Tanya Salaf
Konsep · ID

Qismah Juzaf

Qismah Juzaf — Pembagian Barang Ribawi dengan Taksiran

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa pembagian (qismah) barang-barang ribawi dengan perkiraan/taksiran (juzaf) tanpa penimbangan tepat adalah sah, karena pembagian bukan jual-beli sehingga syarat kesetaraan ukuran riba tidak berlaku.


Definisi

Qismah juzaf adalah pembagian harta bersama (barang ribawi seperti gandum, kurma, beras) berdasarkan estimasi visual atau perkiraan berat, tanpa penimbangan yang presisi satu per satu.

Juzaf (جزافاً) = secara kasar/taksiran; berlawanan dengan kail/wazn (takaran/timbangan tepat).


Prinsip Pembeda: Qismah bukan Bay'

Ibnu Taimiyah menegaskan perbedaan fundamental yang menyelesaikan masalah ini:

Pembagian (qismah) bukan jual-beli (bay'). Ia adalah tawzi' (distribusi bagian yang sudah ada) — bukan pertukaran (mubadalah).

Implikasinya:


Preseden Prophetic: Kasus Khaibar

HR Ibnu Majah (Zakat 1820) dan Malik dalam Al-Muwaththa (Musaqah 2/703-704):

Nabi ﷺ membagi hasil panen Khaibar dengan membiarkan Abdullah bin Rawahah menaksir (mengperkirakan) nilai panen secara visual, lalu membaginya antara kaum Muslimin dan Yahudi Khaibar. Metode ini disebut takhmin (perkiraan/estimasi).

Ibnu Taimiyah: Preseden ini menunjukkan bahwa pembagian hasil panen — barang ribawi — boleh dilakukan dengan taksiran tanpa penimbangan tepat.


Syarat: Tergantung Pandangan tentang 'Illat Riba

Ibnu Taimiyah menambahkan nuansa penting: kebolehan qismah juzaf bergantung pada pandangan seseorang tentang 'illat (penyebab hukum) riba:

| Pandangan 'Illat Riba | Konsekuensi untuk Qismah Juzaf | |---|---| | 'Illat = jenis yang sama + bahan makanan pokok | Qismah juzaf boleh (mayoritas pandangan — Malikiyah, Hanbaliyah, salah satu riwayat Syafi'i) | | 'Illat = cita rasa/kualitas saja | Qismah juzaf tidak boleh tanpa penimbangan tepat |

Ibnu Taimiyah condong kepada pandangan pertama sebagai yang lebih kuat.


Perbedaan dari Jual-Beli Juzaf

Qismah juzaf berbeda dari bay' juzaf (jual-beli dengan taksiran):


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah qismah juzaf dibolehkan juga untuk emas dan perak (barang ribawi berbasis wazn) atau hanya untuk bahan makanan (barang ribawi berbasis kail)?
  2. Bagaimana cara memastikan taksiran Abdullah bin Rawahah cukup akurat — apakah ada standar yang harus dipenuhi?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
قسمة الطعام جزافاً
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, riba