Qishash pada Tamparan dan Cacian
Qishash pada Tamparan dan Cacian — Pembalasan Setara untuk Agresi Fisik Ringan dan Verbal
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah mendukung posisi para Khulafa' Rasyidin dan sahabah bahwa qishash berlaku untuk tamparan dan membalas cacian dengan cacian yang setara — menyelisihi pendapat mayoritas fuqaha yang hanya membolehkan ta'zir.
Masalah
Jika seseorang ditampar atau dicaci, apakah ia boleh membalas secara setara (qishash), atau hanya bisa melaporkan kepada hakim untuk mendapat ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim)?
Pendapat mayoritas fuqaha: Hanya ta'zir yang boleh — karena kesetaraan dalam tamparan dan cacian tidak bisa ditentukan dengan tepat.
Posisi Ibnu Taimiyah: Qishash boleh — bahkan lebih adil dari ta'zir.
Argumen Ibnu Taimiyah
1. Al-Quran Membolehkan Pembalasan Setara
QS Asy-Syura [42]: 40:
"Dan balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setara dengannya..."
QS Al-Baqarah [2]: 194:
"...maka barangsiapa menyerang kamu, seranglah ia setimpal dengan serangannya terhadap kamu."
Ayat-ayat ini bersifat umum — mencakup tamparan dan cacian, tidak terbatas pada pembunuhan dan luka berat.
2. Logika A Fortiori
"Jika ta'zir dengan beratnya yang tidak ditentukan (bisa lebih berat dari yang diterima) dibolehkan oleh hakim, maka pembalasan setara (mitsl) yang lebih tepat kuantitas dan kualitasnya a fortiori lebih adil dan lebih boleh."
3. Sunnah Khulafa' Rasyidin
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa qishash untuk tamparan didukung oleh sunnah para Khulafa' Rasyidin dan kalangan sahabah secara luas — serta tabi'in.
Batas Pembalasan Verbal
Ibnu Taimiyah menetapkan batas yang tidak boleh dilanggar dalam membalas cacian:
| Boleh | Tidak Boleh | |---|---| | Membalas dengan cacian setara (mitsl) | Membalas cacian dengan takfir (menuduh kafir) | | Membalas hinaan dengan hinaan sejenis | Membalas hinaan dengan tuduhan palsu (qadzaf) | | Membalas kata kasar dengan kata kasar setara | Membalas dengan jenis pelanggaran yang berbeda kategori |
Prinsip: tidak boleh mengembalikan jenis keburukan yang berbeda dari yang diterima.
Posisi Madhhab
⚠ Catatan manhaj: Posisi Ibnu Taimiyah menyelisihi jumhur fuqaha (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i dalam pendapat masyhur) yang membatasi respons pada ta'zir karena sulitnya menentukan kesetaraan. Ibnu Taimiyah berargumen bahwa ketidakpastian ini tidak lebih besar dari ta'zir yang beratnya pun tidak ditentukan secara pasti. (Flagged; bukan fatwa.)
Terkait
- Qishash — kerangka umum qishash dalam syariat Islam
- Ta& — sanksi diskresioner yang menjadi alternatif menurut jumhur
- Had Qadhaf — jika cacian mencapai level tuduhan zina, berlaku had qadhaf
Pertanyaan Terbuka
- Apakah qishash tamparan bisa dieksekusi sendiri oleh korban atau harus melalui hakim?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menangani kasus di mana tamparan mengakibatkan cedera yang lebih berat dari tamparan balik yang "setara"?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- القصاص في اللطمة والشتم
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jinayat, qishash