taksiran Abdullah bin Rawahah cukup akurat — apakah ada standar yang harus dipenuhi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- قسمة الطعام جزافاً
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba